KEBERADAAN HUKUM TANAH ADAT DALAM IMPLEMENTASI HUKUM AGRARIA

Nunuk Sulisrudatin

Sari


Pada saat ini, penguasaan tanah oleh masyarakat hukum adat cenderung untuk ditinggalkan. Kondisi ini disebabkan oleh kebijakan pemerintah yang tidak memperhatikan perkembangan penguasaan tanah oleh masyarakat hukum adat. Kedudukan masyarakat hukum adat pada dasarnya diakui, selama tidak bertentangan dengan kepentingan umum. Oleh karena itu seharusnya negara dan pemerintah memberikan perlindungan terhadap hak masyarakat hukum adat sebagai kearifan lokal yang tercantum dalam konstitusi negara. Keberadaan hukum adat tidak pernah akan mundur atau tergeser dari dunia politik dalam membangun hukum nasional mengingat hukum adat memiliki kemampuan untuk menyesuaikan diri dan fleksibel

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Akbar, Rizal. Tanah Ulayat dan Keberadaan Masyarakat Adat. Pekanbaru: LPNU Press, 2005.

Mahadi. Beberapa Sendi Hukum di Indonesia. Jakarta: Saksama, 1994.

Manurung, Butet. Sokola Rimba: Pengalaman Belajar Bersama Orang Rimba. Yogyakarta: Insist Press, 2006.

Marwan, Muchlis, and Andri Astuti Prastowo. Pengantar Hukum Adat (Hukum Adat). Surakarta: UNS, 1990.

Poerwadarminta, W.J.S. Kamus Umum Bahasa Indonesia. Jakarta: PN. Balai Pustaka, 1990.

Prof.Dr.AP. PARLINDUNGAN, SH. Komentar Atas Undang-Undang Pokok Agraria. Bandung: Mandar Maju, 1998.

Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum, cetakan ke-6. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2006.

Soekanto, Soerjono. Hukum dalam Masyarakat: Perkembangan dan Masalah, Cet. ke-2. Malang: Bayumedia Publishing, 2008.

Soepomo. Hukum Acara Perdata Pengadilan Negeri (cetakan keenambelas). Jakarta: PT. Pradnya Paramita, 2004.

Vallenhoven, Prof. Van. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Perca, 2008.

Wignyodipuro, Soerojo. Pokok-pokok Hukum Adat. Jakarta: Gunung Agung, 1998.




DOI: https://doi.org/10.35968/jh.v4i2.96

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Indexed by: