PENGARUH KEPATUHAN WAJIB PAJAK TERHADAP MENINGKATNYA PENERIMAAN NEGARA DARI SEKTOR PAJAK
Sari
Abstrak
Salah satu tujuan negara kita terdapat pada Pembukaan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Alinea IV, yakni melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia. Salah satu
cara untuk mewujudkannya adalah melalui pembangunan di segala bidang secara merata
baik materiil maupun spritual. Pembangunan memerlukan dana, salah satu sumbernya
melalui pemungutan pajak.
Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau
badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan
imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat. Untuk mengatur tentang pajak dibutuhkan hukum pajak, yaitu:
kumpulan peraturan yang mengatur hubungan antara pemerintah sebagai pemungut
pajak dan rakyat sebagai pembayar pajak.
Pemungutan pajak di Indonesia mengalami banyak kendala atau hambatan, antara
lain disebabkan: Kurangnya sosialisasi; tingkat kesadaran, pengetahuan dan tingkat
ekonomi yang rendah; database yang belum lengkap dan akurat; dan lemahnya
penegakan hukum.
Untuk mengatasinya: Melakukan sosialisasi dan evaluasi; fiskus bekerja secara
profesional; pengelolaan data yang lengkap, akurat, terintegrasi dan terjamin
kerahasiannya; penyempurnaan perangkat aturan; penegakan hukum secara konsisten;
pemungutan pajak harus: Adil, berdasarkan undang-undang, tidak menggangu
perekonomian, harus efisien dan sistemnya harus sederhana.
Kata kunci: Pajak, Wajib Pajak, Penerimaan Negara
Teks Lengkap:
PDFReferensi
A. Buku
Erly Suandy, Hukum Pajak, Edisi 5,
Jakarta: Salemba Empat, 2011.
Fidel, Pajak Penghasilan. Jakarta: Carofin
Publishing, 2008.
Jajat Djuhadiat S, Modul DPT III
Pengantar Hukum Pajak, Jakarta :
Departemen Keuangan-BPLK, 1993.
Mardiasmo, Perpajakan Edisi Revisi,
Yogyakarta: CV Andy Offset, 2008.
Muqodim, Perpajakan Buku Satu,
Yogyakarta: UII Press, 1999.
Mustaqiem, Pajak Daerah dalam Transisi
Otonomi Daerah, Jakarta: FH UII
Press, 2008.
R. Santoso Brotodihardjo, Pengantar Ilmu
Hukum Pajak , Bandung : PT. Refika
Aditama, Cet ke 21, 2008.
Rochmat Soemitro, Pengantar Singkat
Hukum Pajak, Cetakan-2, Bandung :
PT. Eresco, 1988.
Wirawan B.Ilyas & Richard Burton, Hukum
Pajak Edisi 3, Jakarta: Salemba
Empat, 2007.
B. Peraturan Perundang-undangan
Undang-undang No. 6 Tahun 1983
Tentang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan Sebagaimana Telah
Diubah Dengan Undang-undang
Nomor 16 Tahun 2009.
C. Internet
Disarikan dari
http://feelinbali.blogspot.com/2013/03/
apa-saja-hak-dan-kewajiban
fiskus.html#ixzz3juY4PkYN, diakses
pada tanggal 26-8-2015, pukul 16.22
Disarikan dari
http://www.pajak.go.id/content/mener
opong-siklus-hak-dan-kewajiban-wajib
pajak, diakses tanggal 28-8-2015
pukul 01.01
DOI: https://doi.org/10.35968/jmm.v7i2.532
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
Indexed by: