IMPLIKASI ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK DALAM PERJANJIAN PENGADAAN BARANG/JASA TNI ANGKATAN UDARA
Sari
Abstrak
Manusia dalam kehidupannya sehari-hari membutuhkan perjanjian, terutama dalam menjalankan bisnis. Para pihak yang terlibat di dalam perjanjian harus memperhatikan klausula-klausula yang telah disepakati. Perjanjian dapat digunakan sebagai dasar yang mengikat untuk menyelesaikan permasalahan diantara bagi para pihak. Salah satu contoh perjanjian adalah perjanjian tentang pengadaan barang/jasa pemerintah. Pengadaan barang/jasa banyak dilakukan diberbagai instansi, salah satu diantaranya di instansi TNI Angkatan Udara (TNI AU). Pengadaan barang/jasa di TNI AU berpedoman kepada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah. Peraturan ini lahir mengingat: Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mempunyai peran penting dalam pelaksanaan pembangunan nasional untuk peningkatan pelayanan publik dan pengembangan perekonomian nasional dan daerah. Menjadi Permasalahan terkait Bagaimana implikasi asas kebebasan berkontrak dalam perjanjian pengadaan barang/jasa TNI AU dan Bagaimana kedudukan hukum para pihak dalam perjanjian pengadaan barang/jasa TNI AU. Metode penelitian ini menggunkan penelitian hukum yuridis normatif. Pembahasan pada implikasi asas kebebasan berkontrak pada perjanjian pengadaan barang/jasa TNI AU dan kedudukan hukumnya. Dimana dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa TNI AU ini sudah menerapkan asas kebebasan berkontrak hal ini dibuktikan dengan adanya struktur organisasi khususnya dalam hal pengadaan barang/jasa, serta pembentukan draf kontrak pengadaan barang/jasa berpedoman pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 dan mengacu pada contoh perjanjian yang dibuat oleh kementerian terkait dan Para pihak yang terlibat dalam kegiatan pengadaan barang/jasa masing-masing diberikan kesempatan untuk berpartisipasi dalam pembuataan rancangan kontrak atau perjanjian dan mempelajarinya untuk kemudian disepakati dan dilaksanakan. Namun dalam praktek, kedudukan pengguna barang/jasa dengan penyedia barang/jasa sering dalam keadaan tidak seimbang, pengguna barang/jasa selalu berada dalam kedudukan yang lebih kuat, sedangkan penyedia barang/jasa berada dalam kedudukan yang lemah sehingga cenderung menuruti syarat yang diajukan oleh pengguna barang/jasa.
Kata Kunci: Asas, Barang/Jasa, TNI
Abstract
Humans in everyday life need an agreement, especially in running a business. The parties involved in the agreement must pay attention to the agreed clauses. The agreement can be used as a binding basis for resolving issues between the parties. An example of an agreement is an agreement for the procurement of government goods/services. Procurement of goods/services is mostly carried out in various agencies, one of which is the Indonesian Air Force. The procurement of goods/services for the Indonesian Air Force is guided by Presidential Regulation Number 16 of 2018 concerning Government Procurement of Goods/Services. This regulation was born with the following considerations: procurement of government goods/services has an important role in the implementation of national development to improve public services and national and regional economic development. This is a problem related to the implications of the principle of freedom of contract in the agreement for the procurement of indonesian Air Force goods/services and what is the legal position of the parties in the agreement for the procurement of indonesian Air Force goods/services. This research method uses normative juridical law research. Discussion on the implications of the principle of freedom of contract in the agreement for the procurement of goods/services of the Indonesian Air Force and its legal position. Where in the implementation of the procurement of goods/services the Air Force has implemented the principle of freedom of contract, this is evidenced by the existence of an organizational structure, especially in terms of procurement of goods/services, as well as the formation of a draft contract for the procurement of goods/services based on Presidential Regulation of the Republic of Indonesia Number 16 of 2018 and refers to examples of agreements made by the relevant ministries and parties involved in the procurement of goods/services, each of which is given the opportunity to participate in the preparation of the contract or agreement and study it for later agreement and implementation. However, in practice, the position of users of goods/services with providers of goods/services is often unbalanced, users of goods/services are always in a stronger position, while providers of goods/services are in a weak position so that they tend to comply with the requirements proposed by users of goods/services
Keywords: Principles, Goods/Services, TNI
Teks Lengkap:
PDFReferensi
A. Buku
Ahmadi Miru, Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak, Jakarta: PT. Raja Grafindo
Persada, Edisi Revisi, 2007.
Anita Kamilah, Bangun Guna Serah (Build operate and Transfer/ BOT ) Membangun Tanpa
Harus Memiliki Tanah (Persfektif Hukum Agraria, Hukum Perjanjian dan Hukum Publik), Bandung: CV Keni Media, 2013.
Atiyah, P.S., An Introduction to the Law of Contract, 5th. Ed., New York: Oxford University Press Inc, 1995.
Cahen, J.L.P., Misbruik van omstandingheden, serie privaat rechtelijke begrippen, Arnhem: deel 15, 1983.
Cohen, Morris L, Penelitian Ilmu Hukum, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1995.
Djumadi, Hukum Perburuhan Perjanjian Kerja , Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2004.
Dworkin, Ronald, Legal Research, Deadalus, Spring, 1973.
Filstead, William J, Qualitative Methodes: A Need Perspective in Evaluation
Research, London: Sage Publications, 1979.
Herlien Budiono, Asas Keseimbangan bagi Hukum Perjanjian Indonesia: Hukum Pejanjian Berlandaskan Asas-asas Wigati Indoonesia, Bandung: PT.Citra Aditya Bakti, 2006.
_____,Het Evenwichtbeginsel Voor Het Indonesisch Contractenrecht, Diss Leiden, 2001.
Johannes Ibrahim & Lindawaty Sewu, Hukum Bisnis Dalam Persepsi Manusia Modern, Bandung: PT. Refika Aditama, Cetakan kedua, 2007.
Johnny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Malang: Banyu media Publishing, 2006.
Mariam Darus Badrulzaman, Aneka Hukum Bisnis, Bandung: Alumni, 1994 dan tahun 1995.
Nieuwenhuis, J.H, Hoofdstuken Verbintennissen recht” atau Pokok-Pokok Hukum
Perikatan, Terjemahan Djasadin Saragih , terbitan Januari 1985.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Jakarta : Kencana Prenada Media Group, 2010.
Rawls, John, A Theory of Justice, Oxford: University of Press, 1992.
R. Subekti, Aneka Perjanjian, Cet 10, Bandung : PT Citra Aditya Bakti, 1995
Salim H.S, Hukum Kontrak Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, Jakarta: Sinar Grafika,
Satjipto Rahardjo, Peranan dan Kedudukan Asas-asas Hukum Dafam Kerangka Hukum Nasional (Pembahasan Terhadap Makalah Sunaryati Hartono), Seminar dan Lokakarya Ketentuan Umum Peraturan Perundang-undangan, Jakarta, 19-20 Oktober 1988.
Sri Gambir Melati Hatta, Beli Sewa Sebagai Perjanjian Tak Bernama: Pandangan Masyarakat dan Sikap Mahkamah Agung Indonesia, Bandung: Alumni , cetakan ke-2, 2000.
Soejono Dirdjosisworo, Hukum Bisnis, Bandung : Mandar Maju, 2003.
Soerjono Soekanto, Pengantar penelitian Hukum, Jakarta; UI Press, 2007.
Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum: Suatu Pengantar, Yogyakarta: Liberty, 1999.
Sutarno, Aspek-Aspek Hukum Perkreditan pada Bank, Bandung: Alfabeta, 2003.
Wacks, Reimon, Jurisprudence, London: Blackstones Press Limited , 1995, hal. 191.
Wirjono Prodjodikoro, Asas-asas Hukum Perdata, cetakan ketujuh, Bandung: Sumur Bandung, 1979.
B. Peraturan Perundang-undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgelijk Wetboek),diterjemahkan oleh R. Soebekti dan R. Tjitrisadibio, Jakarta: Pradya Paramita, cetakan 8, 1976.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018, Tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah, Pasal 1 point 1.
C. Kamus / Ensiklopedia
Campbell Black, Henry, Black Law Dictionary, Sixth Edition , West Publishing Co., St. Paul Minn, 1990
DOI: https://doi.org/10.35968/jihd.v11i2.768
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
Indexed by: