TINJAUAN YURIDIS HUBUNGAN KEJAHATAN PERANG DAN HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL

Indah Sari

Sari


ABSTRAK

Tulisan ini membahas tentang kejahatan perang (war crime) dan menghubungkannya dengan Hukum Perang (Humaniter) Internasional ditinjau dari sudut pandang yuridis khususnya Hukum Pidana Internsional. Kejahatan perang diartikan sebagai salah satu pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat yang terjadi pada masa konflik bersenjata yang merupakan perbuatan yang bertentangan dengan prinsip kesimbangan antara asas kepentingan militer dengan asas kemanusiaan yang diakui sebagai hukum perang. Hukum Perang (Humaniter)  tidak bertujuan untuk melarang perang, atau untuk mengadakan undang-undang yang menentukan aturan permainan dalam perang, tetapi demi alasan kemanusian untuk mengurangi atau membatasi penderitaan individu-individu dan untuk membatasi wilayah dimana kekuasaan konflik bersenjata diperbolehkan. Dengan alasan-alasan ini hukum humaniter disebut sebagai “peraturan tentang perang berperikemanusiaan”. Jadi Hukum Humaniter mencoba untuk mengatur agar suatu perang dapat dilakukan dengan lebih memperhatikan prinsip-prinsip kemanusiaan. Adapun dasar hukum yang dipakai dalam penulisan ini adalah Konvensi Den Haag 1907, Konvensi Jenewa 1949 dan Pasal 8 Statuta Roma 1998.

Kata Kunci: Perang, Kejahatan Perang, Hukum Humaniter Internasional, Pelanggaran  Hak Asasi  Manusia Berat, Konvensi Jenewa 1949

 

Abstract

 This journal discusses about war crime and its relationship with International Humanitarian Law which reviewed from juridical perspective mainly in International Criminal Law. War Crime means as one of grave breaching happened in armed-conflict periods and it is opposite with balance principles between military interest principle and humanity principle that recognized as humanitarian law. Humanitarian law does not aim to prohibit war or make laws which determine role of the game on war, but for the humanity reason in decreasing or restricting people’s suffering and restricting territory where the power of armed-conflict is legal. By these reasons, humanitarian law is mentioned as “Rule of Humanitarian War”. Therefore, humanitarian law tries to conduct war by regarding humanity principles. Some basic laws used for reference in this journal are Den Haag Convention 1907, Geneva Convention 1949, and Statutes of Rome 1998 Article 8.

Keywords: War, War Crime, International Humanitarian Law, Grave Breachers. Geneva Convention 1949


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


BUKU

ELSAM, 2000, Statuta Roma 1998 Mahkamah Pidana Internasional Mengadili Kejahatan Genosida, Kejahatan Terhadap Kemanusiaan, Kejahatan Perang Kejahatan Agresi, Jakarta, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat

Ibrahim, Jhonny, 2007, Teori dan Penelitian Hukum Normatif, Malang Jawa Timur, Bayu Media Publishing.

Mamudji, Sri dan Soekanto, Soerjono, 2001, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Ed.1,Cet, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada.

Marzuki, Peter Muhammad, 2013, Penelitian Hukum, Ed.Revisi,Cet 8, Jakarta, Kencana Prenada Media Grup,

Natarajan, Mangai, 2015, Kejahatan dan Pengadilam Internasional, Bandung, Nusa Media.

OS Hiariej, Eddy, 2009, Pengantar Hukum Pidana Internasional, Jakarta, Erlangga

Parthiana, I Wayan. 2015, Hukum Pidana Internasional, Bandung, Yrama Widya.

Soemitro, Ronny Hanitijo, Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri, cet.3, Jakarta, Ghalia

Sujatmoko, Andrey, 2015, Hukum HAM Dan Hukum Humaniter, Jakarta, Rajawali Pers.

Suryadi Bakry, Umar, 2019, Hukum Humaniter Internasional sebuah Pengantar, Jakarta, PrenadaMedia Group.

Widyawati, Anis, 2014, Hukum Pidana Internasional, Jakarta, Sinar Grafika

Wagiman, Wahyu, 2007, Hukum Humaniter Dan Hak Asasi Manusia, ELSAM. Kursus HAM untuk Pengacara XI, Jakarta.

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM)

Statuta Roma 1998

Konvensi Den Haag1907

Konvensi Jenewa 1949

INTERNET

https://m.merdeka,com/dunia/mengenal-isi-konvensi-jenewa-hukum-perang-di-seluruh-dunia.html#:-:text=Konvensi%20Jenewa%20adalah%20serangkaian%20aturan,menandatangani%20dan%20meratifikasi%20konvensi%201949.Mengenal Isi Konvensi Genewa, Hukum Perang diseluruh dunia. Di unduh pada tanggal 2 Maret 2021.




DOI: https://doi.org/10.35968/jihd.v11i2.766

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Indexed by: