SERTIFIKAT TANAH GANDA AKIBAT LEMAHNYA DATA BASE PERTANAHAN
DOI:
https://doi.org/10.35968/jh.v4i2.97Abstrak
Sampai saat kini permasalahan sertifikat tanah ganda atau yang lebih dikenal dengan tanah sengketa masih tetap semarak, dan merupakan permasalahan lama yang belum terselesaikan. Penyumbang terjadinya sertifikat tanah ganda antara lain akibat data base pada Badan Pertanahan Nasional tidak valid, sehingga penyelesaian pembuatan sertifikat yang kedua dan seterusnya bisa dikatakan tidak selektif. Di pihak masyarakat masalah pertanahan khususnya masalah sertifikat tanah ganda belum sepenuhnya disadari, dan baru sadar setelah ada orang lain yang juga mempunyai sertifikat tanah atas tanah yang ia miliki. Karena ketidaktahuan masyarapat terhadap sertifikat tanah ganda, maka ia tidak bisa mengadakan upaya pencegahan. Tujuan dari penulisan ini untuk berusaha memberikan informasi, mengurangi, dan mencegah akan terjadinya sertifikat ganda atas tanah. Untuk pencegahannya, harus dilakukan secara serentak di semua lini yang ada kaitannya dengan data pertanahan. Pihak pemerintah sebagai penanggung jawab terhadap terjadinya sertifikat ganda harus mempunyai keberanian dan ketegasan dalam menegakkan hukum pertanahan. Disamping itu, pemerintah harus bisa memberikan informasi secara rutin tentang sertifikat agar masyarakat tahu semua kemungkinan yang menyebabkan terjadinya sertifikat ganda.Referensi
Badan Pertanahan Nasional, HImpunan Peraturan Perundangundangan Pertanahan Yang Berkaitan Dengan Penetapan hak Atas Tanah Dan Pendaftaran Tanah Jilid III, Pusat Hukum Dan Hubungan Masyarakat, Tahun 2007
--------------------, HImpunan Peraturan Perundang-undangan Pertanahan Yang Berkaitan Dengan Reforma Agraria, Pusat Hukum Dan Hubungan Masyarakat SJDI Hukum,Tahun 2011
---------------------, Peraturan Meneter NegaraAgraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 1993 tetang Tata Cara Memperoleh Izin Lokasi Dan Hak Atas Tanah Bagi Perusahaan Dalam Rangka Penananman Modal..
Bahan Conferensi Internasional tentang conperence Regulatory Reform on Indonesia Land Laws For People”s Welfaper, diselenggarakan Universitas Indonesia kerjasama Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, tanggal 11 Desember 2012. di Jakarta.
Harsono, Budi, Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan UUPA, Isi Dan Pelaksanaanya, Jilid I, Jakarta: Djambatan 1999.
Iskandar Syah, Mudakir, Pembebasan Tanah Untuk Pembangunan Kepentingan Umum, Upaya hukum Masyarakat Yang Terkena Pembebasan Dan Pencabutan Hak, Jakarta : Jala Permata, 2010
Mulyadi, Kartini, dan Wijaya Gunawan, Hak Hak Atas Tanah, Jakarta: Prenada Media 2004.
Republik Indnesia, Undang undang Nomor 5 Tahun 1960,Tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria.
--------------------, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tetang Hak Guna
i. Usaha, Hak Guna Bangunan Dan hak Pakai Atas Tanah.
--------------------, Undang Undang Nomor 20 Tahun 1961 tentang Pencabutan Hak Atas Tanah Dan Benda Benda Yang Ada di Atasnya.
-------------------, Undang Undang Nomor 24 Tahun 1992 Tentang Penataan Ruang
-------------------, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1953 Tentang Penguasaan Tanah Negara