WANPRESTASI DAN AKIBATNYA DALAM PELAKSANAAN PERJANJIAN
Sari
Abstrak
Perjanjian dibuat para pihak sebagai dasar hubungan hukum tentang kesepakatankesepakatan
yang
telah
disetujui,
yang
menimbulkan
hak
dan
kewajiban
bagi
para
pihak.
Dengan
adanya perjanjian diharapkan semua apa yang telah disepakati dapat berjalan
dengan normal, namun dalam prakteknya pada kondisi tertentu pertukaran prestasi tidak
selalu berjalan sebagaimana mestinya sehingga muncul peristiwa yang disebut
wanprestasi.
Wanprestasi adalah: “Suatu keadaan dimana seorang debitur (berutang) tidak
memenuhi atau melaksanakan prestasi sebagaimana telah ditetapkan dalam suatu
perjanjian”. Seseorang dinyatakan wanprestasi karena: Sama sekali tidak memenuhi
prestasi; prestasi yang dilakukan tidak sempurna; terlambat memenuhi prestasi; dan
melakukan apa yang dalam perjanjian dilarang untuk dilakukan.
Wanprestasi menimbulkan permasalahan, antara lain: Bilaman seorang debitur
dinyatakan wanprestasi, apa akibat terjadinya wanprestasi dan bagaimana upaya agar
penyelesaian wanprestasi dapat memberi perlindungan bagi para pihak.
Agar tercipta apa yang menjadi tujuan dari pembuatan perjanjian, dibutuhkan solusi
yang dapat memberikan perlindungan bagi para pihak terutama pihak yang dirugikan.
Kata kunci: Perjanjian, Wanprestasi, Perlindungan.
Teks Lengkap:
PDFReferensi
A. Buku
Ahmadi Miru, Hukum Kontrak dan
Perancangan Kontrak, Jakarta: PT.
Raja Grafindo Persada, Edisi
Revisi, 2007.
Anita Kamilah, Bangun Guna Serah
(Build operate and Transfer/ BOT )
Membangun Tanpa Harus Memiliki
Tanah (Persfektif Hukum Agraria ,
Hukum Perjanjian dan Hukum
Publik), Bandung: CV Keni Media,
Friedman, M. Lawrence, American Law
An
Introduction, penerjemah
Whisnu Basuki, Jakarta: Tata Nusa,
Herlien
Budiono,
Het
Evenwichtbeginsel Voor Het
Indonesisch Contractenrecht, Diss
Leiden, 2001.
Huala Adolf, Dasar-dasar Hukum
Kontrak Internasional, Bandung:
Refika Aditama, 2006.
Johannes Ibrahim & Lindawaty Sewu,
Hukum Bisnis Dalam Persepsi
Manusia Modern, Bandung: PT.
Refika Aditama, Cetakan kedua,
J. Satrio, Hukum Perjanjian, Bandung:
PT. Aditya Bhakti, 1992.
Kartini Muljadi dan Gunawan Widjaja,
Perikatan Yang Lahir Dari
Perjanjian, Jakarta: Raja Grafindo
Persada, 2003.
Mariam Darus Badrulzaman, Aneka
hukum Bisnis, Edisi Pertama,
Bandung: Alumni, 1994 dan tahun
Mariam Darus Badruizaman, KUH
Perdata Buku III Hukum Perikatan
Dengan Penjelasan, Bandung:
Alumni, 1996.
Munir Fuady, Hukum Kontrak (dari
Sudut Pandang Hukum Bisnis),
Bandung: Citra Aditya Bakti,1999.
Purwahid Patrik, Dasar-Dasar Hukum
Perikatan, Bandung: Mandar Maju,
R.Subekti, Hukum Perjanjian, Jakarta:
Intermasa, 2005.
Salim, H.S, Hukum Kontrak Teori dan
Teknik Penyusunan Kontrak,
Jakarta: Sinar Grafika, 2010.
Sudikno Mertokusumo, Mengenal
Hukum: Suatu Pengantar,
Yogyakarta: Liberty, 1999.
Sutarno, Aspek-Aspek Hukum
Perkreditan pada Bank, Bandung:
Alfabeta, 2003.
Wirjono Prodjodikoro, Asas-asas
Hukum Perdata, cetakan ketujuh,
Bandung: Sumur Bandung, 1979.
Yahya Harahap, Segi-Segi Hukum
Perjanjian, Cet.
II, Bandung:
Alumni, 1986.
B. Peraturan Perundang-undangan
C. KUHPerdata (burgelijk wetboek),
diterjemahkan oleh R. Soebekti dan
R. Tjitrisadibio, Jakarta: Pradya
Paramita, cetakan 8, 1976.
C. Internet Disarikan dari http://penarifai.blogspot.com/2010/11/hal-halyang-termasuk-kategori.html
, diakses
pada tgl 2-9-2015 pukul 23.18
DOI: https://doi.org/10.35968/jmm.v7i2.534
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
Indexed by: