PENYITAAN HARTA DALAM PERKARA KORUPSI
Sari
Abstrak:
Bicara tentang Korupsi akhir-akhir ini sudah membuat orang merasa frustasi, karena
ada anggapan korupsi mustahil dihilangkan dari negara ini, sebab sangat sulit di
berantas. Berbagai upaya telah dilakukan baik dengan menciptakan Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Lembaga yang fungsinya untuk
memberantas korupsi maupun perangkat-perangkat hukum lainnya, namun hasilnya
belum seperti yang diharapkan masyarakat.
Secara umum orang sudah menilai bahwa transaksi politik dan lemahnya
penegakkan hukum memberikan andil yang besar atas tidak tuntasnya masalah
korupsi dewasi ini, yang akhirnya masyarakat kelas bawah merasa telah menjadi
korban perilaku tokoh, pejabat, dan bahkan mereka dari kalangan wakil rakyat yang
seharusnya membela dan melindungi rakyatnya, tapi ternyata sebagian dari mereka
juga menjadi bagian dari pelaku perbuatan korupsi tersebut.
Korupsi pada dasarnya dapat dilihat sebagai suatu perbuatan yang merupakan
dorongan untuk melakukan penyelewengan utamanya dibidang keuangan guna
kepentingan pribadi.
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Undang-undang Dasar Negara
Republik
Indonesia Tahun
, Jakarta : Nuasa Aulia,
Undang-undang No. 8 Tahun 1981
tentang Hukum Acara Pidana,
Jakarta : Pantjurah Tudjuh,
Undang-undang No. 28 Tahun 1999
tentang Penyelenggara Negara
yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
(KKN).
Undang-undang No. 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak
Pidana.
Undang-undang No. 39 Tahun 1999,
tentang Hak Asasi manusia (HAM).
Undang-undang No. 20 Tahun 2001
tentanga perubahan atas
Undang-undang No. 31 Tahun
tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi, Jakarta
: Q-Communication, 2006. 84
Undang-undang No.30 Tahun
tentang
Komisi
Pemberantasan Korupsi.
Instruksi Presiden No. 5 Tahun 2004
tentang Percepatan Pemberantasan
Korupsi.
Peraturan KPK No. 07/KPK/02 Tahun
tentang Tata Cara
Pemeriksaan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara.
United Nations Convention Against
Corruption, 2003.
Internet :
www@google.com
DOI: https://doi.org/10.35968/jmm.v4i1.580
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
Indexed by: