PENYITAAN HARTA DALAM PERKARA KORUPSI

Nurlely Darwis

Sari


Abstrak:
Bicara tentang Korupsi akhir-akhir ini sudah membuat orang merasa frustasi, karena
ada anggapan korupsi mustahil dihilangkan dari negara ini, sebab sangat sulit di
berantas. Berbagai upaya telah dilakukan baik dengan menciptakan Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Lembaga yang fungsinya untuk
memberantas korupsi maupun perangkat-perangkat hukum lainnya, namun hasilnya
belum seperti yang diharapkan masyarakat.
Secara umum orang sudah menilai bahwa transaksi politik dan lemahnya
penegakkan hukum memberikan andil yang besar atas tidak tuntasnya masalah
korupsi dewasi ini, yang akhirnya masyarakat kelas bawah merasa telah menjadi
korban perilaku tokoh, pejabat, dan bahkan mereka dari kalangan wakil rakyat yang
seharusnya membela dan melindungi rakyatnya, tapi ternyata sebagian dari mereka
juga menjadi bagian dari pelaku perbuatan korupsi tersebut.
Korupsi pada dasarnya dapat dilihat sebagai suatu perbuatan yang merupakan
dorongan untuk melakukan penyelewengan utamanya dibidang keuangan guna
kepentingan pribadi.


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Undang-undang Dasar Negara

Republik

Indonesia Tahun

, Jakarta : Nuasa Aulia,

Undang-undang No. 8 Tahun 1981

tentang Hukum Acara Pidana,

Jakarta : Pantjurah Tudjuh,

Undang-undang No. 28 Tahun 1999

tentang Penyelenggara Negara

yang Bersih dan Bebas dari

Korupsi, Kolusi dan Nepotisme

(KKN).

Undang-undang No. 31 Tahun 1999

tentang Pemberantasan Tindak

Pidana.

Undang-undang No. 39 Tahun 1999,

tentang Hak Asasi manusia (HAM).

Undang-undang No. 20 Tahun 2001

tentanga perubahan atas

Undang-undang No. 31 Tahun

tentang Pemberantasan

Tindak Pidana Korupsi, Jakarta

: Q-Communication, 2006. 84

Undang-undang No.30 Tahun

tentang

Komisi

Pemberantasan Korupsi.

Instruksi Presiden No. 5 Tahun 2004

tentang Percepatan Pemberantasan

Korupsi.

Peraturan KPK No. 07/KPK/02 Tahun

tentang Tata Cara

Pemeriksaan Harta Kekayaan

Penyelenggara Negara.

United Nations Convention Against

Corruption, 2003.

Internet :

www@google.com




DOI: https://doi.org/10.35968/jmm.v4i1.580

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Indexed by: