PERSPEKTIF HUKUM INDONESIA (CYBERLAW) PENANGANAN KASUS CYBER DI INDONESIA

Riko Nugraha

Sari


ABSTRAK

Kemajuan teknologi beserta penerapannya selalu mempunyai berbagai implikasi, baik bagi tatanan kehidupan sosial, bagi perkembangan dunia usaha, bagi perkembangan nilai-nilai Moral, Etika, maupun Hukum. Berikut akan diberikan gambaran tentang beberapa teknologi yang dianggap mampu mengubah peri kehidupan di dunia dalam segenap dimensinya.

Melalui teknologi multimedia maka jenis telekomunikasi menjadi sangat berkembang, tidak hanya meliputi telekomunikasi dasar, tetapi juga mencakup teknologi nilai tambah lainnya. Penetrasi internet yang begitu besar apabila tidak dipergunakan dengan bijak maka akan melahirkan kejahatan di dunia maya atau yang diistilahkan dengan kejahatan siber atau cyber crime yang merupakan perkembangan lebih lanjut dari computer crime.

Tindak pidana teknologi informasi merupakan bentuk kejahatan yang relatif baru apabila dibandingkan dengan bentuk-bentuk kejahatan lain yang sifatnya konvensional. Tindak pidana teknologi informasi muncul bersamaan dengan lahirnya revolusi teknologi informasi. Di samping itu juga ditandai dengan adanya interaksi sosial yang meminimalisir kehadiran secara fisik, merupakan ciri lain revolusi teknologi informasi.

Penanggulangan cyber crime oleh penegak hukum sangat dipengaruhi oleh adanya peraturan perundang- undangan, terdapat beberapa perundang-undangan yang berkaitan dengan teknologi informasi khususnya kejahatan yang berkaitan dengan internet yang diatur di dalam peraturan nasional.

Kata Kunci: Kebijakan, Hukum Cyber, dan Penanganan Cyber di Indonesia, Peraturan PerUndang-Undangan.

 

Abstract;

The Technological of progression and application always have various of implications, well being for the order of social life, for the development of the business world, for the development of moral, ethical, and legal values. The following will give an overview of some of the technologies that are considered capable of changing the fairy life in the world in all its dimensions.

Through multimedia of technology, the type of telecommunications has become highly developed, Close only the covering basic telecommunications, but also including other value-added technologies. Internet penetration is so large if not used wisely it will give birth to crime in cyberspace or what is termed cyber crime or cyber crime which is a further development of computer of crime.

Information technology crime is a relatively new form of crime when compared to other forms of crime that are conventional in nature. Information technology crimes emerged simultaneously with the birth of the information technology revolution. In addition, it is also marked by social interactions that minimize physical presence, which is another characteristic of the information technology revolution.

Prevention of cyber crime by law enforcement is strongly influenced by the existence of laws and regulations, there are several laws relating to information technology, especially crimes related to the internet which are regulated in national regulations.

Keywords: Policy, CyberLaw, and The Indonesia Cyber of Handling, National Regulation


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Buku-Buku

Barda Nawawi Arif, 2001, Masalah Penegakkan Hukum & Kebijakan Penanggulangan Kejahatan, Ctra Aditya Bakti, Bandung,

Daniel H Purwadi, Belajar Sendiri Mengenal Internet Jaringan Informasi Dunia, PT Elex Media Komputindo, Jakarta 1995,

Edmon, Makarim,. Komplikasi Hukum Telematika. Jakarta: RajaGrafindo. 2003.

Golos P. R, “Penegakan Hukum Cybercrime dalam sistem Hukum Indonesia dalam seminar Pembuktian dan Penanganan Cybercrime di Indonesia”. 2007.

Nasrullah, Sepintas Tinjauan Yuridis Baik Aspek Hukum Materil Maupun Formil Terhadap Undang-undang Nomor 15/2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Makalah Pada Semiloka tentang “Keamanan Negara” yang diadakan oleh Indonesia Police Watch bersama Polda Metropolitan : Jakarta Raya.,2003

Nitibaskara, Tubagus Ronny Rahman. Ketika kejahatan berdaulat: sebuah pendekatan kriminologi, hukum dan sosiologi. 2011

Mansur, Dikdik M. Arief. Cyber Law: Aspek Hukum Teknologi Informasi. Tiga Serangkai, 2007.

Rafiqul Islam, Interntional Trade Law, London ; LBC, 1999

Rahardjo, Satjipto. Hukum dan Perilaku: hidup baik adalah dasar hukum yang baik. Penerbit Buku Kompas, 2009.

Romli, Atmasasmita, Terori Kapita Selekta Kriminologi. Bandung: Refika Aditama. 2005.

Saefullah, Tien S. "Jurisdiksi sebagai Upaya Penegakan Hukum dalam Kegiatan Cyberspace, artikel dalam Cyberlaw: Suatu Pengantar." Pusat Studi Cyberlaw Fakultas Hukum UNPAD. ELIPS (2009).

US Department of Homeland Security, American Cyber Security Enhancement Act of 2005.

Peraturan PerUndang-undangan;

Undang-Undang Dasar 1945

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik




DOI: https://doi.org/10.35968/jihd.v11i2.767

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Indexed by: