PENGUJIAN UNDANG – UNDANG NO. 12 TAHUN 1995 TENTANG PEMASYARAKATAN TERHADAP UUD-45 DI MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM KONTEKS PENEGAKAN HUKUM
DOI:
https://doi.org/10.35968/jh.v4i1.87Abstrak
Pemasyarakatan pada dasarnya adalah kegiatan untuk melakukan pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan (Narapidana, Anak Didik Pemasyarakatan dan Klien pemasyarakatan) berdasarkan sistem, kelembagaan, dan cara pembinaan yang merupakan bagian akhir dari pemidanaan dalam Tata Peradilan Pidana di Indonesia. Undang- undang No 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan telah menegaskan bahwa “Sistem Pemasyarakatan” adalah suatu tatanan mengenai arah dan batas, serta cara pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan berdasarkan Pancasila yang dilaksanakan secara terpadu antara Pembina, Yang dibina, dan Masyarakat untuk meningkatkan kualitas Warga Binaan Pemasyarakatan agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana, sehingga ia kemudian dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan, dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab.Referensi
Edwin H. Sutherland, Principles Of Criminology, Sixth Edition,J.B. Lippincott Company, Copyright 1960
A. Widiada Gunakaya S.A.SH, Sejarah Dan Konsepsi Pemasyarakatan, Armico; Bandung; 1988.
Dr.SOedjono DIrdjosisworo, Sejarah dan Asas – asas Penologi (Pemasyarakatan Armoco, Bandung, 1984).
Drs.A. Sanusi Has, Dasar- dasar Penologi; Rasanta, Jakarta; 1994.
Harkristuti Harkrisnowo, SH. Christianus H. Panjaitan, Pedoman mengenai Standar – standar Internasional yang berhubungan dengan Penahanan Pra-Sidang, Professional Training Series No. 3.
R.Achmad S. Soema diPradja SH, Romli Atmasasmita SH. Sistem Pemasyarakatan di Indonesia, BPHN; 1979.
Undang- Undang Dasar RI 1945, (Setelah amandemen Kedua tahun 2000);
Undang- Undang RI No. 24 tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi.
Undang- undang No. 12 tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan; Harvarindo; 2000.
KepPres No 40 tahun 2004 tentang Rencana Aksi Nasional HAk Asasi Manusia
Warta Pemasyarakatan No 20 / 21 tahun VII – 2006.
Sumber Koran : Kompas 10 Februari 2006.