WANPRESTASI DAN AKIBATNYA DALAM PELAKSANAAN PERJANJIAN

Niru Anita Sinaga, Nurlely Darwis

Sari


Abstrak
Perjanjian dibuat para pihak sebagai dasar hubungan hukum tentang kesepakatankesepakatan
yang
telah
disetujui,

yang
menimbulkan
hak
dan
kewajiban
bagi
para
pihak.

Dengan

adanya perjanjian diharapkan semua apa yang telah disepakati dapat berjalan
dengan normal, namun dalam prakteknya pada kondisi tertentu pertukaran prestasi tidak
selalu berjalan sebagaimana mestinya sehingga muncul peristiwa yang disebut
wanprestasi.
Wanprestasi adalah: “Suatu keadaan dimana seorang debitur (berutang) tidak
memenuhi atau melaksanakan prestasi sebagaimana telah ditetapkan dalam suatu
perjanjian”. Seseorang dinyatakan wanprestasi karena: Sama sekali tidak memenuhi
prestasi; prestasi yang dilakukan tidak sempurna; terlambat memenuhi prestasi; dan
melakukan apa yang dalam perjanjian dilarang untuk dilakukan.
Wanprestasi menimbulkan permasalahan, antara lain: Bilaman seorang debitur
dinyatakan wanprestasi, apa akibat terjadinya wanprestasi dan bagaimana upaya agar
penyelesaian wanprestasi dapat memberi perlindungan bagi para pihak.
Agar tercipta apa yang menjadi tujuan dari pembuatan perjanjian, dibutuhkan solusi
yang dapat memberikan perlindungan bagi para pihak terutama pihak yang dirugikan.

Kata kunci: Perjanjian, Wanprestasi, Perlindungan.


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


A. Buku

Ahmadi Miru, Hukum Kontrak dan

Perancangan Kontrak, Jakarta: PT.

Raja Grafindo Persada, Edisi

Revisi, 2007.

Anita Kamilah, Bangun Guna Serah

(Build operate and Transfer/ BOT )

Membangun Tanpa Harus Memiliki

Tanah (Persfektif Hukum Agraria ,

Hukum Perjanjian dan Hukum

Publik), Bandung: CV Keni Media,

Friedman, M. Lawrence, American Law

An

Introduction, penerjemah

Whisnu Basuki, Jakarta: Tata Nusa,

Herlien

Budiono,

Het

Evenwichtbeginsel Voor Het

Indonesisch Contractenrecht, Diss

Leiden, 2001.

Huala Adolf, Dasar-dasar Hukum

Kontrak Internasional, Bandung:

Refika Aditama, 2006.

Johannes Ibrahim & Lindawaty Sewu,

Hukum Bisnis Dalam Persepsi

Manusia Modern, Bandung: PT.

Refika Aditama, Cetakan kedua,

J. Satrio, Hukum Perjanjian, Bandung:

PT. Aditya Bhakti, 1992.

Kartini Muljadi dan Gunawan Widjaja,

Perikatan Yang Lahir Dari

Perjanjian, Jakarta: Raja Grafindo

Persada, 2003.

Mariam Darus Badrulzaman, Aneka

hukum Bisnis, Edisi Pertama,

Bandung: Alumni, 1994 dan tahun

Mariam Darus Badruizaman, KUH

Perdata Buku III Hukum Perikatan

Dengan Penjelasan, Bandung:

Alumni, 1996.

Munir Fuady, Hukum Kontrak (dari

Sudut Pandang Hukum Bisnis),

Bandung: Citra Aditya Bakti,1999.

Purwahid Patrik, Dasar-Dasar Hukum

Perikatan, Bandung: Mandar Maju,

R.Subekti, Hukum Perjanjian, Jakarta:

Intermasa, 2005.

Salim, H.S, Hukum Kontrak Teori dan

Teknik Penyusunan Kontrak,

Jakarta: Sinar Grafika, 2010.

Sudikno Mertokusumo, Mengenal

Hukum: Suatu Pengantar,

Yogyakarta: Liberty, 1999.

Sutarno, Aspek-Aspek Hukum

Perkreditan pada Bank, Bandung:

Alfabeta, 2003.

Wirjono Prodjodikoro, Asas-asas

Hukum Perdata, cetakan ketujuh,

Bandung: Sumur Bandung, 1979.

Yahya Harahap, Segi-Segi Hukum

Perjanjian, Cet.

II, Bandung:

Alumni, 1986.

B. Peraturan Perundang-undangan

C. KUHPerdata (burgelijk wetboek),

diterjemahkan oleh R. Soebekti dan

R. Tjitrisadibio, Jakarta: Pradya

Paramita, cetakan 8, 1976.

C. Internet Disarikan dari http://penarifai.blogspot.com/2010/11/hal-halyang-termasuk-kategori.html

, diakses

pada tgl 2-9-2015 pukul 23.18




DOI: https://doi.org/10.35968/jmm.v7i2.534

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Indexed by: