PERAN AKTIF SENTRA HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HKI) DI LINGKUNGAN PERGURUAN TINGGI

Niru Anita Sinaga

Sari


Hak Kekayaan Intelektual adalah hal yang sangat bernilai, untuk itu perlu mendapat perlindungan. Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual tidak lagi menjadi urusan satu negara saja, tetapi sudah menjadi urusan masyarakat Internasional. Indonesia sebagai salah satu negara yang memiliki komitmen yang sangat kuat terhadap perlindungan Hak Kekayaan Intelektual, sudah lama menerapkannya dengan terlibat secara aktif baik yang bersifat regional maupun internasional. Meskipun telah dibentuk dan diberlakukan berbagai peraturan yang mengatur bidang Hak Kekayaan Intelektual, masih terdapat banyak permasalahan-permasalahan atau pelanggaran-pelanggaran. Permasalahan tersebut dipengaruhi berbagai faktor, antara lain: yang berkaitan dengan struktur hukum, substansi hukum, budaya hukum dan aparatur birokrasi. Salah satu sektor yang erat hubungannya dengan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual adalah sektor pendidikan, antara lain Perguruan Tinggi. Perguruan Tinggi sangat memerlukan sentra Hak Kekayaan Intelektual. Namun Sentra Hak Kekayaan Intelektual di Perguruan Tinggi belum berjalan dengan baik. Permasalahan tersebut dipengaruhi berbagai faktor. Untuk itu dibutuhkan solusi untuk mengatasinya.


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Braithwaite,John dan Peter Drahos, Global Business Regulation, New York: Cambridge University Press, 2000.

Lawrence M. Friedmann, The Legal System: A Social Science Perspective, New York: Russel Sage Foundation, 1975.

Legal Cultur and the Welfare State: Law and Society-An Introduction, Cambridge, Massachusetts, London: Harvard University Press, 1990.

Ranti Fauza Mayana, Perlindungan Desain Industri di Indonesia, Jakarta: Gramedia Widiasarana Indonesia, 2004.

Tim Lindsey, dkk, Asian Law Group Pty.Ltd, Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar, Bandung: PT. Alumni, 2011.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-undang Nomor 31 Tahun 2000, Tentang Desain Industr.

Undang-undang Nomor 32 Tahun 2000, Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.

Undang-undang Nomor 29 Tahun 2000, Tentang Varietas Tanaman.

Undang-undang Nomor 30 Tahun 2000, Tentang Rahasia Dagang.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan dan Penerapan Ilmu Pengetahuan danTeknologi.

Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.

Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Undang-undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten.

Cita Citrawinda,dkk, Naskah Akademik Rancangan Undang-undang Tentang Desain Industri, Pusat Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Instruksi Presiden RI Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif. Kategori ke 15 adalah kuliner.

C. Makalah/Karya ilmiah

Erman Rajagukguk, “Globalisasi Hukum dan Kemajuan Teknologi: Implikasinya Bagi Pendidikan Hukum dan Pembangunan Hukum Indonesia,” pidato pada Dies Natalis Universitas Sumatera Utara Ke-44, Medan 20 Nopember 2001.




DOI: https://doi.org/10.35968/jti.v6i0.24

DOI (PDF): https://doi.org/10.35968/jti.v6i0.24.g23

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Indexed by: