WANPRESTASI DAN AKIBATNYA DALAM PELAKSANAAN PERJANJIAN

Penulis

  • Niru Anita Sinaga
  • Nurlely Darwis

DOI:

https://doi.org/10.35968/jmm.v7i2.534

Abstrak

Abstrak Perjanjian dibuat para pihak sebagai dasar hubungan hukum tentang kesepakatankesepakatanyangtelahdisetujui,yangmenimbulkanhakdankewajibanbagiparapihak.Denganadanya perjanjian diharapkan semua apa yang telah disepakati dapat berjalandengan normal, namun dalam prakteknya pada kondisi tertentu pertukaran prestasi tidakselalu berjalan sebagaimana mestinya sehingga muncul peristiwa yang disebutwanprestasi.Wanprestasi adalah: “Suatu keadaan dimana seorang debitur (berutang) tidakmemenuhi atau melaksanakan prestasi sebagaimana telah ditetapkan dalam suatuperjanjian”. Seseorang dinyatakan wanprestasi karena: Sama sekali tidak memenuhiprestasi; prestasi yang dilakukan tidak sempurna; terlambat memenuhi prestasi; danmelakukan apa yang dalam perjanjian dilarang untuk dilakukan.Wanprestasi menimbulkan permasalahan, antara lain: Bilaman seorang debiturdinyatakan wanprestasi, apa akibat terjadinya wanprestasi dan bagaimana upaya agarpenyelesaian wanprestasi dapat memberi perlindungan bagi para pihak.Agar tercipta apa yang menjadi tujuan dari pembuatan perjanjian, dibutuhkan solusiyang dapat memberikan perlindungan bagi para pihak terutama pihak yang dirugikan.Kata kunci: Perjanjian, Wanprestasi, Perlindungan.

Referensi

A. Buku

Ahmadi Miru, Hukum Kontrak dan

Perancangan Kontrak, Jakarta: PT.

Raja Grafindo Persada, Edisi

Revisi, 2007.

Anita Kamilah, Bangun Guna Serah

(Build operate and Transfer/ BOT )

Membangun Tanpa Harus Memiliki

Tanah (Persfektif Hukum Agraria ,

Hukum Perjanjian dan Hukum

Publik), Bandung: CV Keni Media,

Friedman, M. Lawrence, American Law

An

Introduction, penerjemah

Whisnu Basuki, Jakarta: Tata Nusa,

Herlien

Budiono,

Het

Evenwichtbeginsel Voor Het

Indonesisch Contractenrecht, Diss

Leiden, 2001.

Huala Adolf, Dasar-dasar Hukum

Kontrak Internasional, Bandung:

Refika Aditama, 2006.

Johannes Ibrahim & Lindawaty Sewu,

Hukum Bisnis Dalam Persepsi

Manusia Modern, Bandung: PT.

Refika Aditama, Cetakan kedua,

J. Satrio, Hukum Perjanjian, Bandung:

PT. Aditya Bhakti, 1992.

Kartini Muljadi dan Gunawan Widjaja,

Perikatan Yang Lahir Dari

Perjanjian, Jakarta: Raja Grafindo

Persada, 2003.

Mariam Darus Badrulzaman, Aneka

hukum Bisnis, Edisi Pertama,

Bandung: Alumni, 1994 dan tahun

Mariam Darus Badruizaman, KUH

Perdata Buku III Hukum Perikatan

Dengan Penjelasan, Bandung:

Alumni, 1996.

Munir Fuady, Hukum Kontrak (dari

Sudut Pandang Hukum Bisnis),

Bandung: Citra Aditya Bakti,1999.

Purwahid Patrik, Dasar-Dasar Hukum

Perikatan, Bandung: Mandar Maju,

R.Subekti, Hukum Perjanjian, Jakarta:

Intermasa, 2005.

Salim, H.S, Hukum Kontrak Teori dan

Teknik Penyusunan Kontrak,

Jakarta: Sinar Grafika, 2010.

Sudikno Mertokusumo, Mengenal

Hukum: Suatu Pengantar,

Yogyakarta: Liberty, 1999.

Sutarno, Aspek-Aspek Hukum

Perkreditan pada Bank, Bandung:

Alfabeta, 2003.

Wirjono Prodjodikoro, Asas-asas

Hukum Perdata, cetakan ketujuh,

Bandung: Sumur Bandung, 1979.

Yahya Harahap, Segi-Segi Hukum

Perjanjian, Cet.

II, Bandung:

Alumni, 1986.

B. Peraturan Perundang-undangan

C. KUHPerdata (burgelijk wetboek),

diterjemahkan oleh R. Soebekti dan

R. Tjitrisadibio, Jakarta: Pradya

Paramita, cetakan 8, 1976.

C. Internet Disarikan dari http://penarifai.blogspot.com/2010/11/hal-halyang-termasuk-kategori.html

, diakses

pada tgl 2-9-2015 pukul 23.18

##submission.downloads##

Diterbitkan

2020-10-14