KESELARASAN ASAS-ASAS HUKUM PERJANJIAN UNTUK MEWUJUDKAN KEADILAN BAGI PARA PIHAK DALAM SUATU PERJANJIAN

Penulis

  • NIRU ANITA SINAGA

DOI:

https://doi.org/10.35968/jmm.v7i1.529

Abstrak

AbstrakPerjanjian adalah suatu peristiwa di mana seorang berjanji kepada seorang lain atau di mana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal. Fungsi dan tujuan hukum kontrak tidak lepas dari tujuan hukum pada umumnya, yaitu: keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Pembentukan suatu perjanjian harus dilandasi keadilan. Keadilanadalah sebagai suatu hal yang sangat penting dalam kehidupan manusia sesuai dengan Pancasila,yaitu: Sila kedua dan sila kelima, Pembukaan UUD 1945 alinea ke empat dan Pasal 28 D ayat 1 UUD1945. Berbicara tentang keadilan berarti adanya keseimbangan dan terjadinya kesamaan hak dankewajiban.Untuk tercapainya keadailan, dalam suatu perjanjian harus ada keselarasan dari seluruh asas-asashukum perjanjian antara lain: Asas kebebasan berkontrak, asas konsensualisme, asas kepastian hukum(pacta sunt servanda), asas itikad baik, asas kepribadian, asas kepercayaan, asas persamaan hukum,asas keseimbangan, asas kepastian hukum, asas moral, asas kepatutan dan asas perlindungan.Keseluruhan asas ini saling berkaitan satu dengan yang lainnya, tidak dapat dipisah-pisahkan,diterapkan secara bersamaan, berlangsung secara proporsional dan adil, dan dijadikan sebagai bingkaimengikat isi perjanjian tersebut.Namun dalam pembuatan dan pelaksanaan perjanjian tersebut sering tidak mencerminkankeadilan bagi para pihak, akibatnya sering menimbulkan berbagai masalah hukum.Didalam merumuskan dan melaksanakan isi substansi hukum harus memperhatikan kepentingansemua pihak untuk sama-sama dilindungi. Apabila timbul sengketa mengenai perjanjian penegak hukumharus mengutamakan keadilan dengan tidak semata-mata berdasarkan pada perjanjian yang dilandasikebebasan berkontrak dan kesepakatan namun harus memperhatikan keselarasan dari seluruh asasasasyangterdapatpadahukumperjanjian.

Referensi

A. Buku

Anita Kamilah, Bangun Guna Serah (

Build operate and Transfer/ BOT

) Membangun Tanpa Harus

Memiliki Tanah

(Persfektif

Hukum Agraria

, Hukum

Perjanjian dan Hukum Publik),

Bandung: CV Keni Media, 2013

Carl Joachim Friedrich, Filsafat Hukum

Perspektif Historis, Bandung:

Nuansa dan Nusamedia, 2004.

Friedman, Lawrence Meir, American

Law An Introduction, Terjemahan

Wisnu Basuki, Jakarta: Tanusa.,

Haakonssen, Kund, The science of a

Legislator,

The Natural

Jurisprudence of David Hume

and Adam Smith, Chambridge:

Cambridge Univ. Press, 1981.

Herlien Budiono, Het Evenwichtbeginsel

Voor Het

Indonesisch

Contractenrecht, Diss Leiden,

Huala Adolf, Dasar-dasar Hukum

Kontrak Internasional, Bandung:

Refika Aditama, 2006.

Huijbers, Theo, Filsafat Hukum Dalam

Lintasan Sejarah, Yogyakarta:

Kanisius, 1982.

Johanes

Ibrahim, Pengimpasan

Pinjaman (Kompensasi) Dan

Asas Kebebasan Bekontrak

Dalam Perjanjian Kredit Bank,

CV. Utomo, 2003.

Mariam Darus Badrulzaman, KUH

Perdata Buku

III Hukum

Perikatan Dengan Penjelasan,

Bandung: Alumni, 1996.

______,Aneka Hukum Bisnis, Bandung:

Alumni, 1994 dan tahun 1995.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian

Hukum, Jakarta : Kencana

Prenada Media Group, 2010.

Purwahid Patrik, Dasar-Dasar Hukum

Perikatan (Perikatan yang lahir

Dari Perjanjian Dan dari Undangundang),

Bandung: CV. Mandar

Maju. 1994.

Rawls, John, A Theory of Justice,

Oxford: University of Press,

Roscoe Pound, An Introduction to the

Philosophy of Law, New Haven,

Yale UP, 1954

R. Subekti, Hukum Perjanjian, Jakarta:

Intermasa, 2005.

Salim H.S, Hukum Kontrak Teori dan

Teknik Penyusunan Kontrak,

Jakarta: Sinar Grafika, 2010.

Sonny Keraf, Etika Bisnis, Tuntutan dan

relevansinya, edisi baru,

Yogyakarta: Kanisius, 1998.

Sudikno Mertokusumo, Mengenal

Hukum: Suatu Pengantar,

Yogyakarta: Liberty, 1999.

Sutan Remy Sjahdeini, Kebebasan

Berkontrak dan Perlindungan

Yang Seimbang Bagi Para Pihak

Dalam Kontrak Kredit Bank di

Indonesia, Jakarta: Institut Bankir

Indonesia, 1993.

Sutarno, Aspek-Aspek Hukum

Perkreditan pada Bank,

Bandung: Alfabeta, 2003.

Wacks, Reimon, Jurisprudence, London:

Blackstones Press Limited , 1995.

Wirjono Prodjodikoro, Asas-asas Hukum

Perdata, cetakan

ketujuh,

Bandung: Sumur Bandung, 1979.

B. Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Tahun 1945.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

(Burgelijk

Wetboek),diterjemahkan oleh R.

Soebekti dan R. Tjitrisadibio,

Jakarta: Pradya Paramita,

cetakan 8, 1976.

C. Disertasi/ Jurnal /Makalah/Artikel/

Majalah

Basuki Rekso Wibowo, Laporan

penelitian

Pembenahan

Administrasi Peradilan, Pusat

Penelitian

Pengembangan

Sistem Hukum Nasional Badan

Pembinaan Hukum Nasional

Kementerian Hukum lan HAM RI,

Hasibuan, Fauzie Yusuf, Disertasi,

Harmonisasi Prinsip Unidroit

Kedalam Sistem Hukum

Indonesia Untuk Mewujudkan

Keadilan Berkontrak Dalam

Kegiatan Anjak Piutang, Jakarta:

Program Doktor Ilmu Hukum

Pascasarjana

Universitas

Jayabaya, 2009.

Ketut Sendra, Penerapan Asas

Keterbukaan Dalam Perjanjian

Polis Kaitannya Dengan

Perlindungan Hukum Terhadap

Konsumen Asuransi Di

Indonesia, Disertasi, Universitas

Jayabaya Jakarta, 2013.

Majalah Prisma, Nomor 9, Tahun XXIV,

September 1995.

Majalah, Keadilan, Pasar Bebas,

dan Peran Pemerintah; Telaah

Atas Politik Ekonomi Adam

Smith, Seri Filsafat Atma Jaya

, Yogyakarta: Kanisius, 1996.

Satjipto Rahardjo, Peranan dan

Kedudukan Asas-asas Hukum

Dafam Kerangka Hukum

Nasional

(Pembahasan

Terhadap Makalah Sunaryati

Hartono), Seminar

dan

Lokakarya Ketentuan Umum

Peraturan Perundang-undangan,

Jakarta, 19-20 Oktober 1988.

D. Internet

Anonim,

Hukum

Kontrak,

http://warnadunia.com, 16 Februari

##submission.downloads##

Diterbitkan

2020-10-14