MENINJAU KASUS KEKERASAN TERHADAP ANAK OLEH ORANGTUANYA DARI SEGI KRIMINOLOGIS
DOI:
https://doi.org/10.35968/jmm.v8i1.503Abstrak
Abstrak Pada umumnya, remaja, perempuan dan anak-anak merupakan kelompok yang kerap kali menjadiobyek kekerasan. Bentuk kekerasan terhadap anak, yang dalam hal ini meliputi kekerasan fisik,emosional dan pengabaian, serta kekerasan seksual. Kekerasan terhadap anak-anak terjadi dimana saja, di setiap negara dan di setiap tingkat masyarakat, termasuk di Indonesia dan dalamkasus terparah kekerasan bahkan bisa berujung pada kematian korban, seperti dalam kasusAngeline. Diketahui, Angeline yang diadopsi Margriet Megawe ditemukan tewas terbunuh dan telahterkubur di halaman belakang rumah Margriet di Jalan Sedap Malam Nomor 26, Sanur, Denpasar,Bali. Hasil autopsi Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah, Denpasar, menyatakan Angeline tewaskarena benturan di kepala. Kasus yang menimpa gadis cilik berusia delapan tahun, Angeline,merupakan bentuk tindak kekerasan dari keluarganya. Kasus-kasus kekerasan dalam rumahtangga, khususnya terhadap anak yang terjadi pada saat ini mengalami peningkatan baik dari segikuantitasnya maupun dari segi kualitasnya. Hal ini tentunya mendapat perhatian dari semua pihakuntuk mengetahui bentuk-bentuk kekerasan, faktor-faktor penyebabnya dan bagaimanaperlindungan hukum bagi anak yang menjadi korban kekerasan orangtuanya atau orangterdekatnya.Referensi
Adang, Yesmil Anwar. Kriminologi.
Bandung: Refika Aditama, 2010.
Atmasasmita, Romli. Teori dan Kapita
Selekta Krimonologi. Bandung: PT.
Eresco, 2004.
Gultom, Maidin. Perlindungan Hukum
Terhadap Anak dan Perempuan.
Medan:Rafika Aditama, 2012.
Huraerah, Abu. Kekerasan Terhadap
Anak. Bandung: Nuansa Cendekia,
Kusnandi, Rusmil. Penganiayaan dan
Kekerasan terhadap Anak, Dalam
Makalah “Penanganan Kekerasan
Pada Wanita dan Anak”. Bandung,
Meliala, A. Syamsudin dan
Sumaryono, E. Kejahatan Anak
Suatu Tinjauan dari Psikologi dan
Hukum, Yogyakarta: Liberty,1985.
Mulyadi, Lilik. Kapita Selekta Hukum
Pidana Kriminologi
Dan
Viktimologi. Jakarta: Djambatan,
Nugroho, Fentini. Studi Eksploratif
Mengenai Tindakan Kekerasan
Terhadap Anak dalam Keluarga.
Dalam
Jurnal
Sosiologi
“Masyarakat”. Jakarta: Gramedia
Pustaka Utama, 2002.
Salam, Abd. Kriminologi. Jakarta:
Restu Agung, 2007.
Santosa, Topo. Kriminologi. Jakarta:
Rajawali Press, 2013.
Sofian, Ahmad. Perlindungan Anak di
Indonesia Dilema dan Solusinya.
Medan:PT. Soft Media, 2012.
Cornelius Eko Susanto. Tragedi
Angeline, Publik Harus Peka Pada
Tindak Kekerasan Anak,www.
Metrotvnews.com. Jakarta, 11 Juni
David Priyasidharta. Kapolri Minta
Masyarakat Peka Kekerasan pada
Anak, www.tempo.co.id., Jakarta:
Sabtu 13 Juni 2015.
Mohammad Arief Hidayat. Komnas PA:
Ada 339 Kasus Kekerasan pada
Anak
Selama
www.viva.co.id, Jakarta: Sabtu, 16
Mei 2015.
Masyarakat Perlu Peduli Cegah
Kekerasan
terhadap Anak,
www.suarapemred.co.id, Jakarta:
Juni 2015.
Tri Wahyuni. Kekerasan pada Anak
Terus Terjadi karena Pembiaran,
www.cnnindonesia.com. Jakarta:
Juni 2015.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun
Tentang Perlindungan Anak
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang No. 1 Tahun 1946
Tentang Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana.