Kajian Hukum Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 90 Tahun 2015 Tentang Pengendalian Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak di Ruang Wilayah Udara yang Dilayani Indonesia
Sari
Abstrak
Pesawat udara tanpa awak (drone) merupakan benda terbang sebagai wahana nir awak
dengan kemampuan melakukan terbang otonom secara penuh dan wahana yang
dikendalikan secara jarak jauh oleh manusia yang digunakan untuk menyelesaikan suatu
pekerjaan manusia. Untuk menjaga keselamatan penerbangan Pesawat udara tanpa
awak (drone) di ruang udara yang dilayani Indonesia dari kemungkinan bahaya (hazard)
yang ditimbulkan karena pengoperasiannya, Menteri Perhubungan mengeluarkan
Peraturan Menteri No. 90 Tahun 2015 Tentang Pengendalian Pengoperasian Pesawat
Udara Tanpa Awak Di Ruang Udara yang Dilayani Indonesia. Apabila dicermati secara
seksama Undang-undang Penerbangan, belum menemukan pendelegasian dari Undangundang
Penerbangan kepada Menteri Perhubungan untuk mengatur pengendalian
pengoperasian pesawat udara tanpa awak (drone). Akan tetapi apabila ketentuan UU
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dihubungkan dengan ketentuan UU
Kementerian Negara serta dihubungkan pula dengan UU Penerbangan, maka secara
materiil melekat kewenangan pada menteri perhubungan untuk melakukan pengaturan
pengendalian pengoperasian pesawat udara tanpa awak (drone), dalam bentuk suatu
peraturan menteri perhubungan.
Kata Kunci : Pesawat Udara, tanpa awak, ruang wilayah, Peraturan Menteri.
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Buku:
Martono, K, dan Ahmad Sudiro,
Hukum Udara Nasional Dan
Internasional Publik, Cet. 1,
Jakarta : Rajagrafindo, 2012.
Pramono, Agus. Dasar-dasar Hukum
Udara Dan Ruang Angkasa,
Cet. 1, Bogor
: Ghalia
Indonesia, 2011.
Sadjijono, Memahami Beberapa Bab
Pokok Hukum Administrasi, Cet.
, Yogyakarta : Laksbang
Pressindo, 2008
Perundang-Undangan:
Indonesia, Undang-Undang Tentang
Peraturan Dasar Pokok-Pokok
Agraria, UU Nomor 5 Tahun 1960.
Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1960 Nomor 104,
Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 2043.
Indonesia, Undang-Undang Tentang
Konservasi Sumber Daya Alam
Hayati dan Ekosistemnya, UU
Nomor 5 Tahun 1990. Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun
Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3419
Indonesia, Undang-Undang Tentang
Sistem Budidaya Tanaman, UU
Nomor 12 Tahun 1992. Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun
Nomor 46, Tambahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3478.
Indonesia, Undang-Undang Tentang
Karantina Hewan, Ikan, dan
Tumbuhan, UU Nomor 16 Tahun
Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1992 Nomor 56,
Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3482.
Indonesia, Undang-Undang Tentang
Kehutanan, UU Nomor 41 Tahun
Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 167,
Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3888.
Indonesia, Undang-Undang Tentang
Perlindungan
Varietas
Tanaman, UU Nomor 29 Tahun
Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 241,
Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor
Indonesia, Undang-Undang Tentang
Sistem Nasional Penelitian dan
Pengembangan dan Penerapan
Ilmu Pengetahuan dan
Teknologi, UU Nomor 18 Tahun
Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 84,
Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4219.
Indonesia, Undang-Undang Tentang Hak
Cipta, UU Nomor 19 Tahun 2002.
Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 85,
Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4220.
Indonesia, Undang-Undang Tentang
Perikanan, UU Nomor 31 Tahun
Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 148,
Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4433.
Indonesia, Undang-undang tentang
Perubahan Kedua Atas UndangUndang
Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah,
UU Nomor 12 Tahun 2008.
Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor
, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 4844.
Indonesia, Undang-undang tentang
Penetapan
Peraturan
Pemerintah Pengganti UndangUndang
Nomor 3 Tahun 2005
tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 32
Tahun
tentang
Pemerintahan Daerah Menjadi
Undang-Undang, UU Nomor 8
Tahun 2005. Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 108, Tambahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4548.
Indonesia, Undang-Undang Tentang
Sistem Penyuluhan Pertanian,
Perikanan, dan Kehutanan, UU
Nomor 16 Tahun 2006. Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun
Nomor 92, Tambahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4660.
Indonesia, Undang-Undang Tentang
Kementerian Negara, UU Nomor
Tahun 2008. Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 116, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor
Indonesia, Undang-Undang Tentang
Penerbangan, UU Nomor 1 Tahun
Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 1,
Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4956.
Indonesia, Undang-Undang Tentang
Peternakan dan Kesehatan
Hewan, UU Nomor 18 Tahun
Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 84,
Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5015.
Indonesia, Undang-Undang Tentang
Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup, UU Nomor 32
Tahun 2009. Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor
Indonesia, Undang-Undang Tentang
Perlindungan Lahan Pertanian
Pangan Berkelanjutan, UU
Nomor 41 Tahun 2009. Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun
Nomor 149, Tambahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5068.
Indonesia, Undang-Undang Tentang
Hortikultura, UU Nomor 13 Tahun
Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 132,
Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5170.
Indonesia, Undang-Undang Tentang
Informasi Geospasial, UU Nomor
Tahun 2011. Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 49, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 5214.
Indonesia, Undang-Undang Tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan, UU Nomor
Tahun 2011. Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor
Indonesia, Undang-Undang Tentang
Pangan, UU Nomor 18 Tahun
Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 227,
Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor
Indonesia, Undang-Undang Tentang
Perlindungan
Dan
Pemberdayaan Petani, UU
Nomor 19 Tahun 2013. Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun
Nomor 131 Tambahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5433.
Indonesia, Undang-Undang Tentang
Keantariksaan, UU Nomor 21
Tahun 2013. Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 133, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor
Indonesia, Undang-Undang Tentang
Pemerintahan Daerah, UU
Nomor 23 Tahun 2014. Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun
Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5587.
Indonesia, Undang-Undang Tentang Hak
Cipta, UU Nomor 28 Tahun 2014.
Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 266,
Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5599.
Indonesia, Undang-Undang Tentang
Perkebunan, UU Nomor 39 Tahun
Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor
, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 5613.
Indonesia, Undang-Undang Tentang
Penetapan
Peraturan
Pemerintah Pengganti UndangUndang
Nomor 2 Tahun 2014
Tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 23
Tahun
Tentang
Pemerintahan Daerah Menjadi
Undang-Undang, UU Nomor 2
Tahun 2015. Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 24 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 5589
Indonesia, Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang
tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 23
Tahun
tentang
Pemerintahan
Daerah,
PERPUU Nomor 2 Tahun 2014.
Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor
, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 5589.
Indonesia, Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang
tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 32
Tahun
tentang
Pemerintahan
Daerah,
PERPUU Nomor 3 Tahun 2005.
Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor
, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia
Nomor 4493.
Presiden Republik Indonesia, PeraturanPemerintah Tentang Keamanandan Keselamatan Penerbangan,
PP Nomor 3 Tahun 2001.Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2001 Nomor 9,Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4075.
Presiden Republik Indonesia, PeraturanPemerintah Tentang PerusahaanUmum
(Perum) Lembaga
Penyelenggara
Pelayanan
Navigasi Penerbangan Indonesia,
PP Nomor 77 Tahun 2012.Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2012 Nomor 176.
Presiden Republik Indonesia, PeraturanPresiden Tentang OrganisasiKementerian Negara, PerpresNomor 7 Tahun 2015. LembaranNegara Republik Indonesia Tahun2015 Nomor 5.
Presiden Republik Indonesia, PeraturanPresiden Tentang KementerianPerhubungan, Perpres Nomor 40Tahun 2015. Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2015Nomor 75.
Kementerian Perhubungan
R.I.,
Peraturan Menteri PerhubunganTentang
Keselamatan
Penerbangan Sipil Bagian 170(Civil Aviation Safety RegulationPart 170) tentang Air Traffic
Rules, Permenhub Nomor KM 14Tahun 2009.
Kementerian Perhubungan
R.I.,
Peraturan Menteri PerhubunganTentang Organisasi dan TataKementerian
Perhubungan,
Permenhub Nomor KM 60 Tahun2010. Terakhir diubah denganPeraturan Menteri PerhubunganNomor PM 68 Tahun 2013
Kementerian Perhubungan
R.I.,
Peraturan Menteri Perhubungan
Tentang Peraturan Keselamatan
Penerbangan Sipil Bagian 172
(Civil Aviation Safety Regulation
Part 172) tentang Penyelenggara
Pelayanan
Lalu
Lintas
Penerbangan Sipil (Air Traffic
Service Provider), Permenhub
Nomor KM 49 Tahun 2011.
Kementerian Perhubungan
R.I.,
Peraturan Menteri Perhubungan
Tentang Peraturan Keselamatan
Penerbangan Sipil Bagian 176
(Civil Aviation Safety Regulation
Part 176) tentang Pencarian dan
Pertolongan (Search and
Rescue), Permenhub Nomor PM
Tahun 2011.
Kementerian Perhubungan
R.I.,
Peraturan Menteri Perhubungan
Tentang Peraturan Keselamatan
Penerbangan Sipil Bagiah 171
(Civil Aviation Safety Regulation
Part 171) tentang Penyelenggara
Pelayanan
Telekomunikasi
Penerbangan
(Aeronautical
Telecommunication Service
Provider), Permenhub Nomor PM
Tahun 2011. Terakhir diubah
dengan Peraturan Menteri
Perhubungan Nomor PM 38 Tahun
Kementerian Perhubungan
R.I.,
Peraturan Menteri Perhubungan
Tentang Peraturan Keselamatan
Penerbangan Sipil Bagia 174 (Civil
Aviation Safety Regulation Part
tentang Pelayanan Informasi
Meteorologi
Penerbangan
(Aeronautical Meteorological
Information
Services),
Permenhub Nomor PM 9 Tahun
Kementerian Perhubungan
R.I.,
Peraturan Menteri Perhubungan
Tentang Peraturan Keselamatan
Penerbangan Sipil Bagian 173
(Civil Aviation Safety Regulation
Part 173) tentang Perancangan
Prosedur Penerbangan (Flight
ProcedureDesign), Permenhub
Nomor PM 44 Tahun 2015.
Kementerian Perhubungan
R.I.,
Peraturan Menteri Perhubungan
Tentang Peraturan Keselamatan
Penerbangan Sipil Bagian 139
(Civil Aviation Safety
Regulations Part 139) tentang
Bandar Udara (Aerodrome),
Permenhub Nomor PM 55 Tahun
Kementerian Perhubungan
R.I.,
Peraturan Menteri Perhubungan
Tentang Peraturan Keselamatan
Penerbangan Sipil Bagian 175
(Civil Aviation Safety Regulation
Part 175) tentang Pelayanan
Informasi
Aeronautika
(Aeronautical
Information
Service), Permenhub Nomor PM
Tahun 2015.
Kementerian Perhubungan
R.I.,
Peraturan Menteri Perhubungan
Tentang
Pengendalian
Pengoperasian Pesawat Udara
Tanpa Awak di Ruang Wilayah
Udara yang Dilayani Indonesia,
Permenhub Nomor PM 90 Tahun
Internet:
“Perlukah adanya Legislasi Drone
Sipil?,”
http://www.koran-
sindo.com/read/1013173/152/pe
rlukah-adanya-legislasi-dronesipil-1434424227
“Pengaturan
Drone Dilakukan Untuk
Keselamatan Penerbangan,”
http://www.dephub.go.id/berita/b
aca/pengaturan-dronedilakukan-untuk-keselamatanpenerbangan/?cat=QmVyaXRhf
HNlY3Rpb24tNjU=.
“Penggunaan
Drone Sipil: Pro atau
Kontra?,”
http://citizendaily.net/penggunaa
n-drone-sipil-pro-atau-kontra/.
DOI: https://doi.org/10.35968/jmm.v8i1.508
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
Indexed by: