PENEGAKAN HUKUM DALAM PROSES PENAHANAN ORANG
Sari
Krisis ekonomi yang diikuti oleh krisis sosial dan krisis mental berkepanjangan, ternyata telah menjadi salah satu pemicu meningkatnya angka kejahatan dengan bentuk yang bervariasi dari satu kota dan kota lainnya. Maka pada gilirannya tempat- tempat penahan menjadi penuh dan melebhi kapasitas. Berbagai permasalahan yang menimpa Institusi Pemasyarakatan termasuk didalamnya institusi Rumah Tahanan Negara pada kenyataannya merupakan musibah Nasional, yang bisa membuat masyarakat menjadi resah dan merasa tidak aman, atau membuat masyarakat tidak mempercayai lagi kinerja petugas Pemasyarakatan dalam hal pengamanan wilayah kerja mereka. Oleh karena itu sudah selayaknya Institusi ini betul-betul mendapat perhatian khusus, mengingat kualitas dan kuantitas kriminal meningkat sejalan dengan kemajuan era globalisasi masa kini.
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Edwin H. Sutherland, Principles Of Criminology, Sixth Edition, J.B. Lippincott Company, Copyright 1960.
Hadi Setia Tunggal SH. Deklarasi Universal Tentang Hak- Hak Asasi Manusia, Harvarindo, 2000.
Harkristuti Harkrisnowo, SH. Christianus H. Panjaitan, Pedoman mengenai Standar – standar Internasional yang berhubungan dengan Penahanan Pra- Sidang, Professional Training Series No. 3.
Drs. M. Wresniwiro, Kollonel Polisi. Masalah Narkotika, Psikotropika dan Obat – obat Berbahaya, Mitr BintibMas, 1999.
DOI: https://doi.org/10.35968/jh.v3i2.90
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
Indexed by: