ATURAN KEBIJAKAN BISNIS (BUSINESS JUDGMENT RULE) SEBAGAI ALASAN PENGHAPUS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PRIBADI DIREKSI PERSEROAN TERBATAS ATAS KERUGIAN PERSEROAN TERBATAS BERDASARKAN YURISPRUDENSI MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA DI LUAR KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA

Selamat Lumban Gaol

Sari


Berdasarkan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan (UU PT), Direktur perseroan terbatas berwenang melakukan pengurusan dan pewakilan dalam kegiatan usaha perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan, adakalanya kebijakan binis direktur menimbulkan kerugian, atas kerugian tersebut direktur perseroan dimintakan pertanggungjawaban pidana secara pribadi, berdasarkan business judgement rules (BJR) seyogyanya dilepaskan dari pertanggungjawaban pidana. Oleh karenanya menarik dan perlu diteliti bagaimana pengaturan BJR dalam hukum perseroan Indonesia dan apakah BJR dapat dikualifikasi sebagai alasan penghapus pertanggungjawaban pidana pribadi direksi perseroan atas kerugian perseroan di luar KUHP ?. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, pendekatan konsep, menggunakan data sekunder yang diperoleh dari sumber bahan hukum primer, sekunder, tertier. Hasil penelitian memperlihatkan pengaturan BJR dalam hukum perseroan Indonesia hanya diatur dalam Pasal 97 Ayat (5) UU PT dan langkah-langkah yang dilakukan oleh Direktur Utama Perseroan tidak keluar dari ranah BJR, ditandai tiadanya unsur kecurangan (fraud), benturan kepentingan (conflict of interest), perbuatan melawan hukum dan kesalahan yang disengaja, dapat dikualifikasi sebagai alasan penghapus pertanggungjawaban pidana pribadi direksi perseroan atas kerugian perseroan tersebut di luar KUHP, oleh karenanya Direktur Perseroan dilepaskan dari segala tuntutan hukum sebagaimana Putusan MA Nomor 121 K/Pid.Sus/2020 pekara Karen Agustiawan, Mantan Dirut Pertamina

Kata Kunci : Aturan Kebijakan Bisnis, Pertanggungjawaban Pidana, Perseroan Terbatas, Direksi, kerugian Perseroan.




DOI: https://doi.org/10.35968/jihd.v12i1.897

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Indexed by: