PENGARUH KEPATUHAN WAJIB PAJAK TERHADAP MENINGKATNYA PENERIMAAN NEGARA DARI SEKTOR PAJAK
DOI:
https://doi.org/10.35968/jmm.v7i2.532Abstrak
AbstrakSalah satu tujuan negara kita terdapat pada Pembukaan Undang-Undang DasarNegara Republik Indonesia Tahun 1945 Alinea IV, yakni melindungi segenap bangsaIndonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum,mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia. Salah satucara untuk mewujudkannya adalah melalui pembangunan di segala bidang secara meratabaik materiil maupun spritual. Pembangunan memerlukan dana, salah satu sumbernyamelalui pemungutan pajak.Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi ataubadan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkanimbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnyakemakmuran rakyat. Untuk mengatur tentang pajak dibutuhkan hukum pajak, yaitu:kumpulan peraturan yang mengatur hubungan antara pemerintah sebagai pemungutpajak dan rakyat sebagai pembayar pajak.Pemungutan pajak di Indonesia mengalami banyak kendala atau hambatan, antaralain disebabkan: Kurangnya sosialisasi; tingkat kesadaran, pengetahuan dan tingkatekonomi yang rendah; database yang belum lengkap dan akurat; dan lemahnyapenegakan hukum.Untuk mengatasinya: Melakukan sosialisasi dan evaluasi; fiskus bekerja secaraprofesional; pengelolaan data yang lengkap, akurat, terintegrasi dan terjaminkerahasiannya; penyempurnaan perangkat aturan; penegakan hukum secara konsisten;pemungutan pajak harus: Adil, berdasarkan undang-undang, tidak mengganguperekonomian, harus efisien dan sistemnya harus sederhana.Kata kunci: Pajak, Wajib Pajak, Penerimaan NegaraReferensi
A. Buku
Erly Suandy, Hukum Pajak, Edisi 5,
Jakarta: Salemba Empat, 2011.
Fidel, Pajak Penghasilan. Jakarta: Carofin
Publishing, 2008.
Jajat Djuhadiat S, Modul DPT III
Pengantar Hukum Pajak, Jakarta :
Departemen Keuangan-BPLK, 1993.
Mardiasmo, Perpajakan Edisi Revisi,
Yogyakarta: CV Andy Offset, 2008.
Muqodim, Perpajakan Buku Satu,
Yogyakarta: UII Press, 1999.
Mustaqiem, Pajak Daerah dalam Transisi
Otonomi Daerah, Jakarta: FH UII
Press, 2008.
R. Santoso Brotodihardjo, Pengantar Ilmu
Hukum Pajak , Bandung : PT. Refika
Aditama, Cet ke 21, 2008.
Rochmat Soemitro, Pengantar Singkat
Hukum Pajak, Cetakan-2, Bandung :
PT. Eresco, 1988.
Wirawan B.Ilyas & Richard Burton, Hukum
Pajak Edisi 3, Jakarta: Salemba
Empat, 2007.
B. Peraturan Perundang-undangan
Undang-undang No. 6 Tahun 1983
Tentang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan Sebagaimana Telah
Diubah Dengan Undang-undang
Nomor 16 Tahun 2009.
C. Internet
Disarikan dari
http://feelinbali.blogspot.com/2013/03/
apa-saja-hak-dan-kewajiban
fiskus.html#ixzz3juY4PkYN, diakses
pada tanggal 26-8-2015, pukul 16.22
Disarikan dari
http://www.pajak.go.id/content/mener
opong-siklus-hak-dan-kewajiban-wajib
pajak, diakses tanggal 28-8-2015
pukul 01.01