TINJAUAN HUKUM BAGI ANAK USIA SEKOLAH KORBAN NARKOBA
DOI:
https://doi.org/10.35968/jh.v3i2.92Abstrak
Maraknya peredaran narkoba di lingkungan masyarakat sudah tidak dapat dihindarkan lagi. Banyaknya korban narkoba dalam hal ini termasuk anak-anak diaman mereka sesunggunya masih dalam status anak sekolah. Secara normatif masalah hukum memang sudah tidak bisa ditolerir, namun disatu sisi berdasarkan undang – undang perlindungan anak, maka negara diminta pertanggungjawabannya untuk melakukan kebijakan yang setidak-tidaknya harus berpihak pada kepentingan anak. Dalam hal ini bagaimana negara turut bertanggungjawab atas kasus anak-anak yang menjadi korban obat terlarangReferensi
Buku:
Arief Barda Nawawi, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Bandung, Citra Aditya Paramita, 1996.
Andi Hamzah, Sistem Pidana dan Pemidanaan Indonesia, Jakarta, Pradnya Paramita, 1993.
Eddy Yoen, Bahaya Laten Narkotika, Harlan Angkatan Bersenjata, 8 Mei 1999.
Hari Sasongko, Narkotika dan Psikotropika Dalam Hukum Pidana, Mandar Maju, Bandung, 2003.
Wresniwiro M. Masalah Narkotika, Psikotropika dan Obat – Obat Berbahaya Jakarta, 1999.
Widada A. Gunakaya SH. Sejarah Dan Konsepsi Pemasyarakatan, Bandung,1988.
Undang – Undang :
Kitab Undang - Undang Hukum Pidana / KUHP; 2. Undang – undang No. 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana;
Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HakAsasi Manusia;