PERBANDINGAN KEWENANGAN KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA INDONESIA DENGAN KOREA FAIR TRADE COMMISION DALAM PENEGAKAN HUKUM PERSAINGAN USAHA

Rara Amalia Cendhayanie

Sari


Salah satu esensi penting bagi terselenggaranya pasar bebas tersebut adalah persaingan para pelaku pasar dalam memenuhi kebutuhan konsumen. Dalam hal ini persaingan usaha merupakan sebuah proses dimana para pelaku usaha dipaksa menjadi perusahaan yang efisien dengan menawarkan pilihanpilihan produk dan jasa dalam harga yang lebih rendah. Persaingan terjadi hanya apabila terdapat dua pelaku usaha atau lebih yang menawarkan produk dan jasa kepada para pelanggan dalam sebuah pasar. Untuk menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat seperti yang diharapkan tersebut, pengaturan hukum untuk menjamin terselenggaranya pasar bebas secara adil mutlak diperlukan. Dewasa ini sudah lebih 80 negara di dunia yang telah memiliki Undang-undang Persaingan Usaha dan Antimonopoli dan lebih dari 20 negara lainnya sedang berupaya menyusun aturan perundangan yang sama, salah satu negara tersebut adalah Indonesia dan Korea Selatan. Berfungsinya sebuah lembaga pengawas merupakan salah satu wujud dari proses penegakkan keadilan untuk semua lapisan masyarakat

Referensi


Buku

Abdullah Abdul Husain At-Tariqi, 2004, Ekonomi Islam Prinsip Dasar dan Tujuan. Yogyakarta :Magistra Insani Press.

Andi Fahmi Lubis, et al, 2009 dalam Hukum Persaingan Usaha Antara Teks dan Konteks, Jakarta: Deutsche Gesellschaft für Technische Zusammenarbeit (GTZ) GmbH.

A. Rahmat Rosyadi, dan Ngatino, 2002, Arbitrase dalam Perspektif Islam dan Hukum Positif, Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Bambang Marhijanto, 1996, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia Populer, Surabaya: CV. Bintang Timur.

Prayoga, Ayudha D, et al. (a), 2001, Persaingan Usaha dan Hukum yang Mengaturnya di Indonesia. Partnership for Business Competition.

Soerjono Soekanto, 2004, Pokok-Pokok Sosiologi Hukum, (Jakarta : PT Raja Grafindo Persada.

Sri Redjeki Hatono, 2007, Hukum Ekonomi Indonesia, Malang: Bayumedia.

Rachmadi Usman, 2001, Hukum Persaingan Usaha Di Indonesia, (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Jurnal

Stefino Anggara, ”Komisi Pengawas Persaingan Usaha dan Peradilan Khusus (Kedudukan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasan Kehakiman)”, Jurnal Persaingan Usaha, Edisi 1, (1999): 164.

Artikel Online

Komisi Pengawas Persaingan Usaha, diakses melalui : www. Kppu.go.id

Korean Fair Trade Comission, diakses melalui http://eng.ftc.go.kr/about/overview.jsp?pageId=0102




DOI: https://doi.org/10.35968/jihd.v12i1.911

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Indexed by: