MENUJU PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA INDONESIA

Mudemar A. Rasyidi

Sari


ABSTRAK

Dalam UUD 1945 (Amandemen), Bab I Bentuk dan Kedaulatan, Pasal 1 ayat (1) Negara Indonesia Negara Kesatuan yang berbentuk Republik, ayat (2) Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar (Perubahan Ketiga), ayat (3) Negara Indonesia adalah negara hukum (Perubahan Ketiga). Oleh karena itu di dalam berbangsa dan bernegara di Indonesia, kita harus dapat menjunjung tinggi dan melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekwen, serta mengamalkannya di dalam menjalankan kehidupan sehari-hari tanpa, mengenal kompromi, sesuai dengan Proporsinya masing-masing dan NKRI harga mati. Sesungguhnya telah terjadi perubahan yang sangat signifikan dari semua keadaan dan kehidupan yang ada di era sekarang ini, yaitu perubahan yang sangat mencolok dan tajam, terutama dari status dan fungsi sosial kemasyarakatan, serta rasa kemanusiaan dan keprihatinan di berbagai bidang, dan tidak lupa pula kita harus mempertimbangkan dan mengedepankan mengenai Hak Asasi Manusia (HAM), di dalam menegakkan hukum, terutama hukum Pidana di NKRI, agar dapat mencapai dan mewujudkan rasa keadilan. Dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, dinyatakan sebagai berikut “Segala warganegara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan Pemerintahan itu tidak ada kecualinya”. Di dalam Aturan Peralihan Pasal 1, UUD 1945 berbunyi / dinyatakan bahwa “Segala Peraturan perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini (Perubahan keempat).

Oleh karena itu Hukum Pidana Nasional pada saat ini perlu dilakukan atau diadakan perbaikan dan perubahan dengan cara melakukan pembaharuan hukum Pidana Indonesia, yaitu dengan cara mengganti WVS dengan KUHP Nasional yang merupakan tuntutan sejarah, di samping sebagai upaya perlindungan masyarakat, khususnya upaya dan penilaian penanggulangan hukum, pembaharuan hukum Pidana yang pada hakikatnya dari upaya pembaruan substansi hukum (Legal Substance) dalam rangka lebih untuk mengefektifkan penegakan hukum.

 

Kata Kunci :         Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, Hukum Adat, Budaya, Bangsa, Agama, Al-Qur’an dan Al-Hadist, Akhlakul Karimah, Moral, Etika, Mental, Kepribadian yang lebih baik, serta kejujuran, dan kebenaran serta keadilan.

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Siahaan Monang, Dr., SH., MM, Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia, Penerbit PT. Grasindo, Jakarta, 2016.

¬Zaidan Ali. M. Dr. SH., M.Hum. Menuju Pembaharuan Hukum Pidana, Penerbit Sinar Grafika, Cetakan Pertama, Maret 2015.

Alfitra, SH., MH. Hukum Pembuktian Dalam Beracara Pidana, Perdata dan Korupsi di Indonesia, bacaan wajib untuk anggota Kepolisian, Mahasiswa, Penasihat Hukum, dan Masyarakat yang mencari keadilan. Edisi Revisi, Penerbit Raih Asa Sukses (Penebar Swadaya Grup), Cetakan ke-III, Jakarta, 2012.

Sudarsono, Drs., SH., M.Si. Kamus Hukum, Penerbit Rineka Cipta. ISBN. Jakarta, 2012.

Widagdo Setiawan, M.Pd. Kamus Hukum, Penerbit Prestasi Pustaka Raya, Jakarta, Indonesia, Cetakan Pertama Juni 2012.

Siahaan Maruarar, Dr., SH. Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Edisi 2. Penerbit Sinar Grafika, Cetakan Ketiga, November 2015.

Moeljanto, Prof., SH.KUHP – Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Cetakan ke-X, Yogyakarta, 1978.

Moeljanto, Prof., SH. KUHP – Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Penerbit : Karya Anda, Surabaya, Indonesia.

Moeljanto, Prof., SH. UUD 1945. Amandemen dengan Kabinet Kerja Periode 2014-2019 (Reshuffle) terbaru terlengkap. Penerbit : Huta Publisher. Cetakan Pertama, 2017.

Moeljanto, Prof., SH. UUD 1945, dilengkapi : 1. Sejarah UUD 1945 Sejak Pembentukan hingga Amandemen pada Zaman Reformasi, 2. Alamat Kantor Departemen dan Kantor Gubernur se-Indonesia, 3. Susunan Kabinet Indonesia Bersatu Hasil Reshuffle, 2017.

Moeljanto, Prof., SH. Ketetapan MPR RI Nomor : X/MPR/1998 tentang Pokok-Pokok Reformasi Pembangunan Dalam Rangka Penyelamatan dan Normalisasi Kehidupan Nasional sebagai Haluan Negara.

Moeljanto, Prof., SH. Undang-Undang No. 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial (Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4415).

Moeljanto, Prof., SH. Undang-Undang No. 18 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5250).

Moeljanto, Prof., SH. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2003, tentang Mahkamah Konstitusi Sekretaris Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, 2010.

Moeljanto, Prof., SH. Kompas, Amanat Hati Nurani Rakyat, Jum’at 19 Oktober 2018.

Moeljanto, Prof., SH. Kompas, Amanat Hati Nurani Rakyat, Senin 22 Oktober 2018.




DOI: https://doi.org/10.35968/jmm.v12i1.627

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Indexed by: