KEKUATAN HUKUM INFORMED CONSENT DAN REKAM MEDIS SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM PENYELESAIAN SENGKETA MEDIS DI INDONESIA

Niru Anita Sinaga

Sari


Kesehatan sebagai hak asasi manusia diwujudkan melalui penyelenggaraan pembangunan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau oleh masyarakat. Dokter mempunyai peranan yang sangat penting dalam menjalankan praktik kedokteran, tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku termasuk kode etik kedokteran Indonesia. Hubungan antara dokter dan pasien berdasarkan undang-undang dan perjanjian terapeutik. Sebelum melakukan tindakan medis, dokter harus mendapatkan persetujuan dari pasien atau yang berhak memberi persetujuan (Informed Consent ).  Dan seluruh proses pelayanan kesehatan yang telah diberikan oleh dokter kepada pasien harus ditulis dalam Rekam Medis. Namun dalam pelaksanaannya Informed Consent  dan Rekam Medis belum sepenuhnya diterapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini dapat menimbulkan permasalahan atau sengketa medis, sehingga dokter dimintai pertanggungjawaban. Permasalahan dalam penelitian ini: Bagaimana pengaturan dan kedudukan hukum Informed Consent  dan Rekam Medis dalam penyelesaian sengketa medis di Indonesia? Dan bagaimana kekuatan hukum Informed Consent  dan Rekam Medis sebagai alat bukti

dalam penyelesaian sengketa medis di Indonesia? Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, menggunakan data sekunder yang diperoleh dari sumber bahan hukum primer, sekunder dan tertier.

Kata Kunci : Informed Consent , Rekam Medis, Alat Bukti Dan Sengketa Medis


Health as a human right is realized through the implementation of quality and affordable health development by the community. Doctors have a very important role in carrying out medical practice, obey to applicable legal provisions including the Indonesian medical code of ethics. The relationship between doctor and patient is based on laws and therapeutic agreements. Before taking any medical action, the doctor must obtain the consent of the patient or those who have the right to give Informed Consent . And the entire process of health services that have been provided by doctors to patients must be written in the medical record. However, in practice, Informed Consent  and Medical Records have not been fully implemented in accordance with applicable regulations. This can lead to medical problems or disputes, for which doctors are held accountable. Problems in this study: How is the regulation and legal position of Informed Consent  and Medical Records in the resolution of medical disputes in Indonesia? And what is the legal power of Informed Consent  and Medical Records as evidence in the resolution of medical disputes in Indonesia? The research uses a normative juridical method with a statutory and conceptual approach, using secondary data obtained from primary, secondary and tertiary legal sources.

Keywords: Informed Consent , Medical Records, Evidence and Medical Disputes



 


Referensi


A. Buku

Anny Isfandyarie, Malpraktek & Resiko Medis dalam Kajian Hukum Pidana: Prestasi Pusta , 2005.

Benyamin Lumenta, Pasein, Citra dan Perilaku, Jakarta: Kanisius, 1979.

CST. Kansil, Pengantar Hukum Kesehatan Indonesia, Jakarta: Rineka Cipta, 1989.

H Zaeni Asyhadie, Asyhadie, Aspek-Aspek Hukum Kesehatan di Indonesia, Ed. 1, Cet. 2, Depok: Rajawali Pers, 2017.

Hermien Hadiati Koeswadji (1), Hukum Kedokteran (Studi Tentang Hubungan dalam Mana Dokter sebagai Salah Satu Pihak), Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 1998.

…….(2), Beberapa Permasalahan Hukum dan Medis, Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 1992.

Guwandi, J. (1), 1994. Tanya-Jawab Persetujuan Tindakan Medis (Informed Consent ), Jakarta: Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia.

------- (2), 2003. Informed Consent dan Informed Refusal, Penerbit Fakultas Kedokteran UI.

------- (3) 2005. Rahasia Medis, Jakarta: Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia.

Munir Fuady (1), Sumpah Hippocrates : Aspek Hukum Malpraktek Dokter, Bandung: Citra Aditaya, 2005.

……(2), Teori Hukum Pembuktian (Pidana dan Perdata), Bandung: Penerbit PT Citra Aditya Bakti, 2006.

Safitri Hariyani, Sengketa Medis : Alternatif Penyelesaian Perselisihan Antara Dokter Dengan Pasien, Jakarta: Diadit Media, 2005,

Sri Siswati, Etika Dan Hukum Kesehatan Dalam Perspektif Undang-Undang Kesehatan, Ed.1- Cet.3 - Depok: PT. Rajawali, 2017.

Veronica Komalawati, Peranan Informed Consent dalam Transaksi Terapeutik (Persetujuan dalam Hubungan Dokter dan Pasien) Suatu TinjauanYuridis, Bandung: Citra Aditya Bakti.

Wila Chandrawila Supriadi, Hukum Kedokteran, Bandung: Mandar Maju, 2001.

B. Peraturan Perundang-undangan

KUH Perdata (Burgerlijk Wetboek) Terjemahan R. Subekti dan R. Tjitrosudibio, Jakarta: Pradnya Paramita, Cet. 38, 2007.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran (UU Praktik Kedokteran).

C. Dokumen

Konsil Kedokteran Indonesia, Kemitraan Dalam Hubungan Dokter-Pasien, Jakarta, 2006.

D. Jurnal

King Jr., J.H., The Law of Medical Malpractice in a Nuthshell, West Publishing Co.St.Paul , Minn, 1977, dikutip oleh Veronika Komalawati, 2003.

Peter D Singletobn, British Medical Journal, Informed Consent , Talking With Patient, not at Them, Vol 331 Nov 2005.

E. Makalah

Sukismo, Aspek Hukum Pelayanan Kesehatn di Rumah Sakit, dalam Workshop; Perlindungan Hukum Dalam Praktek Pelayanan Kesehatan, Hotel Saphir Yogyakarta, 7-10 Desember 2005.

F. Internet

Informed Consent : “Ethics in Medicine University of Washington School of Medicine”,http://depts.washington.edu/bioethx/topics/consent.html.

Informed Consent :http://www.ama-assn.org/ama/pub/category/4608.htmler 1998.




DOI: https://doi.org/10.35968/jihd.v12i2.955

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Indexed by: