MENCEGAH PERKAWINAN USIA DINI, MENINGKATKAN MUTU MODAL MANUSIA
Sari
Abstak
Sahnya suatu perkawinan apabila sesuai dengan peraturan atau hukum atau agama yang berlaku di suatu negara. Undang-undang Republik Indonesia no.16 tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-undang no. 1tahun 1974 tentang perkawinan menjadi dasar hukum perkawinan di Indonesia. Dalam Undang undang ini disebutkan batas usia perkawinan yaitu 19 tahun untuk pria dan wanita. Bila Perkawinan dilkukan dibawah usia yang ditetapkan undang-udang maka dikatakan terjadi perkawinan usia dini. Perkawinan usia dini membawa dampak negative terhadap kesehatan dan pendidikan. Padahal indicator mutu modal manusia adalah di kesehatan dan pendidikan. Mutu modal manusia yang baik akan menyebabkan pertumbuhan ekonomi dan pertumbuhan pembangunan yang baik.
Kata kunci: perkawinan usia dini, mutu modal manusia
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Abdurahman, Edeng H. Perkawinan dan Perceraian. Dalam Dasar-dasar Demografi. Jakarta : Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, 1981.
Harian Kompas, Jum’at 3 Juli 2020. Perlindungan Hak : Penghapusan Perkawinan Anak Makin Mendesak.
Harian Kompas, Selasa 14 Juli 2020. Perkawinan Anak : Jangan Ngeyel Nikah di Umur 15 Tahun.
Mis Cicih, Lilies Heri. Peran Keluarga Era Normal Baru, atikel di Harian Kompas, Kamis 16 Juli 2020
PUSDATIN Kementrian Kesehatan Republik Indonesia. Situasi Kesehatan Reproduksi Remaja. 2019
Setyonaluri, Diahhadi. Memasuki Mahligai Pernikahan : Pola Perkawinan di Indonesia. Dalam Memetik Bonus Demografi : Membangun Manusia Sejak Dini. Depok : Rajawali Pers, 2018
Sulaiman, M Ashof. Human Capital. Wordpress.com, Juli 2017
Undang-undang Republik Indonesia no. 1 tahun 1974 tentang perkawinan
Undang-undang Republik Indonesia no. 16 tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia no. 1 tahun 1974 tentang perkawinan
Wikipedia, 2020
DOI: https://doi.org/10.35968/jmm.v12i1.628
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
Indexed by: