MEMAHAMI GENDER UNTUK MENGATASI KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
Sari
Perbedaan jender pada dasarnya merupakan hal yang biasa atau suatu kewajaran. Sepanjang tidak menimbulkan ketidak adilan jender. Akan tetapi realitas didalam masyarakat menunjukkan bahwa perbedaan jender telah menimbulkan berbagai bentuk ketidak adilan, baik bagi kaum laki- laki dan terutama kaum perempuan. Ketidak adilan jender ini dapat dilihat dalam wujud seperti pemberian beban kerja yang lebih berat kepada kaum perempuan seperti halnya mereka perempuan yang terpaksa harus bekerja diluar rumah karena mereka dituntut harus menyelesaikan tugas dirumah tangga mengingat tugas rumah tangga adalah kewajiban kaum perempuan
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Ahmad Suaedy, Kekerasan Dalam Perspektif Pesantren, (Jakarta: Grasindo, 2000)
Nawal El Saadawi, Perempuan Dalam Budaya Patriarki, (Jogjakarta: Pustaka Pelajar, 2001), hlm. 23
Mansour Fakih, Masyarakat Sipil Untuk Transformasi Sosial, pergolakan ideologi LSM indonesia,(Pustaka Pelajar: Yogyakarta, 2004).
Soeroso, hadiati moerti, Kekerasan Dalam Rumah Tangga, (Jakarta : Sinar Grafika 2010), hlm 1.
Tim Pemberdayaan Perempuan Bidang Agama, Departemen Agama RI; Keadilan dan Kesetaraan Jender Jakarta; 2001
Undang – Undang No. 39 tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia;
Pengarus Utamaan Jender; Departemen Kehakiman dan Haka Asasi Manusia RI; Jakarta, 2004
DOI: https://doi.org/10.35968/jh.v3i2.89
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
Indexed by: