PENYELESAIAN SENGKETA MEDIS DI INDONESIA
Sari
ABSTRAK
Pembangunan kesehatan sangat penting sesuai Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang didasarkan pada: Nilai ilmiah, manfaat, keadilan, kemanusiaan, keseimbangan, perlindungan dan keselamatan pasien. Bertujuan memberikan perlindungan kepada pasien; mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan medis; dan memberikan kepastian hukum. Kesehatan sebagai hak asasi manusia diwujudkan dalam berbagai upaya, al: Penyelenggaraan praktik kedokteran. Dalam penyelenggaraannya peranan dokter sangat penting, dilandasi: Ilmu pengetahuan, teknologi, dan kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan, terus dipertahankan dan ditingkatkan sesuai dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Dalam menjalankan praktik kedokteran diperlukan pembentukan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), peran dari berbagai organisasi profesi, asosiasi institusi pendidikan. tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku dan ketentuan Kode Etik Dokter Indonesia (KODEKI). Hal-hal penting dalam penyelenggaraan praktik kedokteran antara lain: Informed consent, Perikatan/hubungan hukum dengan adanya kontrak terapeutik, Hak dan kewajiban dokter beserta pasien, Rekam medis serta Rahasia medis. Dalam penyelenggaraannya kadang timbul permasalahan yang berujung sengketa. Biasanya yang dipersengketakan berupa: Pelanggaran etika kedokteran; pelanggaran disiplin kedokteran; pelanggaran hak orang lain/pasien atau pelanggaran kepentingan masyarakat sehingga dokter dan dokter gigi dimintai pertanggungjawaban secara etika kedokteran, disiplin kedokteran dan pertanggungjawaban hukum baik secara perdata, pidana maupun administrasi negara. Penelitian ini membahas: Bagaimana pengaturan dan proses penyelesaian sengketa medis di Indonesia? Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif (yuridis normatif), dengan menggunakan data sekunder yang diperoleh dari sumber bahan hukum primer, sekunder, dan tertier.
Kata Kunci: Penyelesaian, Sengketa, Medis.
ABSTRACT
Health development is very important according to the Preamble to the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia which is based on: Scientific values, benefits, justice, humanity, balance, protection and patient safety. Aims to provide protection to patients; maintain and improve the quality of medical services; and provide legal certainty. Health as a human right is manifested in various efforts, eg: Implementation of medical practice. In its implementation, the role of doctors is very important, based on: Science, technology, and competencies obtained through education and training, continue to be maintained and improved in accordance with advances in science and technology. In carrying out medical practice, it is necessary to establish the Indonesian Medical Council (KKI), the role of various professional organizations, associations of educational institutions. comply with the applicable legal provisions and the provisions of the Indonesian Doctor's Code of Ethics (KODEKI). Important things in the implementation of medical practice include: Informed consent, legal engagement/relationship with the existence of a therapeutic contract, rights and obligations of doctors and patients, medical records and medical secrets. In its implementation sometimes problems arise which lead to disputes. Usually the disputed forms are: Violation of medical ethics; violation of medical discipline; violation of the rights of other people/patients or violations of the public interest so that doctors and dentists are held accountable in terms of medical ethics, medical discipline and legal liability in civil, criminal and state administration. This study discusses: How are the arrangements and processes for resolving medical disputes in Indonesia? This type of research is normative legal research (juridical normative), using secondary data obtained from primary, secondary, and tertiary legal sources.
Keywords: Resolution, Dispute, Medical.
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Buku
Sri Siswati, Etika Dan Hukum Kesehatan Dalam Perspektif Undang-Undang Kesehatan, Ed.1- Cet.3 - Depok: PT. Rajawali, 2017.
H. Zaeni Asyhadie, Aspek-Aspek Hukum Kesehatan di Indonesia, Ed-1. Cet.2 - Depok; Rajawali Pers, 2018.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran.
Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
DOI: https://doi.org/10.35968/jihd.v11i2.765
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
Indexed by: