PENEGAKAN HUKUM UNTUK MEMPEROLEH HAK ATAS KEADILAN

Nurlely Darwis

Sari


Undang- undang No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia khusus dalam penjelasan umum menyebutkan bahwa manusia dianugerahi oleh Tuhan Yang Maha Esa akal budi dan nurani yang memberikan kepadanya kemampuan untuk membedakan yang baik dan yang buruk, dan dengan akal budi serta nurani itu manusia memiliki kebebasan untuk berbuat dan bertanggung jawab atas tindakannya. Hal ini kemudian yang disebut sebagai kebebasan dasar manusia dan merupakan hak asasi manusia yang melekat pada diri setiap manusia secara kodrati yang harus dilindungi, dihormati, ditegakkan dan tidak boleh dicabut oleh siapapun

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Muladi Dr., SH ; Barda Nawawi A.SH; Teori- teori dan Kebijakan Kriminal; 1984,

A.Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Jilid I Pustaka Kartini; Jakarta 1993. 3. Andi Hamzah; Asas-AsasHukum Pidana; edisi Revisi 2008;Rineke Cipta, Jakarta.

.............................; HukumAcara Pidana Indonesia; Sinar Grafika, Edisi Kedua, Jakarta, 2010.

A.Sanusi Has,; Dasar- dasar Penologi; Rasanta; Jakarta; 1994.

Moeljatno; Asas-Asas Hukum Pidana; Rineka Cipta, Edisi Revisi; Jakarta, 2008.

Made Darma Weda;Kriminologi; PT Raja Grafindo Persada; Jakarta, 1996.

Mardjono Reksodiputro, Bunga Rampai Permasalahan Dalam Sistem Peradilan Pidana, Kumpulan Karangan Buku ke tiga; Jakarta, Pusat Pelayanan Keadilan dan Bantuan Hukum, 1997.

Satochid Kartanegara dan Pendapat Para Ahli Hukum Terkemuka; Kumpulan Kuliah, Bagian Satu, Balai Lektur Mahasiswa.




DOI: https://doi.org/10.35968/jh.v3i2.88

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Indexed by: