https://journal.universitassuryadarma.ac.id/index.php/jihd/issue/feedJURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA2026-07-11T15:07:48+08:00Muryan Awaludinfakultashukumunsurya@gmail.comOpen Journal Systems<p>Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara adalah merupkan jurnal yang diterbitkan dari Fakultas Hukum UNSURYA, jurnal yang fokus pada permasalahan hukum yang mencakup semua aspek hukum. Semua artikel harus mencakup validasi dari ide yang disajikan. Misalnya melalui studi kasus, percobaan, atau perbandingan sistematis dengan pendekatan lain. Topik dari jurnal Hukum ini adalah semua yang berkaitan dengan bidang ilmu hukum.<br />ISSN ONLINE = 2656-4041<br />ISSN CETAK = <span style="font-family: helvetica; font-size: small;"><span style="font-family: helvetica; font-size: medium;"><span style="font-family: helvetica; font-size: small;">2355-3278</span></span></span></p>https://journal.universitassuryadarma.ac.id/index.php/jihd/article/view/2090PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DAN PSIKOTROPIKA PADA ROKOK ELEKTIK VAPE DALAM PERSPEKTIF HUKUM INDONESIA2026-06-07T23:55:46+08:00Riko Nugraharijko.nugraha@yahoo.com<p>Penyalahgunaan narkotika dan psikotropika melalui rokok elektrik (vape) merupakan fenomena baru yang berkembang seiring dengan kemajuan teknologi dan perubahan gaya hidup masyarakat, khususnya di kalangan remaja. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk-bentuk penyalahgunaan, faktor penyebab, dampak yang ditimbulkan, serta upaya pencegahan dan penanggulangannya. Metode yang digunakan adalah studi kepustakaan dengan mengkaji berbagai sumber hukum, buku, jurnal ilmiah, dan laporan resmi terkait narkotika, psikotropika, dan penggunaan vape. Hasil kajian menunjukkan bahwa vape telah disalahgunakan sebagai media konsumsi zat terlarang seperti tetrahydrocannabinol (THC), metamfetamin, dan berbagai jenis psikotropika dalam bentuk cair. Faktor penyebab utama meliputi kurangnya pengetahuan, pengaruh lingkungan, kemudahan akses, serta anggapan bahwa vape lebih aman dibandingkan rokok konvensional. Dampak yang ditimbulkan sangat luas, mencakup gangguan kesehatan fisik dan mental, ketergantungan, penurunan kualitas hidup, hingga peningkatan risiko kriminalitas. Dari aspek hukum, penyalahgunaan ini tetap dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Oleh karena itu, penyalahgunaan narkotika dan psikotropika melalui vape merupakan ancaman serius yang memerlukan perhatian dan penanganan komprehensif. Upaya pencegahan melalui edukasi, pengawasan, penegakan hukum, serta rehabilitasi perlu dilakukan secara terpadu untuk menekan angka penyalahgunaan dan melindungi masyarakat.</p>2026-06-08T00:00:00+08:00Hak Cipta (c) 2026 JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARAhttps://journal.universitassuryadarma.ac.id/index.php/jihd/article/view/2177MENYOAL BATASAN WEWENANG PEMERINTAH DALAM MENGAMBIL SEBUAH TINDAKAN PEMERINTAHAN2026-07-11T15:07:48+08:00Indah Sariindah.alrif@gmail.comGemintang Alaf Ciptag.cipta@stu.khas.edu.tr<p>Sebuah negara hukum harus didasarkan pada asas legalitas yang mengisyaratkan bahwa wewenang yang dimiliki oleh pemerintah bersumber dari peraturan perundang-undangan yang diperoleh dengan cara atribusi (yang bersumber dari undang-undang, cara delegasi (pelimpahan) dan dengan cara penugasan (mandat). Wewenang sendiri diartikan hak atau kekuasaan pejabat publik untuk mematuhi aturan hukum dalam lingkup melaksanakan kewajiban publik. Adakalanya wewenang yang dimilki oleh pemerintah disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, kelompok atau golongan yang disebut penyalahgunaan wewenang. Penyalahgunaan wewenang ini terjadi karena pemerintah mengabaikan aturan-aturan/asas legalitas dalam menjalankan roda pemerintahan, mengabaikan kepentingan umum dan mengabaikan pelayanan terhadap masyarakat serta ketidaktahuan pemerintah batasan dari wewenang yang dimilikinya ketika melakukan tindakan pemerintahan. Berdasarkan latar belakang di atas, penulis mengangkat dua rumusan masalah yaitu <em>pertama</em>, Apa ukuran batasan wewenang pemerintah dalam mengambil sebuah tindakan pemerintahan? <em>Kedua,</em> Kapankah pemerintah bisa dikatakan melakukan penyalahgunaan wewenang?</p> <p>Adapun metode penelitian yang dipakai dalam penulisan ini adalah yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan perbandingan. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara studi kepustakaan, kemudian data di analisis secara kwalitatif. Pada akhirnya penulisan ini bertujuan ingin menjelaskan bagaimana ukuran batasan wewenang pemerintah dalam mengambil sebuah tindakan pemerintahan sehingga akhirnya penulis dapat membuat kriteria dari penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pemerintah.</p>2026-03-30T00:00:00+08:00Hak Cipta (c) 2026 JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA