PENYITAAN HARTA DALAM PERKARA KORUPSI

Penulis

  • Nurlely Darwis

DOI:

https://doi.org/10.35968/jmm.v4i1.580

Abstrak

Abstrak:Bicara tentang Korupsi akhir-akhir ini sudah membuat orang merasa frustasi, karenaada anggapan korupsi mustahil dihilangkan dari negara ini, sebab sangat sulit diberantas. Berbagai upaya telah dilakukan baik dengan menciptakan KomisiPemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Lembaga yang fungsinya untukmemberantas korupsi maupun perangkat-perangkat hukum lainnya, namun hasilnyabelum seperti yang diharapkan masyarakat.Secara umum orang sudah menilai bahwa transaksi politik dan lemahnyapenegakkan hukum memberikan andil yang besar atas tidak tuntasnya masalahkorupsi dewasi ini, yang akhirnya masyarakat kelas bawah merasa telah menjadikorban perilaku tokoh, pejabat, dan bahkan mereka dari kalangan wakil rakyat yangseharusnya membela dan melindungi rakyatnya, tapi ternyata sebagian dari merekajuga menjadi bagian dari pelaku perbuatan korupsi tersebut.Korupsi pada dasarnya dapat dilihat sebagai suatu perbuatan yang merupakandorongan untuk melakukan penyelewengan utamanya dibidang keuangan gunakepentingan pribadi.

Referensi

Undang-undang Dasar Negara

Republik

Indonesia Tahun

, Jakarta : Nuasa Aulia,

Undang-undang No. 8 Tahun 1981

tentang Hukum Acara Pidana,

Jakarta : Pantjurah Tudjuh,

Undang-undang No. 28 Tahun 1999

tentang Penyelenggara Negara

yang Bersih dan Bebas dari

Korupsi, Kolusi dan Nepotisme

(KKN).

Undang-undang No. 31 Tahun 1999

tentang Pemberantasan Tindak

Pidana.

Undang-undang No. 39 Tahun 1999,

tentang Hak Asasi manusia (HAM).

Undang-undang No. 20 Tahun 2001

tentanga perubahan atas

Undang-undang No. 31 Tahun

tentang Pemberantasan

Tindak Pidana Korupsi, Jakarta

: Q-Communication, 2006. 84

Undang-undang No.30 Tahun

tentang

Komisi

Pemberantasan Korupsi.

Instruksi Presiden No. 5 Tahun 2004

tentang Percepatan Pemberantasan

Korupsi.

Peraturan KPK No. 07/KPK/02 Tahun

tentang Tata Cara

Pemeriksaan Harta Kekayaan

Penyelenggara Negara.

United Nations Convention Against

Corruption, 2003.

Internet :

www@google.com

##submission.downloads##

Diterbitkan

2020-10-20