PENDIDIKAN, TERHADAP SIKAP DAN MORAL HAZARD KESELAMATAN PENERBANGAN (STUDI KASUS LAYANAN RAPID TEST OLEH STAF PT. KIMIA FARMA DIAGNOSTIKA DI BANDAR UDARA SOETTA DAN KUALANAMU)
Abstract
Dalam dunia penerbangan, segala sesuatu yang terkait dengan keselamatan dilaksanakan secara ketat, tanpa kompromi, apalagi dalam situasi darurat (pandemi Covid-19), yang mengancam keselamatan jiwa manusia. Untuk itu pengaturan penumpang di Bandar Udara dilakukan rapid tes sebelum penumpang naik ke pesawat terbang. Pengetatan persyaratan terbang bagi penumpang, dimanfaatkan oleh oknum petugas garda terdepan pencegahan penyebaran Covid-19, dengan melakukan moral hazard. Kasus ini terjadi di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) (memperjualbelikan hasil rapid tes) dan di Bandara Kualanamu (menggunakan alat rapid tes bekas) yang kedua kasus ini dilakukan oleh staf PT. Kimia Farma Diagnostika. Tindakan ini jelas berbahaya bagi keselamatan jiwa manusia, apalagi dilakukan di Bandar Udara Internasional, yang akibanya sangat mungkin Bandara menjadi kluster penyebaran virus baik di dalam negeri maupun ke luar negeri. Penelitian ini adalah penelitian studi kasus dengan pendekatan kualitatif menggunakan data sekunder. Kesimpulan dibuat berdasarkan triangulasi antara temuan penelitian dengan teori. Hasil penelitian ini menemukan bahwa, petugas tes RT-PCR belum memahami Pandemi Covid-19 sebagai ancaman keselamatan penerbangan. Pemahaman ancaman keselamatan penerbangan cenderung baru sebatas ancaman yang terkait dengan terjadinya kecelakaan pesawat terbang atau segala sesuatu yang terkait dengan terorisme di lingkungan penerbangan. Latar belakang pendidikan petugas yang bertanggungjawab terhadap tes RT-PCR, sekalipun lulusan pendidikan tinggi, tidak menjamin mereka paham terhadap bentuk- bentuk ancaman keselamatan penerbangan, selain terkait dengan terjadinya kecelakaan pesawat terbang. Akibat ketidakpahaman terhadap berbagai potensi ancaman keselamatan penerbangan, pelaku mencoba mengambil keuntungan bagi kepentingan pribadi dalam situasi pandemi, dengan mengabaikan prinsip-prinsip keselamatan penerbangan. Ancaman keselamatan penerbangan, bisa terjadi secara tiba-tiba, dalam bentuk yang tidak diketahui, sehingga banyak regulasi yang belum siap menghadapi kedaruratan. Akibatnya membuka peluang bagi oknum petugas untuk memanfaatkan keterbatasan regulasi dengan melakukan tindakan moral hazard. Lemahnya pengawasan terhadap petugas yang menjadi garda terdepan dalam mencegah penumpang yang tidak memenuhi syarat keberangkatan, menjadi salah satu penyebab terjadinya kedua kasus ini. Hasil penelitian ini menjadi penting dalam menyusun kebijakan keselamatan penerbangan untuk situasi darurat. Keywords: Pendidikan, Sikap, Moral Hazard, Keselamatan PenerbanganReferences
A. Finkelstein, Moral Hazard in Health Insurance. New York: Columbia University
Press, 2016.
B. Graham, Managing Airports An International Perspective, Fifth. New York:
Routledge, 2018.
aik/idh, “Mahfud Nilai Korupsi Makin Parah, Perguruan Tinggi Harus Tanggung
Jawab,†detikcom - detikNews, Jakarta, 2021.
C. Marhaenjati, “Penumpang dari India Lolos Karantina, Ini Modus Tersangka,†no.
April, Jakarta, Apr. 29, 2021.
D. P.Schultz and S. E. Schultz;, Theorist of Personality, Eighth Edi. 2005.
https://www.bbc.com/news/world-asia- 56990253
https://www.travelandleisure.com/travel- news/indonesia-pharmaceuticalemployees- reused-airport-covid-nasal-tests https://voi.id/en/news/48189/police-aimfor- new-suspects-in-the-case-of-used-antigen- rapid-test-by-kimia-farma
ICAO, Safety Management Annex 19, no. July. 2013.
Icek Ajzen, Attitudes, First Edit. New York: Open University Press, 2005.
Ismienar Swesty et al, “Berpikir (Thinking),†Fak. Ilmu Pendidik. Univ. Negeri Malang,
, [Online]. Available: http://psikologi.or.id.
J. B. Taylor, Safety Culture. Surrey, GU9 7PT England: Gower Publishing Limited,
J. E. Stiglitz, “Risk, Incentives and Insurance: The Pure Theory of Moral Hazard,â€
Geneva Pap. Risk Insur., vol. 8, no. 1, pp. 4–33, 1983, doi: 10.1057/gpp.1983.6.
Kemenhub, Peraturan Menteri Perhubungan No 33 Tahun 2015 Tentang
Pengendalian Jalan Masuk (Accsess Control) Ke Daerah Keamanan Terbatas di Bandar Udara. Indonesia.
Kemenhub, Peraturan Menteri Perhubungan No 167 Tahun 2015 Tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Nomor PM 33 Tahun 2015 Tentang
Pengendalian Jalan Masuk (Accsess Control) Ke Daerah Keamanan Terbatas
di Bandar Udara. 2015.
Kemenhub, SE 3 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan Dalam Negeri
Dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease (COVID19), vol. 2019, no. SE 3 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan Orang
Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi Corona Virus
Disease (Covid-19). Indonesia, 2021, pp. 1–5.
Kowiyah, “Kemampuan Berpikir Kritis,†J. Pendidik. Dasar, vol. 3, no. 5, pp. 175–179,
L. A. . Pervin and D. Cervone, Personality, Theory and Research, vol. 6, no. 11.
Jefferson City: Wiley, 2013.
Mark Tennant, Psychology and Adult Learning. London and New York: Routledge,
M. Rahardjo, “Studi Kasus Dalam Penelitian Kualitatif: Konsep dan Prosedurnya.â€
Univ. Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim, Malang, 2017, [Online]. Available:
http://repository.uin- malang.ac.id/1104/1/Studi-kasus-dalam- penelitian-kualitatif.pdf.
N. J. Salkind, Ed., Encyclopedia of Educational Psychology, First Edit. California,
London, New Delhi, Singapore: Rolf A. Janke, 2008
O. E. Williamson, The Mechanisms Of Governance. New York: Oxford University
Press, 1996.
P. C. Doherty, Pandemic What Everyone Needs To Know. New York: Oxford
University Press, 2013.
P. Underwood and P. Waterson, “Systems thinking, the Swiss Cheese Model and
accident analysis: A comparative systemic analysis of the Grayrigg train
derailment using the ATSB, AcciMap and STAMP models,†Accid. Anal. Prev.,
vol. 68, pp. 75–94, 2014, doi: 10.1016/j.aap.2013.07.0
R. J. Arnott and J. E. Stiglitz, “The Basic Analytics of Moral Hazard,†Natl. Bur. Econ.
Res., no. January, 1988, [Online]. Available: https://www.nber.org/system/files/worki
ng_papers/w2484/w2484.pdf
Rosyidi, Psikologi Kepribadian (Paradigma Traits, Kognitif, Behavioristik dan
Humanistik), vol., no. 9. Surabaya: Jaudar Press, 2015.
S. I. Padmasari, “Candaan bom di Bandara Makassar , Garuda Indonesia delay
enam jam,†Mar. 2017.
UU Nomor 1 Tahun 2009, Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun
Tentang Penerbangan. Indonesia: Kementerian Perhubungan RI, 2009.
UU Nomor 6 Tahun 2018, Undang Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang
Kekarantinaan Kesehatan. Indonesia, 2018.
UU Nomor 20 Tahun 2003, Undang- Undang Republik Indonesia No.20 Tahun 2003
Tentang Sistem Pendidikan Nasional. Indonesia, 2003.