Kajian Hukum Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 90 Tahun 2015 Tentang Pengendalian Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak di Ruang Wilayah Udara yang Dilayani Indonesia

Selamat Lumban Gaol

Sari


Abstrak
Pesawat udara tanpa awak (drone) merupakan benda terbang sebagai wahana nir awak
dengan kemampuan melakukan terbang otonom secara penuh dan wahana yang
dikendalikan secara jarak jauh oleh manusia yang digunakan untuk menyelesaikan suatu
pekerjaan manusia. Untuk menjaga keselamatan penerbangan Pesawat udara tanpa
awak (drone) di ruang udara yang dilayani Indonesia dari kemungkinan bahaya (hazard)
yang ditimbulkan karena pengoperasiannya, Menteri Perhubungan mengeluarkan
Peraturan Menteri No. 90 Tahun 2015 Tentang Pengendalian Pengoperasian Pesawat
Udara Tanpa Awak Di Ruang Udara yang Dilayani Indonesia. Apabila dicermati secara
seksama Undang-undang Penerbangan, belum menemukan pendelegasian dari Undangundang

Penerbangan kepada Menteri Perhubungan untuk mengatur pengendalian
pengoperasian pesawat udara tanpa awak (drone). Akan tetapi apabila ketentuan UU
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dihubungkan dengan ketentuan UU
Kementerian Negara serta dihubungkan pula dengan UU Penerbangan, maka secara
materiil melekat kewenangan pada menteri perhubungan untuk melakukan pengaturan
pengendalian pengoperasian pesawat udara tanpa awak (drone), dalam bentuk suatu
peraturan menteri perhubungan.

Kata Kunci : Pesawat Udara, tanpa awak, ruang wilayah, Peraturan Menteri.


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Buku:

Martono, K, dan Ahmad Sudiro,

Hukum Udara Nasional Dan

Internasional Publik, Cet. 1,

Jakarta : Rajagrafindo, 2012.

Pramono, Agus. Dasar-dasar Hukum

Udara Dan Ruang Angkasa,

Cet. 1, Bogor

: Ghalia

Indonesia, 2011.

Sadjijono, Memahami Beberapa Bab

Pokok Hukum Administrasi, Cet.

, Yogyakarta : Laksbang

Pressindo, 2008

Perundang-Undangan:

Indonesia, Undang-Undang Tentang

Peraturan Dasar Pokok-Pokok

Agraria, UU Nomor 5 Tahun 1960.

Lembaran Negara Republik

Indonesia Tahun 1960 Nomor 104,

Tambahan Lembaran Negara

Republik Indonesia Nomor 2043.

Indonesia, Undang-Undang Tentang

Konservasi Sumber Daya Alam

Hayati dan Ekosistemnya, UU

Nomor 5 Tahun 1990. Lembaran

Negara Republik Indonesia Tahun

Nomor 49, Tambahan

Lembaran Negara Republik

Indonesia Nomor 3419

Indonesia, Undang-Undang Tentang

Sistem Budidaya Tanaman, UU

Nomor 12 Tahun 1992. Lembaran

Negara Republik Indonesia Tahun

Nomor 46, Tambahan

Lembaran Negara Republik

Indonesia Nomor 3478.

Indonesia, Undang-Undang Tentang

Karantina Hewan, Ikan, dan

Tumbuhan, UU Nomor 16 Tahun

Lembaran Negara Republik

Indonesia Tahun 1992 Nomor 56,

Tambahan Lembaran Negara

Republik Indonesia Nomor 3482.

Indonesia, Undang-Undang Tentang

Kehutanan, UU Nomor 41 Tahun

Lembaran Negara Republik

Indonesia Tahun 1999 Nomor 167,

Tambahan Lembaran Negara

Republik Indonesia Nomor 3888.

Indonesia, Undang-Undang Tentang

Perlindungan

Varietas

Tanaman, UU Nomor 29 Tahun

Lembaran Negara Republik

Indonesia Tahun 2000 Nomor 241,

Tambahan Lembaran Negara

Republik Indonesia Nomor

Indonesia, Undang-Undang Tentang

Sistem Nasional Penelitian dan

Pengembangan dan Penerapan

Ilmu Pengetahuan dan

Teknologi, UU Nomor 18 Tahun

Lembaran Negara Republik

Indonesia Tahun 2002 Nomor 84,

Tambahan Lembaran Negara

Republik Indonesia Nomor 4219.

Indonesia, Undang-Undang Tentang Hak

Cipta, UU Nomor 19 Tahun 2002.

Lembaran Negara Republik

Indonesia Tahun 2002 Nomor 85,

Tambahan Lembaran Negara

Republik Indonesia Nomor 4220.

Indonesia, Undang-Undang Tentang

Perikanan, UU Nomor 31 Tahun

Lembaran Negara Republik

Indonesia Tahun 2004 Nomor 148,

Tambahan Lembaran Negara

Republik Indonesia Nomor 4433.

Indonesia, Undang-undang tentang

Perubahan Kedua Atas UndangUndang

Nomor 32 Tahun 2004

tentang Pemerintahan Daerah,

UU Nomor 12 Tahun 2008.

Lembaran Negara Republik

Indonesia Tahun 2008 Nomor

, Tambahan Lembaran

Negara Republik Indonesia

Nomor 4844.

Indonesia, Undang-undang tentang

Penetapan

Peraturan

Pemerintah Pengganti UndangUndang

Nomor 3 Tahun 2005

tentang Perubahan atas

Undang-Undang Nomor 32

Tahun

tentang

Pemerintahan Daerah Menjadi

Undang-Undang, UU Nomor 8

Tahun 2005. Lembaran Negara

Republik Indonesia Tahun 2005

Nomor 108, Tambahan

Lembaran Negara Republik

Indonesia Nomor 4548.

Indonesia, Undang-Undang Tentang

Sistem Penyuluhan Pertanian,

Perikanan, dan Kehutanan, UU

Nomor 16 Tahun 2006. Lembaran

Negara Republik Indonesia Tahun

Nomor 92, Tambahan

Lembaran Negara Republik

Indonesia Nomor 4660.

Indonesia, Undang-Undang Tentang

Kementerian Negara, UU Nomor

Tahun 2008. Lembaran Negara

Republik Indonesia Tahun 2008

Nomor 116, Tambahan Lembaran

Negara Republik Indonesia Nomor

Indonesia, Undang-Undang Tentang

Penerbangan, UU Nomor 1 Tahun

Lembaran Negara Republik

Indonesia Tahun 2009 Nomor 1,

Tambahan Lembaran Negara

Republik Indonesia Nomor 4956.

Indonesia, Undang-Undang Tentang

Peternakan dan Kesehatan

Hewan, UU Nomor 18 Tahun

Lembaran Negara Republik

Indonesia Tahun 2009 Nomor 84,

Tambahan Lembaran Negara

Republik Indonesia Nomor 5015.

Indonesia, Undang-Undang Tentang

Perlindungan dan Pengelolaan

Lingkungan Hidup, UU Nomor 32

Tahun 2009. Lembaran Negara

Republik Indonesia Tahun 2009

Nomor 140, Tambahan Lembaran

Negara Republik Indonesia Nomor

Indonesia, Undang-Undang Tentang

Perlindungan Lahan Pertanian

Pangan Berkelanjutan, UU

Nomor 41 Tahun 2009. Lembaran

Negara Republik Indonesia Tahun

Nomor 149, Tambahan

Lembaran Negara Republik

Indonesia Nomor 5068.

Indonesia, Undang-Undang Tentang

Hortikultura, UU Nomor 13 Tahun

Lembaran Negara Republik

Indonesia Tahun 2010 Nomor 132,

Tambahan Lembaran Negara

Republik Indonesia Nomor 5170.

Indonesia, Undang-Undang Tentang

Informasi Geospasial, UU Nomor

Tahun 2011. Lembaran Negara

Republik Indonesia Tahun 2011

Nomor 49, Tambahan Lembaran

Negara Republik Indonesia

Nomor 5214.

Indonesia, Undang-Undang Tentang

Pembentukan

Peraturan

Perundang-undangan, UU Nomor

Tahun 2011. Lembaran Negara

Republik Indonesia Tahun 2011

Nomor 82, Tambahan Lembaran

Negara Republik Indonesia Nomor

Indonesia, Undang-Undang Tentang

Pangan, UU Nomor 18 Tahun

Lembaran Negara Republik

Indonesia Tahun 2012 Nomor 227,

Tambahan Lembaran Negara

Republik Indonesia Nomor

Indonesia, Undang-Undang Tentang

Perlindungan

Dan

Pemberdayaan Petani, UU

Nomor 19 Tahun 2013. Lembaran

Negara Republik Indonesia Tahun

Nomor 131 Tambahan

Lembaran Negara Republik

Indonesia Nomor 5433.

Indonesia, Undang-Undang Tentang

Keantariksaan, UU Nomor 21

Tahun 2013. Lembaran Negara

Republik Indonesia Tahun 2013

Nomor 133, Tambahan Lembaran

Negara Republik Indonesia Nomor

Indonesia, Undang-Undang Tentang

Pemerintahan Daerah, UU

Nomor 23 Tahun 2014. Lembaran

Negara Republik Indonesia Tahun

Nomor 244, Tambahan

Lembaran Negara Republik

Indonesia Nomor 5587.

Indonesia, Undang-Undang Tentang Hak

Cipta, UU Nomor 28 Tahun 2014.

Lembaran Negara Republik

Indonesia Tahun 2014 Nomor 266,

Tambahan Lembaran Negara

Republik Indonesia Nomor 5599.

Indonesia, Undang-Undang Tentang

Perkebunan, UU Nomor 39 Tahun

Lembaran Negara Republik

Indonesia Tahun 2014 Nomor

, Tambahan Lembaran

Negara Republik Indonesia

Nomor 5613.

Indonesia, Undang-Undang Tentang

Penetapan

Peraturan

Pemerintah Pengganti UndangUndang

Nomor 2 Tahun 2014

Tentang Perubahan Atas

Undang-Undang Nomor 23

Tahun

Tentang

Pemerintahan Daerah Menjadi

Undang-Undang, UU Nomor 2

Tahun 2015. Lembaran Negara

Republik Indonesia Tahun 2015

Nomor 24 Tambahan Lembaran

Negara Republik Indonesia

Nomor 5589

Indonesia, Peraturan Pemerintah

Pengganti Undang-Undang

tentang Perubahan atas

Undang-Undang Nomor 23

Tahun

tentang

Pemerintahan

Daerah,

PERPUU Nomor 2 Tahun 2014.

Lembaran Negara Republik

Indonesia Tahun 2014 Nomor

, Tambahan Lembaran

Negara Republik Indonesia

Nomor 5589.

Indonesia, Peraturan Pemerintah

Pengganti Undang-Undang

tentang Perubahan Atas

Undang-Undang Nomor 32

Tahun

tentang

Pemerintahan

Daerah,

PERPUU Nomor 3 Tahun 2005.

Lembaran Negara Republik

Indonesia Tahun 2004 Nomor

, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia

Nomor 4493.

Presiden Republik Indonesia, PeraturanPemerintah Tentang Keamanandan Keselamatan Penerbangan,

PP Nomor 3 Tahun 2001.Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2001 Nomor 9,Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4075.

Presiden Republik Indonesia, PeraturanPemerintah Tentang PerusahaanUmum

(Perum) Lembaga

Penyelenggara

Pelayanan

Navigasi Penerbangan Indonesia,

PP Nomor 77 Tahun 2012.Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2012 Nomor 176.

Presiden Republik Indonesia, PeraturanPresiden Tentang OrganisasiKementerian Negara, PerpresNomor 7 Tahun 2015. LembaranNegara Republik Indonesia Tahun2015 Nomor 5.

Presiden Republik Indonesia, PeraturanPresiden Tentang KementerianPerhubungan, Perpres Nomor 40Tahun 2015. Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2015Nomor 75.

Kementerian Perhubungan

R.I.,

Peraturan Menteri PerhubunganTentang

Keselamatan

Penerbangan Sipil Bagian 170(Civil Aviation Safety RegulationPart 170) tentang Air Traffic

Rules, Permenhub Nomor KM 14Tahun 2009.

Kementerian Perhubungan

R.I.,

Peraturan Menteri PerhubunganTentang Organisasi dan TataKementerian

Perhubungan,

Permenhub Nomor KM 60 Tahun2010. Terakhir diubah denganPeraturan Menteri PerhubunganNomor PM 68 Tahun 2013

Kementerian Perhubungan

R.I.,

Peraturan Menteri Perhubungan

Tentang Peraturan Keselamatan

Penerbangan Sipil Bagian 172

(Civil Aviation Safety Regulation

Part 172) tentang Penyelenggara

Pelayanan

Lalu

Lintas

Penerbangan Sipil (Air Traffic

Service Provider), Permenhub

Nomor KM 49 Tahun 2011.

Kementerian Perhubungan

R.I.,

Peraturan Menteri Perhubungan

Tentang Peraturan Keselamatan

Penerbangan Sipil Bagian 176

(Civil Aviation Safety Regulation

Part 176) tentang Pencarian dan

Pertolongan (Search and

Rescue), Permenhub Nomor PM

Tahun 2011.

Kementerian Perhubungan

R.I.,

Peraturan Menteri Perhubungan

Tentang Peraturan Keselamatan

Penerbangan Sipil Bagiah 171

(Civil Aviation Safety Regulation

Part 171) tentang Penyelenggara

Pelayanan

Telekomunikasi

Penerbangan

(Aeronautical

Telecommunication Service

Provider), Permenhub Nomor PM

Tahun 2011. Terakhir diubah

dengan Peraturan Menteri

Perhubungan Nomor PM 38 Tahun

Kementerian Perhubungan

R.I.,

Peraturan Menteri Perhubungan

Tentang Peraturan Keselamatan

Penerbangan Sipil Bagia 174 (Civil

Aviation Safety Regulation Part

tentang Pelayanan Informasi

Meteorologi

Penerbangan

(Aeronautical Meteorological

Information

Services),

Permenhub Nomor PM 9 Tahun

Kementerian Perhubungan

R.I.,

Peraturan Menteri Perhubungan

Tentang Peraturan Keselamatan

Penerbangan Sipil Bagian 173

(Civil Aviation Safety Regulation

Part 173) tentang Perancangan

Prosedur Penerbangan (Flight

ProcedureDesign), Permenhub

Nomor PM 44 Tahun 2015.

Kementerian Perhubungan

R.I.,

Peraturan Menteri Perhubungan

Tentang Peraturan Keselamatan

Penerbangan Sipil Bagian 139

(Civil Aviation Safety

Regulations Part 139) tentang

Bandar Udara (Aerodrome),

Permenhub Nomor PM 55 Tahun

Kementerian Perhubungan

R.I.,

Peraturan Menteri Perhubungan

Tentang Peraturan Keselamatan

Penerbangan Sipil Bagian 175

(Civil Aviation Safety Regulation

Part 175) tentang Pelayanan

Informasi

Aeronautika

(Aeronautical

Information

Service), Permenhub Nomor PM

Tahun 2015.

Kementerian Perhubungan

R.I.,

Peraturan Menteri Perhubungan

Tentang

Pengendalian

Pengoperasian Pesawat Udara

Tanpa Awak di Ruang Wilayah

Udara yang Dilayani Indonesia,

Permenhub Nomor PM 90 Tahun

Internet:

“Perlukah adanya Legislasi Drone

Sipil?,”

http://www.koran-

sindo.com/read/1013173/152/pe

rlukah-adanya-legislasi-dronesipil-1434424227

“Pengaturan

Drone Dilakukan Untuk

Keselamatan Penerbangan,”

http://www.dephub.go.id/berita/b

aca/pengaturan-dronedilakukan-untuk-keselamatanpenerbangan/?cat=QmVyaXRhf

HNlY3Rpb24tNjU=.

“Penggunaan

Drone Sipil: Pro atau

Kontra?,”

http://citizendaily.net/penggunaa

n-drone-sipil-pro-atau-kontra/.




DOI: https://doi.org/10.35968/jmm.v8i1.508

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Indexed by: