https://journal.universitassuryadarma.ac.id/index.php/jihd/issue/feedJURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA2025-06-12T05:47:05+00:00Muryan Awaludinfakultashukumunsurya@gmail.comOpen Journal SystemsJurnal Ilmiah Hukum Dirgantara adalah merupkan jurnal yang diterbitkan dari Fakultas Hukum UNSURYA, jurnal yang fokus pada permasalahan hukum yang mencakup semua aspek hukum<br /><p>Semua artikel harus mencakup validasi dari ide yang disajikan.</p><p>Misalnya melalui studi kasus, percobaan, atau perbandingan sistematis dengan pendekatan lain.</p><p>Topik dari jurnal Hukum ini adalah semua yang berkaitan dengan bidang ilmu hukum</p><p>ISSN ONLINE = 2656-4041</p><p>ISSN CETAK = <span style="font-family: helvetica; font-size: small;"><span style="font-family: helvetica; font-size: medium;"><span style="font-family: helvetica; font-size: small;">2355-3278</span></span></span></p>https://journal.universitassuryadarma.ac.id/index.php/jihd/article/view/1531Tinjauan Yuridis atas Upaya Pemulihan Hak Pemegang SHM Bertumpang Tindih : Kasus Putusan PN Cikarang Nomor : 285/Pdt.G/20232025-06-11T09:08:50+00:00Sugeng Riyadisugengriyadi.uic@gmail.com<p>Permasalahan tumpang tindih Sertifikat Hak Milik (SHM) masih menjadi isu krusial dalam praktik pertanahan di Indonesia dan sering kali memicu sengketa yang kompleks serta merugikan pemilik hak yang sah. Dalam konteks ini, putusan Pengadilan Negeri (PN) Cikarang No. 285/Pdt.G/2023 menjadi sorotan penting dalam meninjau bagaimana upaya hukum ditempuh untuk memulihkan hak atas tanah yang dipersengketakan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis aspek yuridis dari proses penyelesaian dan pertimbangan hukum yang digunakan dalam kasus tersebut. Dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dan studi kasus, penulis mengkaji substansi hukum dalam putusan pengadilan, termasuk penerapan asas legalitas, alat bukti kepemilikan, serta pertimbangan fakta fisik keberadaan tanah. Hasil kajian menunjukkan bahwa pengadilan secara cermat mempertimbangkan dokumen kepemilikan tanah dan keberadaan faktualnya di lapangan untuk memastikan pemilik sah. Dalam putusannya, pengadilan menguatkan hak pihak yang secara hukum memiliki dasar yang kuat dan memutuskan untuk membatalkan SHM yang bertumpang tindih demi menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah. Penelitian ini memberikan kontribusi terhadap literatur hukum agraria, khususnya dalam upaya memperbaiki sistem administrasi pertanahan dan meningkatkan efektivitas penegakan hukum dalam menyelesaikan konflik agraria di Indonesia</p>2025-03-13T00:00:00+00:00Hak Cipta (c) 2025 JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARAhttps://journal.universitassuryadarma.ac.id/index.php/jihd/article/view/1536LEGALITAS ASAS-ASAS UMUM PEMERINTAHAN YANG BAIK DALAM PENGAMBILAN TINDAKAN DISKRESI OLEH PEMERINTAH2025-06-12T05:47:05+00:00Indah Sariindah.alrif@gmail.com<p>Asas legalitas merupakan asas utama yang terdapat dalam Hukum Administrasi Negara. Dalam asas ini menyatakan bahwa setiap Keputusan dan Tindakan Administrasi Negara yang diambil oleh Pemerintah harus berdasarkan peraturan perundang-undangan. Tetapi di sisi lain, di dalam Hukum Administrasi Negara dikenal juga adanya Asas Diskresi yang menyatakan bahwa Pemerintah diberikan kebebasan bertindak atau mengambil keputusan menurut pendapatnya sendiri yang belum ada peraturan perundang-undangannya/ belum ada dasar hukumnya karena keadaan darurat, demi kepentingan umum, keadaan yang mendesak, gejolak politik dan adanya bencana alam. Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik bisa dijadikan dasar hukum atau legalitas dalam pengambilan tindakan Diskresi tersebut. Mengenai Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik terdapat di beberapa pasal dari berbagai peraturan perundang-undangan yang menyangkut Administrasi Negara, sehingga asas-asas ini dapat menjadi payung hukum bagi Pemerintah ketika mengambil sebuah Tindakan Diskresi. Dengan demikian Tindakan dan Keputusan Administrasi Negara yang diambil tidak menyalahi peraturan perundang-undangan. Berdasarkan latar belakang di atas, penulis mengangkat dua rumusan masalah yaitu <em>pertama</em>, Apa saja syarat-syarat yang harus dipenuhi Pemerintahan dalam pengambilan tindakan Diskresi menurut Hukum Administrasi Negara?,<em> kedua,</em> Apa saja legalitas dari Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik dalam Pengambilan Tindakan Diskresi oleh Pemerintah? Adapun metode penelitian yang dipakai dalam penulisan ini adalah yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan perbandingan. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara studi kepustakaan kemudian data di analisis secara kwalitatif. Pada akhirnya penulisan ini bertujuan ingin menjelaskan legalitas dari Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik sebagai dasar hukum/payung hukum pemerintah dalam mengambil tindakan Diskresi.</p>2025-03-11T00:00:00+00:00Hak Cipta (c) 2025 JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARAhttps://journal.universitassuryadarma.ac.id/index.php/jihd/article/view/1528Implikasi Hukum Pasca Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024 tentang Perubahan Sejumlah Pasal dalam Undang-Undang ITE2025-06-11T05:21:14+00:00Edy Haryantoinfo.learning2022@gmail.com<p>Implikasi hukum aebelum Putusan MK menimbulkan dampak adanya potensi penyalahgunaan, terutama frasa "orang lain" sehingga banyak kasus penyerangan kehormatan yang dilaporkan dan diproses secara hukum. Selain itu, Pasal 27A Undang-Undang ITE belum diperketat sehingga banyak individu yang ragu menyampaikan pendapat atau kritik di media sosial. Implikasi hukum pasca dikeluarkan Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024, yakni masih meninggalkan celah penafsiran, terutama terkait frasa "suatu hal" dalam Pasal 27A, sehingga bisa menimbulkan ketidakpastian dalam penanganan kasus pencemaran nama baik. Berlandas pada kedua impikasi tersebut, maka aaran terbaik terkait keluarnya Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024 adalah untuk melakukan revisi menyeluruh terhadap pasal-pasal yang bermasalah dalam UU ITE, terutama terkait pencemaran nama baik. Revisi ini perlu mempertimbangkan prinsip kebebasan berekspresi dan perlindungan hak asasi manusia, serta memastikan bahwa penegakan hukum tidak digunakan secara sewenang-wenang untuk memidana orang yang mengekspresikan pendapatnya.</p>2025-03-11T00:00:00+00:00Hak Cipta (c) 2025 JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARAhttps://journal.universitassuryadarma.ac.id/index.php/jihd/article/view/1444Smart Contracts from a Civil Law Perspective: Validity and Implementation in Indonesia2025-04-13T15:20:10+00:00Sudarto Sudartodartoreg46@gmail.com<p>This study examines the validity and application of smart contracts within the Indonesian civil law framework. Smart contracts are block chain-based agreements that are implemented autonomously, eliminating the necessity for intermediaries. Although it provides efficiency and openness, its integration into the Indonesian legal system continues to encounter obstacles, particularly concerning regulations and dispute resolution methods. The legitimacy of an agreement in civil law is governed by Article 1320 of the Civil Code, which stipulates the necessity of mutual consent, legal ability, definite objects, and justifiable grounds. Nonetheless, there exists no regulation that explicitly governs smart contracts, necessitating additional examination of their legal standing.</p><p>This study employs a normative legal methodology utilizing both conceptual and legislative approaches. The utilized data sources comprise primary legal materials, including the Civil Code and the Indonesian ITE Law, alongside secondary legal materials from books, scholarly publications, and prior study. The investigation aimed to ascertain the validity and legal binding nature of smart contracts inside the Indonesian civil system.</p><p>The study's findings indicate that while smart contracts theoretically satisfy the components of an agreement as outlined in the Civil Code, issues persist regarding regulation and dispute resolution. Consequently, it is essential to formulate specific legislation or amendments to the ITE Law and Civil Code to facilitate smart contracts. Furthermore, the function of notaries and legal entities in authenticating smart contracts need elucidation to prevent legal ambiguity. In conflict resolution, hybrid methods like block chain-based arbitration may serve as an alternate solution. Consequently, the adoption of smart contracts in Indonesia need enhanced legal certainty to facilitate widespread utilization and ensure protection for the involved parties.</p>2025-03-11T00:00:00+00:00Hak Cipta (c) 2025 JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARAhttps://journal.universitassuryadarma.ac.id/index.php/jihd/article/view/1445ANALISIS HUKUM MENGUNGKAP PENYEBAB KEPAILITAN PT SRI REJEKI ISMAN2025-04-13T15:48:45+00:00Lasmauli Noverita Simarmatanoveritasimta@gmail.comArdison Asriardison@unsurya.ac.idArio Wendraario@unsurya.ac.idAnalisis Hukum atas kepailitan PT Sri Rejeki Isman dianalisa ini bertujuan untuk memahami dan menyelidiki faktor-faktor penyebab kepailitan dan implikasinya terhadap praktik manajemen keuangan perusahaan. PT Sri Rejeki Isman, sebuah perusahaan besar di sektor garmen di Indonesia, mengalami kegagalan operasional dan akhirnya mengalami kebangkrutan. Faktor penyebab kepailitan yang diamati meliputi manajemen keuangan yang tidak efektif, keputusan investasi yang kurang bijaksana, kebijakan hutang yang tidak terkelola dengan baik, dan kurangnya transparansi dalam pelaporan keuangan. Implikasi dari kepailitan ini dapat mempengaruhi praktik hukum manajemen keuangan perusahaan di masa depan. Dalam penelitian ini, dilakukan analisis mendalam terhadap kasus kepailitan PT Sri Rejeki Isman untuk mengidentifikasi kesalahan-kesalahan kritis yang dilakukan oleh perusahaan dalam mengelola keuangan mereka. Selain itu, penelitian ini juga memberikan wawasan baru tentang praktek ukum manajemen keuangan yang efektif dan tindakan yang harus dihindari dalam mengelola keuangan perusahaan. Penelitian ini dapat memberikan kontribusi bagi literatur manajemen keuangan dan studi hukum kepailitan serta menjadi acuan bagi praktisi bisnis, regulator, dan akademisi dalam merumuskan strategi dan kebijakan yang lebih baik untuk mencegah kegagalan keuangan perusahaan di masa depan.2025-03-13T00:00:00+00:00Hak Cipta (c) 2025 JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA