TINJAUAN YURIDIS KEWENANGAN HAKIM DALAM MEMBERIKAN ALASAN PENGHAPUS PIDANA MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP)

Indah Sari

Sari


Abstrak: 

Tulisan ini menjelaskan secara yuridis bagaimana penerapan alasan penghapus pidana menurut Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) yang merupakan bagian dari kewenangan hakim terhadap terdakwa. Alasan penghapus pidana ini diatur dalam Pasal 44, 48, 49 (ayat 1 dan 2), 50 dan 51 (ayat 1 dan 2) KUHP. Alasan penghapus Pidana disebabkan oleh keadaan tidak mampu bertanggungjawab, daya paksa, keadaan darurat, pembelaan terpaksa, pembelaan terpaksa melampaui batas, melaksanakan perintah Undang-Undang, Perintah Jabatan, dan Perintah Jabatan Tidak sah. Dalam  Teori Hukum Pidana dibedakan alasan-alasan yang menghapuskan Pidana diantaranya: alasan pembenar, alasan pemaaf dan alasan penghapus penuntutan. Dalam penulisan ini penulis mengambil dua permasalahan yaitu: Bagaimana Tinjauan Yuridis Kewenangan Hakim Dalam Memberikan Alasan Penghapus Pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)? kemudian apa saja akibat hukum dari Penghapus Pidana oleh Hakim terhadap Terdakwa dalam Hukum Pidana Nasional?Alasan penghapus pidana menyebabkan Hakim memberikan putusan bebas (vrijspraak) atau putusan lepas (onstlag) atau putusan lepas kepada terdakwa.

Katakunci: Hukum Pidana, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Alasan Penghapus Pidana, Kewenangan Hakim.

 

Abstract

This Pepar explains juridically how the application of the reasons for the eliminating the crime according to the Criminal Code which is part of the authority of the judge. The reasons for eliminating the crime are regulated in articles 44, 48, 49 paragraphs 1 and 2, article 50, article 51 paragraphs 1 and 2 of the Criminal Code. The reasons for eliminating the crime is caused by a state of being unable to take responsibility, coercion, emergency situations, forced defense, forced defense beyond limits, carrying out statutory orders, office orders, and illegal office orders. In the theory of criminal law, the reasons for eliminating the crime are distinguished, including reasons for justification, reasons for forgiveness and reasons for eliminating prosecution. In this paper, the author takes two problems, namely how is the juridical review of the judge's authority in giving reasons for eliminating criminals? Then,what are the legal consequences of  the reasons for eliminating the crime by the judge agiants the defendant in the National Criminal Law? The reasons for eliminating the crime causes the judge to have the authority to give a acquittal or loose verdict to the defendant.

Keywords: Criminal Law, The Criminal Code of Law, The Reasons for Elimianting the Crime, The Judge’s Authority




DOI: https://doi.org/10.35968/jihd.v12i1.877

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Indexed by: