KESELARASAN ASAS-ASAS HUKUM PERJANJIAN UNTUK MEWUJUDKAN KEADILAN BAGI PARA PIHAK DALAM SUATU PERJANJIAN
Sari
Abstrak
Perjanjian adalah suatu peristiwa di mana seorang berjanji kepada seorang lain atau di mana dua
orang itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal.
Fungsi dan tujuan hukum kontrak tidak lepas dari tujuan hukum pada umumnya, yaitu: keadilan,
kemanfaatan, dan kepastian hukum. Pembentukan suatu perjanjian harus dilandasi keadilan. Keadilan
adalah sebagai suatu hal yang sangat penting dalam kehidupan manusia sesuai dengan Pancasila,
yaitu: Sila kedua dan sila kelima, Pembukaan UUD 1945 alinea ke empat dan Pasal 28 D ayat 1 UUD
1945. Berbicara tentang keadilan berarti adanya keseimbangan dan terjadinya kesamaan hak dan
kewajiban.
Untuk tercapainya keadailan, dalam suatu perjanjian harus ada keselarasan dari seluruh asas-asas
hukum perjanjian antara lain: Asas kebebasan berkontrak, asas konsensualisme, asas kepastian hukum
(pacta sunt servanda), asas itikad baik, asas kepribadian, asas kepercayaan, asas persamaan hukum,
asas keseimbangan, asas kepastian hukum, asas moral, asas kepatutan dan asas perlindungan.
Keseluruhan asas ini saling berkaitan satu dengan yang lainnya, tidak dapat dipisah-pisahkan,
diterapkan secara bersamaan, berlangsung secara proporsional dan adil, dan dijadikan sebagai bingkai
mengikat isi perjanjian tersebut.
Namun dalam pembuatan dan pelaksanaan perjanjian tersebut sering tidak mencerminkan
keadilan bagi para pihak, akibatnya sering menimbulkan berbagai masalah hukum.
Didalam merumuskan dan melaksanakan isi substansi hukum harus memperhatikan kepentingan
semua pihak untuk sama-sama dilindungi. Apabila timbul sengketa mengenai perjanjian penegak hukum
harus mengutamakan keadilan dengan tidak semata-mata berdasarkan pada perjanjian yang dilandasi
kebebasan berkontrak dan kesepakatan namun harus memperhatikan keselarasan dari seluruh asasasas
yang
terdapat
pada
hukum
perjanjian.
Teks Lengkap:
PDFReferensi
A. Buku
Anita Kamilah, Bangun Guna Serah (
Build operate and Transfer/ BOT
) Membangun Tanpa Harus
Memiliki Tanah
(Persfektif
Hukum Agraria
, Hukum
Perjanjian dan Hukum Publik),
Bandung: CV Keni Media, 2013
Carl Joachim Friedrich, Filsafat Hukum
Perspektif Historis, Bandung:
Nuansa dan Nusamedia, 2004.
Friedman, Lawrence Meir, American
Law An Introduction, Terjemahan
Wisnu Basuki, Jakarta: Tanusa.,
Haakonssen, Kund, The science of a
Legislator,
The Natural
Jurisprudence of David Hume
and Adam Smith, Chambridge:
Cambridge Univ. Press, 1981.
Herlien Budiono, Het Evenwichtbeginsel
Voor Het
Indonesisch
Contractenrecht, Diss Leiden,
Huala Adolf, Dasar-dasar Hukum
Kontrak Internasional, Bandung:
Refika Aditama, 2006.
Huijbers, Theo, Filsafat Hukum Dalam
Lintasan Sejarah, Yogyakarta:
Kanisius, 1982.
Johanes
Ibrahim, Pengimpasan
Pinjaman (Kompensasi) Dan
Asas Kebebasan Bekontrak
Dalam Perjanjian Kredit Bank,
CV. Utomo, 2003.
Mariam Darus Badrulzaman, KUH
Perdata Buku
III Hukum
Perikatan Dengan Penjelasan,
Bandung: Alumni, 1996.
______,Aneka Hukum Bisnis, Bandung:
Alumni, 1994 dan tahun 1995.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian
Hukum, Jakarta : Kencana
Prenada Media Group, 2010.
Purwahid Patrik, Dasar-Dasar Hukum
Perikatan (Perikatan yang lahir
Dari Perjanjian Dan dari Undangundang),
Bandung: CV. Mandar
Maju. 1994.
Rawls, John, A Theory of Justice,
Oxford: University of Press,
Roscoe Pound, An Introduction to the
Philosophy of Law, New Haven,
Yale UP, 1954
R. Subekti, Hukum Perjanjian, Jakarta:
Intermasa, 2005.
Salim H.S, Hukum Kontrak Teori dan
Teknik Penyusunan Kontrak,
Jakarta: Sinar Grafika, 2010.
Sonny Keraf, Etika Bisnis, Tuntutan dan
relevansinya, edisi baru,
Yogyakarta: Kanisius, 1998.
Sudikno Mertokusumo, Mengenal
Hukum: Suatu Pengantar,
Yogyakarta: Liberty, 1999.
Sutan Remy Sjahdeini, Kebebasan
Berkontrak dan Perlindungan
Yang Seimbang Bagi Para Pihak
Dalam Kontrak Kredit Bank di
Indonesia, Jakarta: Institut Bankir
Indonesia, 1993.
Sutarno, Aspek-Aspek Hukum
Perkreditan pada Bank,
Bandung: Alfabeta, 2003.
Wacks, Reimon, Jurisprudence, London:
Blackstones Press Limited , 1995.
Wirjono Prodjodikoro, Asas-asas Hukum
Perdata, cetakan
ketujuh,
Bandung: Sumur Bandung, 1979.
B. Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
(Burgelijk
Wetboek),diterjemahkan oleh R.
Soebekti dan R. Tjitrisadibio,
Jakarta: Pradya Paramita,
cetakan 8, 1976.
C. Disertasi/ Jurnal /Makalah/Artikel/
Majalah
Basuki Rekso Wibowo, Laporan
penelitian
Pembenahan
Administrasi Peradilan, Pusat
Penelitian
Pengembangan
Sistem Hukum Nasional Badan
Pembinaan Hukum Nasional
Kementerian Hukum lan HAM RI,
Hasibuan, Fauzie Yusuf, Disertasi,
Harmonisasi Prinsip Unidroit
Kedalam Sistem Hukum
Indonesia Untuk Mewujudkan
Keadilan Berkontrak Dalam
Kegiatan Anjak Piutang, Jakarta:
Program Doktor Ilmu Hukum
Pascasarjana
Universitas
Jayabaya, 2009.
Ketut Sendra, Penerapan Asas
Keterbukaan Dalam Perjanjian
Polis Kaitannya Dengan
Perlindungan Hukum Terhadap
Konsumen Asuransi Di
Indonesia, Disertasi, Universitas
Jayabaya Jakarta, 2013.
Majalah Prisma, Nomor 9, Tahun XXIV,
September 1995.
Majalah, Keadilan, Pasar Bebas,
dan Peran Pemerintah; Telaah
Atas Politik Ekonomi Adam
Smith, Seri Filsafat Atma Jaya
, Yogyakarta: Kanisius, 1996.
Satjipto Rahardjo, Peranan dan
Kedudukan Asas-asas Hukum
Dafam Kerangka Hukum
Nasional
(Pembahasan
Terhadap Makalah Sunaryati
Hartono), Seminar
dan
Lokakarya Ketentuan Umum
Peraturan Perundang-undangan,
Jakarta, 19-20 Oktober 1988.
D. Internet
Anonim,
Hukum
Kontrak,
http://warnadunia.com, 16 Februari
DOI: https://doi.org/10.35968/jmm.v7i1.529
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
Indexed by: