PENGARUH KEPATUHAN WAJIB PAJAK TERHADAP MENINGKATNYA PENERIMAAN NEGARA DARI SEKTOR PAJAK

Penulis

  • Niru Anita Sinaga

DOI:

https://doi.org/10.35968/jmm.v7i2.532

Abstrak

AbstrakSalah satu tujuan negara kita terdapat pada Pembukaan Undang-Undang DasarNegara Republik Indonesia Tahun 1945 Alinea IV, yakni melindungi segenap bangsaIndonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum,mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia. Salah satucara untuk mewujudkannya adalah melalui pembangunan di segala bidang secara meratabaik materiil maupun spritual. Pembangunan memerlukan dana, salah satu sumbernyamelalui pemungutan pajak.Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi ataubadan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkanimbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnyakemakmuran rakyat. Untuk mengatur tentang pajak dibutuhkan hukum pajak, yaitu:kumpulan peraturan yang mengatur hubungan antara pemerintah sebagai pemungutpajak dan rakyat sebagai pembayar pajak.Pemungutan pajak di Indonesia mengalami banyak kendala atau hambatan, antaralain disebabkan: Kurangnya sosialisasi; tingkat kesadaran, pengetahuan dan tingkatekonomi yang rendah; database yang belum lengkap dan akurat; dan lemahnyapenegakan hukum.Untuk mengatasinya: Melakukan sosialisasi dan evaluasi; fiskus bekerja secaraprofesional; pengelolaan data yang lengkap, akurat, terintegrasi dan terjaminkerahasiannya; penyempurnaan perangkat aturan; penegakan hukum secara konsisten;pemungutan pajak harus: Adil, berdasarkan undang-undang, tidak mengganguperekonomian, harus efisien dan sistemnya harus sederhana.Kata kunci: Pajak, Wajib Pajak, Penerimaan Negara

Referensi

A. Buku

Erly Suandy, Hukum Pajak, Edisi 5,

Jakarta: Salemba Empat, 2011.

Fidel, Pajak Penghasilan. Jakarta: Carofin

Publishing, 2008.

Jajat Djuhadiat S, Modul DPT III

Pengantar Hukum Pajak, Jakarta :

Departemen Keuangan-BPLK, 1993.

Mardiasmo, Perpajakan Edisi Revisi,

Yogyakarta: CV Andy Offset, 2008.

Muqodim, Perpajakan Buku Satu,

Yogyakarta: UII Press, 1999.

Mustaqiem, Pajak Daerah dalam Transisi

Otonomi Daerah, Jakarta: FH UII

Press, 2008.

R. Santoso Brotodihardjo, Pengantar Ilmu

Hukum Pajak , Bandung : PT. Refika

Aditama, Cet ke 21, 2008.

Rochmat Soemitro, Pengantar Singkat

Hukum Pajak, Cetakan-2, Bandung :

PT. Eresco, 1988.

Wirawan B.Ilyas & Richard Burton, Hukum

Pajak Edisi 3, Jakarta: Salemba

Empat, 2007.

B. Peraturan Perundang-undangan

Undang-undang No. 6 Tahun 1983

Tentang Ketentuan Umum dan Tata

Cara Perpajakan Sebagaimana Telah

Diubah Dengan Undang-undang

Nomor 16 Tahun 2009.

C. Internet

Disarikan dari

http://feelinbali.blogspot.com/2013/03/

apa-saja-hak-dan-kewajiban

fiskus.html#ixzz3juY4PkYN, diakses

pada tanggal 26-8-2015, pukul 16.22

Disarikan dari

http://www.pajak.go.id/content/mener

opong-siklus-hak-dan-kewajiban-wajib

pajak, diakses tanggal 28-8-2015

pukul 01.01

##submission.downloads##

Diterbitkan

2020-10-14