PENETAPAN HAK-HAK PEKERJA SETELAH MENGALAMI PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN
DOI:
https://doi.org/10.35968/jmm.v6i2.551Abstrak
bstrakPemutusan Hubungan Kerja (PHK) merupakan sesuatu yang menakutkan bagipekerja, karena ketika terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, si pekerja akankehilangan mata pencariannya serta tidak bisa memenuhi kebutuhan hidupkeluarganya. Pengusaha dan pekerja/buruh sedapat mungkin menghindari terjadinyaPemutusan Hubungan Kerja (PHK). Bila terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK),maka pekerja akan mendapatkan hak-haknya yang berupa uang pesangon, uangmasa kerja, uang ganti kerugian dan uang pisah. Hak-hak untuk pekerja ini diatur didalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan khususnya dipasal 156 ayat 2,3,4. Jika ada perselisihan antara pekerja/buruh dengan pengusahamengenai hak-hak yang harus diterima oleh pekerja setelah terjadinya PemutusanHubungan Kerja (PHK) maka akan diselesaikan menurut Undang-Undang Nomor 2Tahun 2004.Referensi
Husni, Lalu, Pengantar Hukum
Ketenagakerjaan Indonesia, Rajawali
Press, Jakarta.
Khakim, Abdul, Pengantar Hukum
Ketenagakerjaan , PT Citra Aditya Bakti,
Bandung, 2003
Saleh , Mohammad dan Mulyadi Lilik,
Seraut wajah Pengadilan Hubungan
Industrial Indonesia,
PT. Citra Aditya Bakti, Bandung,
Sari, Indah, Penyelesaian Perselisihan
Hubungan Industrial, Bahan ajar pada
Fakultas Hukum Universitas
Suryadarma, Jakarta,2011.
Sudiknon Mertokusumo, Hukum Acara
Perdata, Liberty, Yogyakarta, 1998.
Pitoyo, Whimpo, Materi Ajar Hukum
Acara Peradilan Hubungan Industrial,
Pendidikan Khusus Profesi
Advokat, IKADIN, Bekasi,2012.
Trijono, Rachmat, Pengantar Hukum
Ketenagakerjaan, Papas Sinar Sinanti,
Jakarta, 2014.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
tetang Ketenagakerjaan.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004
tentang Penyelesaian Perselisihan
Hubungan Industrial.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Perhitungan Upah Pesangon (PHK),
Arditiandito.wordpress.com/2013/05/15/p
erhitungan –upah-pesangon-phk/
diunduh tanggal 12 Juni 2014.