PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP PASCA BERLAKUNYA UU NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA

Selamat Lumban Gaol

Sari


Abstrak

Berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU 11/2020) khususnya ketentuan Pasal 22 berpengaruh dan membawa konsekuensi hukum terhadap beberapa Pasal dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU 32/2009), dimana terdapat beberapa ketentuan pasal dalam UU 32/2009 mengalami perubahan berupa ketentuan isi pasal diubah, ketentuan pasal yang dihapus dan terdapat juga penambahan pasal baru dalam UU 32/2009, termasuk juga perubahan ketentuan berkaitan dengan penyelesaian sengketa lingkungan hidup. Oleh karenanya menarik dan perlu diteliti bagaimana pengaturan penyelesaian sengketa lingkungan hidup sebelum dan sesudah
berlakunya UU 11/2020 ?. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konsep (conceptual approach), dengan mengkaji peraturan perundang-undangan dan regulasi serta asas-asas hukum dan doktrin-doktrin ilmu hukum berkaitan dengan penyelesaian sengketa lingkungan hidup di Indonesia, dan menggunakan data sekunder yang diperoleh dari sumber bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian memperlihatkan pengaturan penyelesaian sengketa lingkungan hidup sebelum berlakunya UU 11/2020, penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan dapat dilakukan dengan cara APS berupa negosiasi ataupun mediasi serta melalui arbitrase, dan melalui pengadilan dapat dilakukan dengan pengajuan gugatan keperdataan ke Pengadilan Negeri yang berwenang dan atau pengajuan gugatan administratif ke Peradilan Administratif yang berwenang. Pengaturan penyelesaian sengketa lingkungan hidup setelah berlakunya UU 11/2020 dapat dilakukan dengan cara pengajuan gugatan keperdataan ke Pengadilan Negeri yang berwenang, dan penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan dapat dilakukan dengan cara APS berupa negosiasi ataupun mediasi serta melalui arbitrase

Kata Kunci : Penyelesaian, Sengketa Lingkungan Hidup, UU Cipta Kerja.

 

Abstract

The enactment of Law Number 11 of 2020 concerning Job Creation (Law 11/2020) in particular the provisions of Article 22 have an effect and bring legal consequences to several articles in Law Number 32 of 2009 concerning Environmental Protection and Management (Law 32/2009), where there are several provisions of the article in Law 32/2009 undergoing changes in the form of amended provisions of article contents, deleted article provisions and there is also the addition of new articles in Law 32/2009, including changes to provisions relating to the settlement of environmental disputes. Therefore, it is interesting and needs to be investigated how the arrangement of environmental dispute resolution before and after the enactment of Law 11/2020?. This research is a normative legal research using a conceptual approach and statutory approach, by examining laws and regulations as well as legal principles and legal science doctrines related to the settlement of environmental disputes in Indonesia. Indonesia, and using secondary data obtained from secondary and primary legal sources. The results of the study show that environmental dispute resolution arrangements prior to the enactment of Law 11/2020, settlement of environmental disputes outside the court can be carried out by means of ADR in the form of negotiation or mediation as well as through arbitration, and through the courts it can be done by filing a civil suit to the competent District Court and or filing an administrative lawsuit to the competent Administrative Court. Arrangements for the settlement of environmental disputes after the enactment of Law 11/2020 can be done by submitting a civil suit to the competent District Court, and the settlement of environmental disputes outside the court can be carried out by means of ADR in the form of negotiation or mediation as well as through arbitration

Keywords: Settlement, Environmental Dispute, Job Creation Act


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Buku:

Efendi, A’an. Penyelesaian Sengketa Lingkungan, Cet. 1, Bandung,CV Mandar Maju, 2012.

Harahap, M. Yahya. Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan, Edisi Kedua, Cet. 1, Jakarta, Sinar Grafika, 2017.

Rahmadi, Takdir. Hukum Lingkungan di Indonesia, Ed. Ke-2, Cet. 5 (Jakarta: Rajawalipers, 2018)

Perundang-undangan:

Indonesia. Undang-Undang tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Nomor 4 Tahun 1982, Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3215.

-------. Undang-Undang Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, UU No. 5 Tahun 1986, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 334

-------. Undang-Undang tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Nomor 23 Tahun 1997, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3699.

------- Undang-undang Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, UU No. 30 Tahun 1999, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3872.

-------. Undang-Undang Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, UU No. 9 Tahun 2004, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 438

-------. Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Nomor 32 Tahun 2009, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059.

-------. Undang-Undang Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, UU No. 51 Tahun 2009,13 Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 160, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 507

-------. Undang–Undang Tentang Administrasi Pemerintahan, UU Nomor 30 Tahun 2014 Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601.

-------. Undang-Undang tentang Cipta Kerja, UU Nomor 11 Tahun 2020, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573.

Indonesia, Peraturan Pemerintah Tentang Lembaga Penyedia Jasa Pelayanan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Di Luar Pengadilan, PP Nomor 54 Tahun 2000, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 113, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3982.

Mahkamah Agung R.I., Peraturan Mahkamah Agung Tentang Gugatan Perwakilan Kelompok, PERMA Nomor 01 Tahun 2002

-------. Peraturan Mahkamah Agung tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. PERMA No. 01 Tahun 2016, PERMA No. 01 Tahun 2016.




DOI: https://doi.org/10.35968/jihd.v11i2.771

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Indexed by: