PERKAWINAN MERUBAH STATUS PRIA DAN WANITA DALAM KEHIDUPAN DI MASYARAKAT

Luh Suryatni

Sari


ABSTRAK

Perkawinan menjadikan status pria dan wanita mengalami perubahan di masyarakat. Sebelumnya menyandang status bujang dan gadis, kemudian berkenalan dan saling memiliki perasaan cinta satu sama lain setelah itu memutuskan untuk hidup bersama sebagai suami istri dengan ikatan pernikahan dan menciptakan keluarga mereka sendiri. Dengan perubahan status tersebut, begitu pula dengan hak dan kewajiban, tugas dan tanggung jawab mereka, baik sebagai pasangan dan orang tua, juga masyarakat dan warga negara yang dalam menjalankan kehidupannya, berkomunikasi dan berinteraksi sesuai dengan peraturan yang mengatur dan mengikat demi menciptakan ketertiban sosial. Tujuan penulisan ini adalah, untuk mengkaji dan mengetahui mengenai pentingnya perkawinan menjadikan perubahan status pria dan wanita dalam kehidupan di masyarakat. Penelitian ini menggunakan kajian pustaka secara deskriptif dengan pemilihan sumber-sumber informasi dan data melalui artikel-artikel jurnal, buku-buku dan peraturan perundang-undangan yang relevan dengan permasalahan. Hasil menunjukkan bahwa, perkawinan dapat merubah status pria dan wanita dengan hidup bersama, membentuk keluarga sebagai suami dan istri, menjalankan hak dan kewajiban, baik sebagai orang tua, warga masyarakat dan warga negara.

Kata kunci: Perkawinan, status pria dan wanita, dan masyarakat.

ABSTRACT

Marriage makes the status of men and women change in society. Previously they held the status of single and girl, then got acquainted and had feelings of love for each other after that decided to live together as husband and wife with a marriage bond and create their own family. With this change in status, so do their rights and obligations, duties and responsibilities, both as spouses and parents, as well as people and citizens who carry out their lives, communicate and interact in accordance with regulations that governs and binds in order to create sosial order. The purpose of this paper is, to study and find out about the importance of marriage in changing the status of men and women upon the life in society. This study utilizes a descriptive literature review by selecting sources of information and data through journal, articles, books as well as laws and regulations that are relevant to the problem. The result shows that marriage can change the status of men and women by living together, forming a family as husband and wife, exercising rights and obligations, both as parents, society and citizens.

Key word: Marriage, men and women status, and society

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Djamali, Abdul. Hukum Islam (Berdasarkan Ketentuan Kurikulum Konsorsium Ilmu Hukum), Marsdar Maju, Bandung, 2002.

Hamidjoyo, Soetoyo Prawiro. Hukum Orang dan Keluarga, Alumni Bandung, 1986.

Hadikusuma, Hilman. Antropologi Hukum Indonesia, Alumni Bandung, 2006.

. Hukum Perkawinan Indonesia, Marsdar Maju, Bandung, 1990.

Horton, Paul. B. dan Chester Hunt, Sosiologi Jilid 1 Edisi ke 6, Erlangga, Jakarta, 1993.

Keontjaraningrat. Pengantar Ilmu Antropologi, RINEKA CIPTA, 1990.

Munirah, Fajriyah. Analisis Isi Deskriptif Rubrik “Xp Re Si” Harian Kaltim Post Periode Maret-April 2013. EJurnal Ilmu Komunikasi, 186-197, 2005.

Matanggui, Junaiyah. H. Bahasa Indonesia Untuk Bidang Hukum dan Perundang-undangan, GRAMEDIA, Jakarta, 2013

Saidah, Saidah. Kedudukan Perempuan Dalam Perkawinan (Analisa UU RI No.1 Tahun 1974 tentang posisi perempuan) Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN Pare-Pare).

Santoso, Santoso. Hakekat Perkawinan Menurut Undang-Undang Perkawinan Hukum Islam dan Hukum Adat. Yudisia, Vol. 7 No. 2, Desember 2016, UNISSULA, Semarang.

Setiawan, I. Ketut Oka dan Arrisman. Themis Jurnal Hukum, Vol. 4 No. 1, September 2010. Fakultas Hukum Universitas Pancasila.

Soekanto, Soerjono. Sosiologi Suatu Pengantar, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2003.

Sudarsana, I. B Putu. Ajaran Agama Hindu, Makna Upacara Agama Hindu. Yayasan Dharma Acarya, 2008.

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Undang-Undang No. 10 Tahun 1992 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera.

Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.




DOI: https://doi.org/10.35968/jihd.v11i2.769

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Indexed by: