TINJAUAN YURIDIS TINDAKAN EUTHANASIA BERDASARKAN HUKUM PIDANA INDONESIA
Sari
Secara istilah, euthanatos atau euthanasia berarti kematian yang senang dan wajar. Sehingga euthanasia bisa didefenisikan sebagai a good death atau mati tenang. Meski banyak kalangan yang mendukung akan pelaksanaan tindakan euthanasia itu, bahkan berbagai negara telah melegalkan praktik euthanasia, misalnya, Swiss, Belanda, Belgia, Kanada, Australia, Amerika Serikat, dan Perancis. Lalu, bagaimana dengan Indonesia? Masyarakatnya terkenal religious dan dengan keanekaragaman sosial budaya yang berdasarkan demokrasi Pancasila, dimana Pancasila sebagai dasar negaranya tentu mempunyai pandangan hidup yang berbeda dengan negara-negara luar di sana. Hal inilah yang menarik untuk dibahas, yaitu: apa saja bentuk-bentuk euthanasia? dan bagaimana pengaturan tindakan euthanasia berdasarkan hukum pidana Indonesia?
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dengan teknik pengumpulan data yang digunakan adalah metode penelitian kepustakaan (library research) dan hasil penelitian ini dianalisis dengan menggunakan analisis data kualitatif.
Dari hasil penelitian dapat dikemukakan, (1). bentuk-bentuk euthanasia, adalah: pertama, euthanasia aktif, yaitu perbuatan yang dilakukan secara aktif oleh dokter untuk mengahiri hidup seorang (pasien) yang dilakukan secara medis biasanya dengan obat-obat yang bekerja cepat dan mematikan. Kedua, euthanasia pasif, yaitu perbuatan menghentikan atau mencabut segala tindakan atau pengobatan yang perlu untuk mempertahankan hidup manusia, sehingga pasien diperkirakan akan meninggal setelah tindakan pertolongan dihentikan. (2). Pada dasarnya hukum pidana Indonesia dalam hal ini Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia tidak membolehkan euthanasia karena, “Barangsiapa menghilangkan nyawa orang atas permintaan sungguh-sungguh orang itu sendiri, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya dua belas tahun.”
Kata Kunci: Tindakan euthanasia, hukum pidana Indonesia.
Referensi
Buku
Abdul Mun’im Idries, Pedoman Ilmu Kedokteran Forensik, Edisi Pertama, Jakarta: Bina Rupa Aksara, 1997.
Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta: Radja Grafindo Persada, 2007.
Djoko Prakoso dan Djaman Andhi Niwanto, Euthanasia, Hak Asasi Manusia Dan Hukum Pidana, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1984.
H. Suharto, Temu Ilmiah VII Perhuki Wilayah Sumatera Utara, Medan, 1990.
M. Ali Hasan, Masail Fiqhiyah Al-Haditsah Pada Masalah-Masalah Kontemporer Hukum Islam, Jakarta: Raja Grafindo Persada,1995.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Cet. 2, Jakarta: Kencana, 2008.
Petrus Yoyo Karyadi, Euthanasia Dalam Perspektif Hak Azasi Manusia, Yogyakarta: Media Pressendo, 2001.
R. Wirjono Prodjodikoro, Hukum Acara Pidana di Indoinesia, Bandung: Sumur, 1977.
R. Soesilo, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Bogor: Politeia, 1995.
Ratna Suprapti Samil, Kode Etik Kedokteran Indonesia, Jakarta: FK UI, 1980.
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: Universitas Indonesia (UI Press), 2008.
Sujiyatini dan Nilda Synta, 2011, Etika Profesi Kebidanan, Yogyakarta: Rohima Press, 2011.
Yusuf Qardhawi, Fatwa-Fatwa Kontemporer, Jilid 2, Jakarta: Gema Insani Press, 1995.
Zainuddin Ali, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Sinar Grafika, 2009.
Artikel, Jurnal dan Majalah
Ali Akbar, Euthanasia Dilihat Dari Hukum Islam, Panji Masyarakat, No. 453. Th.XXVI, 1984.
J.E. Sahetapy, The Criminological Aspect of Euthanasia According to the Present Indonesian Penal Code, Dalam Majalah Badan Pembinaan Hukum Nasional Tahun: 2, No. 7, 1976.
R. Soeprono, Catatan Tentang Kematian Dan Euthanasia, Majalah Panji Masyarakat, Nomor 318, 1981.
Suwarto, Euthanasia dan Perkembangannya Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Jurnal Hukum Pro Justitia, Oktober 2009, Vol. 27 No. 2.
Internet
https://news.detik.com/berita/d-225608/kasus-ny-agian-rs-telah-lakukan-euthanasia-pasif, diakses pada hari Minggu, tanggal 19 Juni 2022, pukul 10.00 Wib.
https://news.detik.com/berita/d-295111/menyusul-ny-agian-suami-minta-zulaeha-disuntik-mati, diakses pada hari Minggu, tanggal 19 Juni 2022, pukul 10.00 Wib.
https://nasional.tempo.co/read/48957/idi-euthanasia-melanggar-etika-dan-kuhp, diakses pada hari Minggu, tanggal 19 Juni 2022, pukul 10.00 Wib.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
DOI: https://doi.org/10.35968/jihd.v12i2.959
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
Indexed by: