SERTIFIKAT TANAH GANDA AKIBAT LEMAHNYA DATA BASE PERTANAHAN

Mudakir Iskandar Syah

Sari


Sampai saat kini permasalahan sertifikat tanah ganda atau yang lebih dikenal dengan tanah sengketa  masih tetap semarak, dan merupakan  permasalahan lama yang belum terselesaikan. Penyumbang  terjadinya sertifikat tanah ganda  antara lain akibat data base  pada Badan  Pertanahan Nasional tidak valid, sehingga  penyelesaian pembuatan sertifikat yang kedua dan seterusnya bisa dikatakan tidak selektif.   Di pihak masyarakat masalah pertanahan khususnya masalah sertifikat tanah ganda  belum sepenuhnya disadari, dan  baru  sadar setelah ada orang lain yang juga  mempunyai sertifikat tanah  atas tanah yang ia miliki.  Karena ketidaktahuan masyarapat terhadap sertifikat tanah ganda, maka ia tidak bisa mengadakan upaya pencegahan.  Tujuan dari penulisan ini untuk  berusaha  memberikan informasi, mengurangi, dan mencegah  akan terjadinya sertifikat ganda atas tanah.  Untuk pencegahannya,  harus dilakukan secara serentak di semua lini yang ada kaitannya dengan data pertanahan. Pihak pemerintah sebagai penanggung jawab terhadap terjadinya sertifikat ganda harus mempunyai keberanian dan ketegasan  dalam menegakkan  hukum pertanahan.  Disamping itu, pemerintah harus bisa memberikan informasi  secara rutin tentang sertifikat agar masyarakat tahu  semua kemungkinan yang menyebabkan terjadinya sertifikat ganda.

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Badan Pertanahan Nasional, HImpunan Peraturan Perundangundangan Pertanahan Yang Berkaitan Dengan Penetapan hak Atas Tanah Dan Pendaftaran Tanah Jilid III, Pusat Hukum Dan Hubungan Masyarakat, Tahun 2007

--------------------, HImpunan Peraturan Perundang-undangan Pertanahan Yang Berkaitan Dengan Reforma Agraria, Pusat Hukum Dan Hubungan Masyarakat SJDI Hukum,Tahun 2011

---------------------, Peraturan Meneter NegaraAgraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 1993 tetang Tata Cara Memperoleh Izin Lokasi Dan Hak Atas Tanah Bagi Perusahaan Dalam Rangka Penananman Modal..

Bahan Conferensi Internasional tentang conperence Regulatory Reform on Indonesia Land Laws For People”s Welfaper, diselenggarakan Universitas Indonesia kerjasama Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, tanggal 11 Desember 2012. di Jakarta.

Harsono, Budi, Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan UUPA, Isi Dan Pelaksanaanya, Jilid I, Jakarta: Djambatan 1999.

Iskandar Syah, Mudakir, Pembebasan Tanah Untuk Pembangunan Kepentingan Umum, Upaya hukum Masyarakat Yang Terkena Pembebasan Dan Pencabutan Hak, Jakarta : Jala Permata, 2010

Mulyadi, Kartini, dan Wijaya Gunawan, Hak Hak Atas Tanah, Jakarta: Prenada Media 2004.

Republik Indnesia, Undang undang Nomor 5 Tahun 1960,Tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria.

--------------------, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tetang Hak Guna

i. Usaha, Hak Guna Bangunan Dan hak Pakai Atas Tanah.

--------------------, Undang Undang Nomor 20 Tahun 1961 tentang Pencabutan Hak Atas Tanah Dan Benda Benda Yang Ada di Atasnya.

-------------------, Undang Undang Nomor 24 Tahun 1992 Tentang Penataan Ruang

-------------------, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1953 Tentang Penguasaan Tanah Negara




DOI: https://doi.org/10.35968/jh.v4i2.97

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Indexed by: