PEMERIKSAAN PENUMPANG PESAWAT UDARA PADA MASA PANDEMIK COVID-19 DI BANDAR UDARA HALIM PERDANAKUSUMA
Sari
ABSTRAK
Perjalanan orang dalam negeri menggunakan pesawat udara pada masa pandemik Covid-19 ini mempersyaratkan agar mengikuti peraturan yang berlaku. Secara umum bahwa penumpang pesawat udara harus mengikuti prosedur dan arahan petugas saat tiba di bandara tujuan atau kedatangan, melakukan pemeriksaan suhu tubuh sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19 di terminal, stasiun, bandara, serta pelabuhan tujuan atau kedatangan, menyerahkan Kartu Kewaspadaan Kesehatan (Health Alert Card), untuk transportasi udara, menerapkan jaga jarak fisik (physical distancing) dan mengenakan masker dan melapor kepada petugas posko kesehatan jika merasakan gejala Covid-19. Untuk mencegah penyebaran Covid-19, penumpang diatur dari mulai memasuki terminal, proses check-in,saat menunggu di boarding room, saat menaiki pesawat (boarding), ketentuan di dalam pesawat, dan ketika tiba di bandara tujuan serta memasuki terminal kedatangan. Prosedur tetap tentang penanganan penumpang (passenger handling) berdasarkan IATA tetap dijalankan oleh pihak maskapai maupun bandar udara untuk menjaminkan keselamatan dan keamanan penerbangan. Pengamatan terhadap penanganan penumpang pesawat udara ini dilakukan di terminal kedatangan bandar udara Halim Perdanakusua, Jakarta untuk penerbangan domestik.
Teks Lengkap:
PDFReferensi
IG. P. Mastra, Manajemen Kebandarudaraan, Pokok-Pokok Pengelolaan Jasa Kebandaraudaraan, Jakarta: Mitra Wacana Media, Tahun 2013.
IG. P. Mastra, Manajemen Transportasi Udara, Pokok-Pokok Penyelenggaraan Bisnis Jasa Angkutan Udara, Jakarta: Mitra Wacana Media, Tahun 2016.
Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Sebagai Bencana Nasional
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 41 Tahun 2020;
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 13 Tahun 2020 tentang Operasional Transportasi Udara dalam Masa Kegiatan Masyarakat Produktif dan Aman dari Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
Risna Halidi dan Dini Afrianti Efendi, Simak Ulasan Perjalanan di Bandara dan Pesawat Saat New Normal Covid-19,
https://www.suara.com/lifestyle/2020/08/31/091000/simak-ulasan-perjalanan-di-bandara-dan-pesawat-saat-new-normal-covid-19 (diunduh tanggal 18 Januari 2021)
DOI: https://doi.org/10.35968/jmm.v12i1.633
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
Indexed by: