KONTROVERSI PENGALIHAN STATUS PEGAWAI KPK MENJADI APARATUR SIPIL NEGARA

Muhammad Syahnan Harahap

Sari


Perhatian masyarakat tertuju pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Apalagi dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 tentang pengalihan status KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Sulit untuk percaya bahwa KPK akan mampu bertindak independen dalam menjalankan visi dan misi dengan melekatkan Aparatur Sipil Negara pada lembaganya. Untuk itu perlu memperhatikan pembagian kekuasaan, dalam hal pembagian tugas dan pekerjaan, dalam hal koordinasi dan dalam hal tanggung jawab. Untuk dapat mengantarkan warganya menjadi masyarakat yang sejahtera, kita juga harus mampu memiliki hukum yang bersifat melindungi tanah air dan bangsa ini. Hukum juga harus mampu mewujudkan keadilan sosial yang berlandaskan kedaulatan negara masyarakat dan hukum harus memiliki esensi kesusilaan dan moralitas yang baik untuk membentuk aturan.

Kata kunci: Kontroversi, Pengalihan Status Pegawai KPK, Aparatur Sipil Negara


The public's attention is focused on the commission for eradicating corruption, especially with the enactment of government regulation Number 41 of 2020 concerning the transfer of the status of the KPK to the State Civil Apparatus (ASN). It is har d to believe that the KPK will be able to act independently in carrying out its vision and mission by attaching the State Civil Apparatus to its institution. For this reason, it is necessary to pay attention to the division of power, in terms of the division of tasks and work, in terms of coordination and in terms of responsibility. In order to be able to deliver its citizens to become a prosperous society, we must also be able to have laws that have the character of protecting the homeland and this nation. The law must also be able to promote social justice, based on the sovereignty of the people and the law must have the essence of good decency and morality to form rules.

Keywords: Controversy, Transfer of KPK employee status, State Civil Apparatus


Referensi


Buku

Amrah Muslimin, Beberapa Asas dan Pengertian Pokok Tentang Administrasi dan Hukum

Administrasi, Bandung: Alumni, 1985.

Artidjo Alkostar, Identitas Hukum Nasional, Yogyakarta: Fakultas Hukum UII, 1997.

Bachsan Mustafa, Pokok-Pokok Hukum Administrasi Negara, Bandung: PT. Citra Aditya

Bakti, 1990.

David Easton, Kerangka Kerja Analisa Sistem Politik, Jakarta: PT. Bina Aksara, 1988.

Joeniarto, Negara Hukum, Yogyakarta: Gadjah Mada, 1968.

Jum Anggriani, Hukum Administrasi Negara, Yogyakarta: Graha Ilmu, 2012.

Kusnardi dan Harmaily Ibrahim, Hukum Tata Negara Indonesia, Jakarta: Pusat Studi HTN UI,

Solly Lubis, Asas-Asas Hukum Tata Negara, Bandung: Alumni, 1978.

Titik Triwulan Tutik, Pokok-Pokok Hukum Tata Negara, Jakarta: Prestasi Pustaka. 2006.

W. Riawan Tjandra, Hukum Administrasi Negara, Yogyakarta: Universitas Atma Jaya, 2008.

Peraturan Perundang-Undang

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun

tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi

Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara

Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2021




DOI: https://doi.org/10.35968/jihd.v12i2.958

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Indexed by: