MEMAHAMI GENDER UNTUK MENGATASI KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA

Rahmah Marsinah

Sari


Perbedaan jender pada dasarnya merupakan hal yang biasa atau  suatu kewajaran. Sepanjang  tidak menimbulkan ketidak adilan jender. Akan tetapi realitas didalam masyarakat menunjukkan  bahwa perbedaan jender telah  menimbulkan  berbagai bentuk ketidak adilan, baik bagi  kaum laki- laki dan terutama  kaum perempuan. Ketidak adilan jender ini  dapat dilihat dalam wujud  seperti  pemberian beban kerja yang lebih berat kepada kaum perempuan seperti halnya  mereka perempuan yang  terpaksa  harus bekerja diluar rumah karena mereka dituntut  harus  menyelesaikan tugas  dirumah tangga mengingat  tugas rumah tangga adalah kewajiban kaum perempuan

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Ahmad Suaedy, Kekerasan Dalam Perspektif Pesantren, (Jakarta: Grasindo, 2000)

Nawal El Saadawi, Perempuan Dalam Budaya Patriarki, (Jogjakarta: Pustaka Pelajar, 2001), hlm. 23

Mansour Fakih, Masyarakat Sipil Untuk Transformasi Sosial, pergolakan ideologi LSM indonesia,(Pustaka Pelajar: Yogyakarta, 2004).

Soeroso, hadiati moerti, Kekerasan Dalam Rumah Tangga, (Jakarta : Sinar Grafika 2010), hlm 1.

Tim Pemberdayaan Perempuan Bidang Agama, Departemen Agama RI; Keadilan dan Kesetaraan Jender Jakarta; 2001

Undang – Undang No. 39 tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia;

Pengarus Utamaan Jender; Departemen Kehakiman dan Haka Asasi Manusia RI; Jakarta, 2004




DOI: https://doi.org/10.35968/jh.v3i2.89

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Indexed by: