TINDAKAN PERUNDUNGAN (BULLYING) DALAM DUNIA PENDIDIKAN DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM PIDANA ISLAM

Ardison Asri

Sari


Abstrak

Akhir-akhir ini tindakan perundungan (bullying) sudah sering terjadi di lingkungan dunia pendidikan (sekolah). Sementara para pelaku dan korban bullying adalah anak-anak yang masih dibawah umur. Namun disaat yang bersamaan para orang tua dan tenaga pendidik (guru) lebih memilih untuk menganggap bahwa tindakan bullying tersebut hanya sebuah kenakalan anak yang tidak serius. Hal tersebut, menjadi permasalahan yang serius untuk membahas mengenai, (1) apakah tindakan bullying merupakan tindakan pidana ataukah hanya kenakalan anak dari pandangan hukum pidana nasional dan hukum pidana Islam? dan (2) apakah perbuatan bullying yang dilakukan oleh anak dapat diminta pertanggungjawaban pidana?

Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perbandingan hukum. Sedangkan sifat penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif.

Hasil penelitian menunjukan menurut hukum positif maupun hukum pidana Islam tindakan perundungan (bullying) yang dilakukan di dunia pendidikan merupakan suatu bentuk tekanan yang dilakukan oleh anak dibawah umur terhadap temannya baik dilakukan secara fisik, verbal, atau psikologis, sehingga dapat merenggut hak-hak atas berkembangnya seorang anak. Pelanggaran kedaulatan hak seorang anak merupakan suatu perbuatan yang bertentangan dengan hukum, sehingga tindakan bullying ini bukan merupakan tindak kenakalan anak biasa melainkan suatu tindak pidana. Tindakan hukuman dapat dijatuhkan kepada anak pelaku bullying sesuai di dalam aturan sistem peradilan pidana anak dan di dalam hukum pidana Islam, anak yang melakukan jinayah dapat dikenakan hukuman ta’zir.

Kata Kunci : Perundungan, dunia pendidikan, hukum positif, hukum pidana Islam.


Referensi


Daftar Pustaka

Buku

Abdul Basir Mohamad, Undang-Undang Tort Islam, Kuala Lumpur, Dewan Bahasa dan Pustaka, 2009.

Ahmad Hanafi, Azas-Azas Hukum Pidana Islam, Cet. 4, Jakarta, Bulan Bintang, 2000.

Departemen Agama Republik Indonesia, al-Qur‘an dan Terjemahan, Jakarta, Syaamil Cipta Media, 1999.

Fathilah Akmal, et al., “Buli dan Gangsterisme di Sekolah”, dalam International Conference on Education and Regional Development 2016 (ICERD 2016), Cross-Cultural Education for Sustainable Regional Development, Bandung, pada 31 Oktober & 1 November 2016.

M. Nasir Djamil, Anak Bukan Untuk Dihukum, Jakarta, Sinar Grafika, 2013.

Muhammad Abu Zahrah, al-Jarîmah wa al-‘Uqubah fî al-Fiqh al-Islam, Kairo, Maktabah, t.t.

Paizah Ismail, Undang-Undang Jenayah Islam, Petaling Jaya, Dewan Pustaka Islam, 1991.

Saad Abdul Rahman, Undang-Undang Jenayah Islam: Jenayah Qisas, Hizbi, Shah Alam, Dewan Bahasa dan Pustaka, 1990.

Sayyid Sabiq, Fiqh al-Sunnah, Jilid III, terj Nur Hasanuddin, Jakarta, Pena Pundi Aksara, 2006.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat), Jakarta, PT Raja Grafindo Persada, 2001.

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta, Universitas Indonesia (UI-Press), 1986.

Wahbah al-Zuhayli, al-Fiqh al-Islâmi wa Adillatuh, Beirut, Dâr al-Fikr al-Mu‘asir, 1997.

Yûsuf al-Qardhâwî, Iman, Revolusi & Reformasi Kehidupan, terjemahan Hasi Anwar Wahid dan H.M. Mochtar Zoerni, Singapura, Pustaka Nasional Pte. Ltd., 1987.

Jurnal

Dan Olweus, “Bully/Victim Problems in School: Facts and Intervention”, dalam European Journal of Psychology of Education, Vol. 12, 1997.

E. Donald, et al., “Corporal Punishment in School”, dalam Journal of Adolescence Health, Vol. 23, 2003.

Fransiska Novita Eleanora, Kajian Yuridis Penerapan Sanksi Tindakan Terhadap Anak Yang Melakukan Tindak Pidana Menurut Undang-Undang No. 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak, ADIL: Jurnal Hukum, 2019.

Nurul Hidayati, “Bullying pada Anak: Analisis dan Alternatif Solusi”, dalam Insan, Vol. 14, No. 01, April 2012.

Rigby, K dan Slee, P.T., “Bullying Among Australian School Children: Reported Behaviour and Attitudes Towards Victims”, dalam Journal of Social Psychology, Vol. 131, 1991.

Winna A. Senandi dan Tom A.S. Reumi, Penanggulangan Deliquency (Kenakalan Anak dan Remaja), Dampak dan Penanganannya, Jurnal Fakultas Hukum Universitas Cendrawasih, Vol. 2 No. 3 Edisi Nopember 2018.

Internet

News, pengertian bullying dan jenis-jenis bullying, http://www.pelajaran.co.id/2017/04/pengertian-bullying-penyebab-bentuk-macam-dan-dampak-bullying.html, diakses pada tanggal 18 Januari 2021 pukul 10.30 Wib.

Muhammad Fahrur Safi’I, Selain Audrey 4 Kasus Bullying Anak Sekolah Ini Juga Bikin Miris, https://hot.liputan6.com/read/3938088/selain-audrey-4-kasus-bullying-anak-sekolah-ini-juga-bikin-miris, diakses pada tanggal 18 Januari 2021 pukul 10.30 Wib.

Andry Haryanto, Pelajar Pelaku Bullying Dikeluarkan Dari Sekolah, https://www.liputan6.com/news/read/3026316/pelajar-pelaku-bullying-di-thamrin-city-dikeluarkan-dari-sekolah, diakses pada tanggal 18 Januari 2021 pukul 10.30 Wib.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Undang-Undang nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak.




DOI: https://doi.org/10.35968/jihd.v12i1.878

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Indexed by: