PEMBAGIAN HAK WARIS KEPADA AHLI WARIS AB INTESTATO DAN TESTAMENTAIR MENURUT HUKUM PERDATA BARAT (BW)
Sari
Hukum Waris yang berlaku di Indonesia bersifat Pluralisme, artinyanya adalah bahwa hukum waris yang ada di Indonesia beranekaragam, ada Hukum Waris Perdata Barat (BW), Hukum Waris Islam dan Hukum Waris Adat. Hukum Waris Perdata Barat (BW) diperuntukkan bagi orang non muslim atau orang-orang yang tunduk pada ketentuan Hukum Waris Perdata Barat, Hukum Waris Islam diperuntukkan bagi orangĀ Muslim dan Hukum Waris Adat diperuntukkan bagi masyarakat adat. Pada Hukum Waris Perdata Barat dikenal dua cara pembagian warisan untuk ahli waris yaitu: secara ab intestato (ahli waris mempunyai hubungan darah dan hubungan perkawinan dengan si pewaris) dan secara testamentair/surat wasiat (ahli waris ditentukan oleh si pewaris dalam surat wasiat. Kedua cara pembagian ini pada prinsipnya menekankan bahwa yang berhak mewaris adalah orang yang terdekat dengan si pewaris
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Afandi, Ali, Hukum Waris Hukum keluarga Hukum Pembuktian Menurut Kitab UndangUndang Hukum Perdata (BW), Bina Akasara, Jakarta, 1983.
Hadikusuma, Hilman, Hukum Waris Adat, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2003.
HS, Salim, Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), Sinar Grafika, 2005, Jakarta.
Perangin, Efendi, Hukum Waris, Rajawali Pers,1997, Jakarta
Satrio, J, Hukum Waris, Alumni, 1992, Bandung
Soekanto Soerjono, Hukum Adat Indonesia, Rajawali Pers, 2010, Jakarta.
Usman Rachmadi, Hukum Kewarisan Islam Dalam Dimensi Kompilasi Hukum Islam, Mandar Maju, Bandung, 2009
Wicaksono, F. Satriyo, Hukum Waris Cara Mudah dan Tepat Membagi Harta Warisan, Visi Media, 2011, Jakata
KItab Undang-Undang Hukum Perdata (BW)
Kompilasi Hukum Islam (KHI)
DOI: https://doi.org/10.35968/jh.v5i1.99
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
Indexed by: