KEKUATAN KEABSAHAN ALAT BUKTI ELEKTRONIK DALAM PENYELESAIAN PERKARA PIDANA DI INDONESIA

Indah Sari

Sari


The background of this study is about the development of information technology, which has brought a big development in people’s lives, and more importantly, about solving criminal cases in Indonesia. In criminal procedural law, legitimate proof is needed, as it is regulated in Chapter 184, paragraph 1,of the Code of Criminal Procedure (KUHAP) about witness evidence, expert evidence, the presence of a clue, the defendant’s letter, and its evidence. What if that evidence is in the form of something electronic, also known as electronic evidence? Can this proof be used as legitimate evidence in solving criminal cases in Indonesia? This provision is already arranged in the Electronic Information and Transactions Law (UU ITE). The questions that need to be answered in this article are: first, what forms of electronic evidence are beneficial for solving criminal cases in Indonesia? Second, how to confirm the validity of the proof of using electronic evidence is for solving criminal cases in Indonesia? The kind of typing that the writer uses in this research is descriptive research (describing an object and taking simple conclusion from it) with secondary data and use statute approach, case approach, and conceptual approach. This kind of technique is collected by library research and the data will be analyzed qualitatively. The purpose of this writing are to study and analyze what forms of electronic evidence are beneficial for solving criminal cases in Indonesia and to know how strong the validity of electronic evidence is for solving criminal cases in Indonesia.

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Buku

Army, H. Eddy. 2020. Bukti Elektronik Dalam Praktek Peradilan. Sinar Grafika. Jakarta. .

Asamar, Lanka; 2019. Fadli, H.Samsul, 2019. Metode Penemuan Hukum Pembuktian Elektronik Dan CCTV Pada Peradilan Pidana . UII Press, Yogyakarta.

Harahap, M. Yahya. 2015. Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, Dan Peninjauan Kembali Edisi Kedua, Sinar Grafika, Jakarta.

Ibrahim, Jhonny. 2007. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Cetakan ketiga. Bayu Media Publishing. Malang-Jawa Timur.

Mamudji, Sri, et al. 2005. Metode Penelitian dan Penulisan Hukum. Cet 1. Badan Penerbit FH UI. Depok

Marzuki, Peter Muhammad Marzuki. 2013. Penelitian Hukum. ed Revisi. Cet 8. Kencana Prenada Media Grup, Jakarta.

M.P. Pengaribuan, Luhut, 2013. Hukum Acara Pidana Surat Resmi Advokat di Pengadilan. Papas Sinar Sinanti. Depok Timur

Prasetyo, Teguh. 2017. Hukum Pidana . Edisi Revisi. Rajawali Pers. Depok

Sitompul, Josua, 2021. Cyberspace, Cybercrimes, Cyberlaw Tinjuan Aspek Hukum Pidana. PT Tatanusa. Jakarta

Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP)

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1997 Tentang Dokumen Perusahaan

Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003

Undang-Undang RI Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemeberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang

Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang diubah dengan UU No 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan UU Nomor 11Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-Undang RI Nomor 11Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.

Jurnal

Iskandar, Taufik; Mauluddin; Rudi; Marsudi Utoyo, 2023. Kekuatan Pembuktian Alat Bukti Elektronik Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), Lex Stricta: Jurnal Ilmu Hukum, E- ISSN: 2963-6639, Volume 2 Nomor 1 Agustus 2023.

Nafatilopa, Princes Elsa; Michel, Tomy. 2023. Pembuktian Sistem Elektronik Dalam Perkara Tindak Pidana Umum, Jurnal Sosial Humaniora Sigli (JSH) Vol 6 No 1 Juni 2023, p- ISSN: 2615-3688, e-ISSN: 2716-0270

Awaludin, M., Yasin, V., & Risyda, F. (2024). The Influence of Artificial Intelligence Technology, Infrastructure and Human Resource Competence on Internet Access Networks. Inform : Jurnal Ilmiah Bidang Teknologi Informasi Dan Komunikasi, 9(2), 111–120. https://doi.org/10.25139/inform.v9i2.8109

Gani, A. G., & Awaludin, M. (2024). Perancangan Sistem Informasi Penjualan Pada Toko Xyz Motor Berbasis Web. JSI (Jurnal Sistem Informasi) Universitas Suryadarma, 11(1), 33–44.

Sari, Indah, 2020. Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Dalam Hukum Pidana Dan Hukum Perdata, Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara. Vol 11 No1. September. 2020. Fakultas Hukum Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma. Jakarta

Artikel

Abdullah, Abdul Gani. 2002. Aspek Hukum Pembuktian Terhadap Data Elektronik, Makalah disampaikan dalam Seminar Kekuatan Hukum Alat Bukti Elektronik yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dan ELIPS II, Jakarta.

Iswanto, Brigjen TNI Agung. Keabsahan Alat Bukti Elektronik Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia, Hakim Militer Utama pada Dilmiltama.




DOI: https://doi.org/10.35968/jsi.v11i2.1245

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Indexed by: