DILEMA PELAKSANAAN DIVERSI PADA SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK
DOI:
https://doi.org/10.35968/jmm.v7i2.536Abstrak
bstrak Menangani anak yang berhadapan dengan hukum, senantiasa harus memperhatikankondisi anak yang berbeda dari orang dewasa. Sifat dasar anak sebagai pribadi yangmasih labil, masa depan anak sebagai aset bangsa, dan kedudukan anak dimasyarakat yang masih membutuhkan perlindungan dapat dijadikan dasar untukmencari suatu solusi alternatif penempatan anak dalam kedudukan anak sebagai obyek hukum; Dalam kondisi kekosongan hukum dan masih adanya hambatanmengenai pelaksanaan proses diversi, tata cara, dan koordinasi, pelaksanaan diversitersebut, Mahkamah Agung RI mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi Dalam Sistem Peradilan PidanaAnak (PERMA DIVERSI).Referensi
Buku
Dewi DS., Mediasi Penal: Penerapan
Restorative Justice Di
Pengadilan
Anak
Indonesia, Depok:
Indie Publishing, 2011.
Djamil, M. Nasir, Anak Bukan Untuk
Dihukum Catatan
Pembahasan
UU
Sistem
Peradilan
Pidana Anak (UUSPPA),
Jakarta: Sinar
Grafika, 2013.
Gultom, Maidin, Perlindungan Hukum
Terhadap
Anak
Dalam
Sistem
Peradilan Pidana
Anak Di Indonesia,
Bandung, Refika
Aditama, 2013.
Hadisuprapto, Paulus, Delinkuensi
Anak: Pemahaman
dan
Penanggulangannya,
Malang: Bayumedia
Publishing, 2008.
---------------------, Juvenile Deliquency,
Pemahaman Dan
Penanggulangannya,
Bandung:
Citra
Aditya, 1998.
---------------------, Teori Kriminologi
(Latar belakang intelektual dan
parameternya), Malang: Selaras,
Marlina, Peradilan Pidana Anak di
Indonesia
Pengembangan
Konsep Diversi dan
Restorative Justice,
Bandung,
Refika
Aditama, 2009.
Mulyadi, Lilik, Pengadilan Anak Di
Indonesia
Teori
Praktek
Dan
Permasalahnya,
Bandung: Mandar
Maju, 2005.
Sambas, Nandang, Pembaruan
Sistem Pemidanaan
Anak di Indonesia,
Yogyakarta: Graha
Ilmu, 2010.
Soemitro, Metode Penelitian Hukum,
Jakarta: Ghalia Indonesia, 1982.
Soekanto, Soerjono, Penelitian
Hukum Normatif,
Jakarta:
Raja
Grafindo Persada,
Sudarto, Hukum dan hukum Pidana,
Bandung: Alumni Bandung,
Wahyudi, Setya, Implementasi Ide
Diversi
dalam
Pembaharuan Sistem
Peradilan Pidana
Anak di Indonesia,
Yogyakarta: Genta
Publishing,2011.
Peraturan dan Perundang-Undangan
Konvensi Hak-Hak Anak Internasional
Pasal 37
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997
tentang Pengadilan
Anak yang telah
direvisi
menjadi
undang-Undang
Nomor 11 Tahun
Tentang Sistem
Peradilan Pidana
Anak.
Peraturan MA No. 4 Tahun 2014
tentang Pedoman
Pelaksanaan Diversi
Pada UUSPPA
Undang-Undang Nomor 23 Tahun
Tentang Perlindungan
Anak.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979
Tentang Kesejahteraan Anak.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun
Tentang Hak Asasi
Manusia (HAM).
Website/Majalah
Tri Kurniawan, KPAI: Ada 6.006
Kasus
Anak
Berhadapan dengan
Hukum,
www.metronews.com
, Jakarta, 22 Juli