PERJANJIAN TERAPEUTIK KAITANNYA DENGAN INFORMED CONSENT DALAM PRAKTIK KEDOKTERAN DI INDONESIA

Niru Anita Sinaga

Sari


Abstrak

 Pembangunan kesehatan sangat penting sesuai Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 34 ayat (3) dan Pembukaan UUD NRI 1945 sebagai hak asasi manusia. Kesehatan harus diwujudkan dalam bentuk pemberian berbagai upaya kesehatan, antara lain dengan penyelenggaraan praktik kedokteran, tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku dan kode etik. Dalam penyelenggaraannya terjadi hubungan antara dokter dengan pasien dilandasi kepercayaan, yang dinyatakan dalam perjanjian terapeutik, menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak. Salah satu hak pasien adalah untuk memperoleh informasi mengenai penyakitnya serta tindakan medis yang akan dilakukan oleh dokter terhadap dirinya sebagai dasar atau landasan untuk mengambil tindakan medis (informed concent). Dalam penyelenggaraan, adakalanya belum diterapkan sesuai ketentuan yang berlaku sehingga menimbulkan permasalahan hukum. Pokok pembahasan penelitian adalah: Bagaimana kaitan perjanjian terapeutik dengan informed consent  dalam praktik kedokteran di Indonesia?. Menggunakan metode penelitian hukum normatif, pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep, data sekunder terdiri dari bahan hukum primer dan sekunder serta tertier, teknik dan alat pengumpul data dengan studi kepustakaan, bersifat deskriptif analitis. Hasil penelitian bahwa perjanjian terapeutik sangat erat kaitannya dengan informed consent, dimana perjanjian terapeutik melahirkan perikatan atau hubungan hukum yang menimbulkan hak dan kewajiban para pihak. Informasi sebagai dasar atau landasan untuk mengambil tindakan medis terhadap pasien.

 Kata Kunci: Perjanjian Terapeutik, Informed Consent, Praktik Kedokteran

 

 

 ABSTRACT

 Health development is very important according to Article 28H paragraph (1) and Article 34 paragraph (3) and the Preamble to the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia as a human right. Health must be realized in the form of providing various health efforts, including the implementation of medical practice, subject to applicable legal provisions and codes of ethics. In its implementation, the relationship between doctors and patients is based on trust, which is stated in a therapeutic agreement, giving rise to rights and obligations for the parties. One of the patient's rights is to obtain information about their illness and the medical action that will be taken by the doctor against him as a basis or basis for taking medical action (informed consent). In the implementation, sometimes it has not been implemented in accordance with applicable regulations, causing legal problems. The main topic of the research discussion is: How is the relationship between therapeutic agreement and informed consent in medical practice in Indonesia? Using normative legal research methods, statutory approaches and conceptual approaches, secondary data consists of primary and secondary and tertiary legal materials, techniques and data collection tools with library research, analytical descriptive. The results of the study show that a therapeutic agreement is closely related to informed consent, where a therapeutic agreement gives birth to an engagement or legal relationship that gives rise to the rights and obligations of the parties. Information as a basis or basis for taking medical action against patients.

Keywords: Therapeutic Agreement, Informed Consent, Medical Practice


Referensi


REFERENSI

A. Buku

Benyamin Lumenta, Pasein, Citra dan Perilaku, Jakarta: Kanisius, 1979.

CST. Kansil, Pengantar Hukum Kesehatan Indonesia, Jakarta: Rineka Cipta, 1989.

Chrisdiono M. Achadiat, Dinamika Etika & Hukum Kedokteran dalam Tantangan Zaman, Jakarta: Buku Kedokteran BGC, 1999.

Hermien Hadiati Koeswadji, Hukum Kedokteran (Studi Tentang Hubungan dalam Mana Dokter sebagai Salah Satu Pihak), Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 1998.

……, Beberapa Permasalahan Hukum dan Medis, Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 1992.

H. Zaeni Asyhadie, Asyhadie, Aspek-Aspek Hukum Kesehatan di Indonesia, Ed. 1, Cet. 2, Depok: Rajawali Pers, 2017.

J. Guwandi, Tanya-Jawab Persetujuan Tindakan Medis (Informed Consent), Jakarta: Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, 1994.

……, Rahasia Medis, Jakarta: Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, 2005.

King Jr., J.H., The Law of Medical Malpractice in a Nuthshell, West Publishing Co.St.Paul , Minn, 1977.

M. Hatta, Hukum Kesehatan & Sengketa Medik, Yogyakarta: Lyberty, 2003.

M. Jusuf Hanafiah, Etika Kedokteran dan Hukum Kesehatan, Jakarta: Buku Kedokteran EGC, 1999.

Munir Fuady, , Sumpah Hippocrates (Aspek Hukum Malpraktek Dokter) , Bandung: PT.Citra Aditya Bakti, 2005.

Salim HS , Perkembangan Hukum Kontrak Di Luar KUHPerdata Buku Satu, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2007.

Sri Siswati, Etika Dan Hukum Kesehatan Dalam Perspektif Undang-Undang Kesehatan, Ed.1- Cet.3 - Depok: PT. Rajawali, 2017.

Veronica Komalawati, Peranan Informed Consent dalam Transaksi Terapeutik (Persetujuan dalam Hubungan Dokter dan Pasien) Suatu TinjauanYuridis, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2002.

B. Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran (UU Praktik Kedokteran).

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 290/Menkes/Per/11112008 Tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran.

C. Makalah

Hermien Hadiati Koeswadji, Makalah Simposium Hukum Kedokteran (MedicalLaw), Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional, 1993.




DOI: https://doi.org/10.35968/jihd.v12i1.876

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Indexed by: