REKONSTRUKSI HUKUM TERHADAP PENYELENGGARAAN USAHA TELEKOMUNIKASI DI INDONESIA

Riko Nugraha

Sari


Abstrak :

Telekomunikasi merupakan sarana komunikasi manusia/masyarakat modern yang memiliki keunggulan dibandingkan dengan sarana komunikasi lainnya, karena telekomunikasi memiliki kemampuan untuk menyampaikan informasi dengan kecepatan tinggi yang dapat diterima seketika (real time) dan mampu menembus batas-batas wilayah negara. Melalui sarana telekomunikasi, manusia mengadakan saling tukar informasi jarak jauh, baik secara lisan (telepon, interkom, radio amatir), tulisan (telegram, teleks, faksimili), maupun audio-visual (televisi).    Perkembangan yang pesat di bidang 3C (computer, communication, control), sarana telekomunikasi dari waktu ke waktu semakin canggih. Kondisi tersebut dimungkinkan oleh apa yang disebut fenomena sinergetik, yaitu terjadinya interaksi antara ketiga jenis teknologi di atas.

Dalam World Telecommunication Development Report 2002, ITU (International Telecommunication Union), mendeskripsikan sektor telekomunikasi saat ini dengan empat kata kunci: "private", "competitive", "mobile", dan "global". Bahwa sektor telekomunikasi di mana pun di muka bumi ini semakin terprivatisasi, semakin terbuka pada kompetisi, semakin mobil dan mengglobal, baik dari sisi operasi, regulasi maupun layanannya. Unsur yang perlu dicermati adalah rumusan "private" dan "competitive". Dalam tataran praksis dua unsur rumusan tersebut telah menjadi pemicu utama reformasi sektor ini di negara mana pun, termasuk Indonesia. Pemerintah dari hampir seluruh anggota ITU mulai mengubah paradigma pengelolaannya dari pendekatan monopoli (monopolistic approach) menuju pendekatan pasar (market-based approach).

Penyelenggaraan usaha telekomunikasi di Indonesia dimulai dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 3 tahun 1989 tentang Telekomunikasi sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 5 tahun 1964 dan Undang-Undang Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

 

Kata kunci : Hukum Telekomunikasi, International Telecommunication Union (ITU), ISDN (Integrated Service Digital Network- Jaringan Digital Layanan Terpadu), Undang-Undang Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi.


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Dedi Supriadi, Era Baru Bisnis Telekomunikasi, Remaja Rosdakarya Offset Bandung, 1996.

World Telecommunication Development Report 2002, International Telecommunication Union, March, 2002.

Cetak Baru Kebijakan Telekomunikasi Indonesia, Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi, 1999

International Telecommunication Union (ITU), General Trends in Telecommunication Reform1998, World-volume 1, (Geneva: Switzerland, 12 Juni 1998)

Satjipto, Rharjo., Pemanfaatan ilmu-ilmu social bagi pengembangan ilmu hukum, Bandung, Alumni, 1997.

Edmon Makarim, Kompifasi Hukum Telematika, Jakarta: Rajawali Pers, 2003.

Hinca Panjaitan, Undang-Undang Telekomunikasi, Partisipasi Publik dan pengaturan Setengah Hati, Jakarta, Internesus Indonesia, Media Law Departement, Nuansa, 2000.

William K. Tabb, Tabir Politik Globalisasi, diterjemahkan Uzair Fauzan dkk, Lafadl Pustaka, 2006.

Rizal Mallarangeng, Mendobrak Sentralisme Ekonomi Indonesia, 1986-1992, KPG, 2004, xxvii.

Didik J. Rachbini, Ekonomi Politik dan Teori Pilihan Publik, Ghalia Indonesia, 2006.

Anmbel 2 Dodd, The Essensial to Guide to Telecommunication, penerbit Audi, Jogyakarta, 2002.

David C. Korten, The Great Turning, from Empire to Earth Community, Berrett-Koehler Publisher, Inc. San Francisco, Kumarian Press, 2006.

Ermaya Suradinata, Hukum Dasar Geopolitik dan Geostrategi dalam kerangka Keutuhan NKRI, Suara Bebas, 2005.

(Kepmen Negara BUMN PM-PBUMN No.23/M-PM.PBUMN/2000).

Mas Achmad Daniri, Good Corporate Governance, KNKG, 2006.

Indra Surya & Ivan Yustiavanda, Penerapan Good Corporate Governance Mengesampingkan hak-hak istimewa demi kelangsungan usaha, LKPMK & Fakultas UI, 2006.

John Pound, "The Promise of the Governed Corporation," dalam Harvard Business Review on Corporate Governance (Boston: Harvard Business School Press 2000).

Einer Elhauge, "Sacrificing Corporate Profits in the Public lnterest,",

Saidin, Pluralisme Hukum dan Masalah Ekonomi, dalam hukum dan Kemajemukan Budaya. Ekm Masinabow (Ed), Yayasan Obor Indonesia, 2000.

James Petras & Henry Veltmeyer, Kedok Globalisasi, Imprialisme Abad 21, Caraka Nusantara, 2001.

Martin Wolf, Why Globalization Works, Yale University Press New Haven and London, 2005.

Robert Cooper, The Breaking of Nations, Order and Chaos in the Twenty-First Century, Atlantic Books London, 2004.

Satjipto Rahardjo, Hukum dan Jagat Ketertiban, UKI Press, 2006.

John Naisbitt, Global Paradox, dialihbahasakan oleh Budijanto, Dinarupa Aksara, 1994.

Edmund M.A. Kwaw, The Guide to Legal Analysis, Legal Methodology and Legal Writing, Emond Montgomery Publication Ltd, Toronto, 1992.

Michael E. Porter, Competitive Advantage, Creating and Sustaining SuperiorPerformance Edisi Indonesia: Keunggulan Bersaing Menciptakan dan Mempertahankan Kinerja Unggul, alih bahasa: Agus Dharma dkk., Eriangga, Jakarta, 1993.

Normin S. Pakpahan, Pokok-pokok Pikiran Tentang Hukum Persaingan Usaha, Proyek Pengembangan Hukum Ekonomi dan Penyempurnaan Sistem Pengadaan, Proyek Elips, Kanror Menko Ekuwasbang, Jakarta, 1994.

Dominick Salvarore dalam: Managerial Economics in a Global Economy, Third Edition, McGraw-Hill, Inc., New York, 1996, hal. 390. Normin S. Pakpahan juga menggambarkannya dengan baik dalam: Hukum Persaingan, Suatu Tinjauan Konseptual, dalam Jurnal Hukum Bisnis, Vol. 1 Tahun 1997.

Miyasto, Tanggung Jawab Direksi Dan Komisaris Dalam Tata Kelola Perusahaan Yang Baik, Makalah Seminar Nasional Tentang Pertanggungjawaban Hukum Korporasi Dalam Konteks Good Corporate Governance, Program Doktor Ilmu Hukum, 24 April 2007.

Didik J. Rachbini, Ekonomi Politik dan Teori Pilihan Publik, Ghalia Indonesia, 2006.

Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Thomas R. Dye : Understanding Public Policy, Prentice Hall, 1978.

Didik J. Rachbini, Ekonomi Politik, Kebijakan dan StrategiPembangunan, Jakarta: Granit, 2004.

Kusnu Goesniadhie S., Harmonisasi Hukum dalam Perspektif Perundang-undangan, Surabaya: JP Books, 2006.

Marc Galanter, dalam Myron Weinar, (ed), 1981, Modernisasi Dinamika Pertumbuhan, Yogyakarta; Gajah Mada University Press.




DOI: https://doi.org/10.35968/jh.v11i1.654

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Indexed by: