PERLINDUNGAN HUKUM PEMUNGUTAN PAJAK BAGI KONSUMEN DALAM JUAL BELI SECARA TRANSAKSI ELECTRONIC COMMERCE TERHADAP PELAKU USAHA BERDASARKAN HUKUM POSITIF INDONESIA

Sugiman Sugiman

Sari


ABSTRAK

Di Indonesia pemungutan pajak untuk e-commerce baru diterapkan pada tanggal 1 April 2019, dikarenakan perkembangan pasar e-commerce sedang mengalami perkembangan yang sangat pesat. Pemerintah mengatur pajak e-commerce baik seorang pembeli maupun penjual dan penyedia jasa dikenakan pajak sesuai dengan perundang-undangan perpajakan yang sudah ada.

Kata Kunci: Pungutan Pajak, Transaksi E-Commerce dan Perlindungan hukum.

 

ABSTRACT

In Indonesia, tax collection for e-commerce was only implemented on April 1, 2019, because the development of the e-commerce market is experiencing very rapid development. The government regulates e-commerce taxes, both a buyer and a seller and a service provider are subject to tax in accordance with existing tax laws.

Keywords: Tax Levies, E-Commerce Transactions and Legal Protection


Referensi


A. Buku

AZ. Nasution, Hukum Perlindungan Konsumen, (Jakarta: Diadit Media, 2002)

Dikdik M. Arief Mansur dan Elisatris Gultom, Cyber Law (Aspek Hukum Teknologi Informasi), (Bandung: Refika aditama, 2005)

Johnny Ibrahim, Teori Dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, (Malang: Bayumedia Publishing, 2007

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, (Jakarta: Kencana Prenada Media, Edisi Pertama, Cetakan Ke-6. 2005), hlm. 92-93

Muda Markus, Pengantar Perpajakan Indonesia, (Jakarta: Gramedia Pustaka, 2005).

Riyeke Ustadiyanto, Frame work E-Commerce, (Yogyakarta: Andi, 2001Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1998).

Setiono, Rule of Law (Supremasi Hukum), (Surakarta: Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret, 2004

Soerjono Soekanto, Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2006).

B. Jurnal

A.A. Bintang Evitayuni Purnama Putri, “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Melakukan Transaksi Elektronik Di Indonesia”, Jurnal, Fakultas Hukum Universitas Udayana Denpasar, hlm.4.

Aman Sinaga, Pemberdayaan Hak-Hak Konsumen di Indonesia, (Jakarta: Direktorat Perlindungan Konsumen DITJEN Perdagangan dalam Negeri Depertemen Perindustrian dan Perdagangan Bekerjasama dengan Yayasan Gemainti, 2001).

Ana Mar’atus Sholikah, Perlindungan Hukum Pemungutan Pajak Bagi Konsumen Dalam Jual Beli Secara Transaksi Electronic Commerce Terhadap Pelaku Usaha Berdasarkan Hukum Positif Indonesia, (Jakarta: Jurnal Tesis Fakultas Hukum Unkris, 2020)

Muchsin, Perlindungan dan Kepastian Hukum Bagi Investor di Indonesia, sebagaimana dikutip oleh Qur’ani Dewi Kusumawardani, “Perlindungan Hukum Bagi Pengguna Internet Terhadap Konten Web Umpan Klik di Media Online”, Jurnal Penelitian Hukum De Jure, Vol. 19 No. 1, Maret 2019, hlm. 11-30.

Nindyo Pramono, Revolusi Dunia Bisnis Indonesia Melalui e-commerce dan ebusiness: Bagaimana Solusi Hukumnya, Mimbar Hukum, No.39/X/2001, hlm.16

C. Internet

Anonim, https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/berita/ini-ketentuan-pajak-bagi-pelaku-e-commerce/, diakses tanggal 07 Nopember 2020.

Nurmadjito, Kesiapan Perangkat Peraturan Perundang-undangan dalam Menghadapi Era Globalisasi, hal. 7, sebagaimana dikutip oleh Lindu Aji Saputro, “Analisis Perlindungan Hukum dari Upaya Pemalsuan Sertifikasi dan Labelisasi Halal Sebagai Bentuk Legitimasi Kehalalan Produk di Indonesia”, Surakarta: Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, Surakarta, 2012, hal 30. https:/digilib.uns.ac.id, diakses tanggal 10 Nopember 2020




DOI: https://doi.org/10.35968/jihd.v11i2.772

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Indexed by: