PENEGAKAN HUKUM DALAM PROSES PENAHANAN ORANG

Nunuk Sulisrudatin

Sari


Krisis ekonomi yang diikuti  oleh krisis sosial dan krisis mental berkepanjangan, ternyata telah menjadi salah satu pemicu meningkatnya angka kejahatan dengan bentuk yang bervariasi dari satu kota dan kota lainnya. Maka pada gilirannya tempat- tempat penahan menjadi penuh dan melebhi kapasitas. Berbagai permasalahan  yang  menimpa  Institusi  Pemasyarakatan termasuk didalamnya institusi Rumah Tahanan Negara pada kenyataannya   merupakan  musibah  Nasional, yang  bisa membuat masyarakat menjadi resah dan  merasa tidak aman, atau membuat masyarakat tidak mempercayai lagi kinerja petugas Pemasyarakatan dalam hal pengamanan wilayah kerja mereka. Oleh karena itu  sudah selayaknya  Institusi  ini  betul-betul mendapat perhatian khusus, mengingat  kualitas dan kuantitas  kriminal   meningkat sejalan dengan kemajuan  era globalisasi masa kini.

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Edwin H. Sutherland, Principles Of Criminology, Sixth Edition, J.B. Lippincott Company, Copyright 1960.

Hadi Setia Tunggal SH. Deklarasi Universal Tentang Hak- Hak Asasi Manusia, Harvarindo, 2000.

Harkristuti Harkrisnowo, SH. Christianus H. Panjaitan, Pedoman mengenai Standar – standar Internasional yang berhubungan dengan Penahanan Pra- Sidang, Professional Training Series No. 3.

Drs. M. Wresniwiro, Kollonel Polisi. Masalah Narkotika, Psikotropika dan Obat – obat Berbahaya, Mitr BintibMas, 1999.




DOI: https://doi.org/10.35968/jh.v3i2.90

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Indexed by: