KEABSAHAN AKTA PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI TANAH SEBAGAI DASAR PEMBUATAN AKTA JUAL BELI TANAH DALAM RANGKA PERALIHAN HAK ATAS TANAH DAN PENYALAHGUNAAN KEADAAN (MISBRUIK VAN OMSTANDIGHEDEN)
Sari
Abstrak :
Dalam praktek kenotariatan dan pendaftaran tanah, penggunaan perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) tanah sebagai dasar pembuatan akta jual beli tanah (AJB) dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam rangka peralihan hak atas tanah, seyogyanya dilakukan secara selektif oleh Notaris maupun PPAT. Permasalahan yang timbul bagaimanakah keabsahan akta PPJB beli tanah sebagai dasar pembuatan AJB tanah dalam rangka peralihan hak atas tanah dan bagaimanakah keabsahan akta PPJB tanah yang diperoleh karena penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden) sebagai dasar pembuatan AJB tanah dalam rangka peralihan hak atas tanah?. Untuk menjawab persoalan tersebut, digunakan metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan data sekunder yang diperoleh dari sumber bahan hukum, menggunakan pendekatan Undang-Undang (statute approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan konsep (conceptual approach). Akta PPJB tanah lunas yang di dalamnya terdapat kuasa jual beli yang dibuat secara sah dan memenuhi syarat sahnya perjanjian pada umumnya dan juga pemberian kuasa pada khususnya (vide Pasal 1320 Jo. Pasal 1338 Jis. Pasal 1319, Pasal 1337 dan Pasal 1339 serta Pasal 1792, Pasal 1793 dan Pasal 1795 KUH Perdata serta UU Jabatan Notaris) dapat dijadikan sebagai dasar pembuatan AJB tanah dihadapan PPAT yang berwenang sebagai bukti telah dilaksanakannya jual beli dan peralihan hak atas tanah atas bidang tanah yang menjadi objek akta PPJB dan AJB tersebut. Akta PPJB tanah belum lunas yang diperoleh karena atau di dalamnya terdapat penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden) atau keadaan jual beli proforma (schijnhandeling) tidak dapat dijadikan sebagai dasar pembuatan AJB tanah dalam rangka peralihan hak atas tanah.
Kata kunci : Akta, Perjanjian Pengikatan Jual Beli, Jual Beli Tanah, Penyalahgunaan keadaan, jual beli semu.
Teks Lengkap:
PDFReferensi
I. Buku:
Badrulzaman, Mariam Darus KUH Perdata Buku III: Hukum Perikatan Dengan Penjelasan, Ed. 2, Cet. 3, Bandung, Alumni, 2011
Budiono, Herlien (1). Ajaran Umum Hukum Perjanjian Dan Penerapannya Di Bidang Kenotariatan, Cet. 1, Bandung, PT Citra Aditya Bakti, 2009
Budiono, Herlien (2). Demikian Akta Ini: Tanya Jawab Mengenai Pembuatan Akta Notaris Di Dalam Praktik, Cet. 1, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti, 2018
Fahrazi, Mahfud. dan KH. A. Hasyim Nawawie, Pengantar Ilmu Hukum, Cet. 1, Bandung, PT. Refika Aditama, 2019
Ibrahim, Jhonny. Teori Dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Ed. Revisi, Cet. 3, Malang: Bayumedia Publishing, 2007
Khairandy, Ridwan. Hukum Kontrak Indonesia dalam Perspektif Perbandingan (Bagian Pertama), Cet. 1, Yogyakarta, FH UII Press, 2013.
Machmudin, Dudu Duswara. Pengantar Ilmu Hukum: Sebuah Sketsa, Cet. 3, Bandung, PT. Refika Aditama, 2010.
Mamudji, Sri. Et.al, Metode Penelitian Dan Penulisan Hukum, Cet.1, Depok: Badan Penerbit FH UI, 2005
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum, Cet. 8, Jakarta : Kencana, Prenada Media Grup, 2013
Miru, Ahmadi. dan Sakka Pati, Hukum Perikatan: Penjelasan Makna Pasal 1233 Sampai 1456 BW, Ed. 1, Cet. 2, Jakarta, RajaGrafindo Persada, 2009
Muhammad, Abdulkadir. Hukum dan Penelitian Hukum, Cet. 1, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti, 2004
Mertokusumo, Sudikno. Hukum Acara Perdata Indonesia, Ed. Revisi, Cet. 1, Yogyakarta, CahayaAtma Pustaka, 2013.
Najih. Mokhammad, dan Soimin, Pengantar Hukum Indonesia, Cet. 1, Malang, Setara Press, 2012
Perangin, Effendi. Hukum Agraria Indonesia: Suatu Telaah Sudut Pandang Praktisi Hukum, Ed. 1, Cet. 4, Jakarta, Rajawali, 1986
Pitlo, A. Pembuktian dan Daluwarsa, Cet. 2, Jakarta,PT. Intermasa, 1988
Safudin, Endrik. Dasar-dasar Ilmu Hukum, Cet. 1, Malang, Setara Press, 2017.
Samudera, Teguh Hukum Pembuktian dalam Acara Perdata, Bandung, Alumni, 1992
Santoso, Urip. Hukum Agraria: Kajian Komprehensif, Ed. Pertama, Cet. 1, Jakarta, Kencana Prenada Media Group, 2012.
Sihombing, Irene Eka. Segi-segi Hukum Tanah Nasional Dalam Rangka Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan, Cet. 3, Jakarta, Penerbit Universitas Trisakti, 2017
Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum, Cet. 3, Jakarta: UI Press, 1986
Soekanto, Soerjono. dan Sri Mamudji, Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Ed. 1., Cet. 5, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2001.
Soemitro, Ronny Hanitijo. Metodologi Penelitian Hukum Dan Jurimetri, Cet. ke-3, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1988.
Soeroso, R. Pengantar Ilmu Hukum, Cet. 12, Jakarta, Sinar Grafika, 2011.
Subagyo, Joko. Metode Penelitian Dalam Teori Dan Praktek, Jakarta: Rineka Cipta, 2004
Subekti, R. (1), Pokok-Pokok Hukum Perdata, Cet. 15, Jakarta: PT. Intermasa, 1980
Subekti, R. (2), Hukum Pembuktian, Cet. 8, Jakarta: Penerbit Pradnya Paramita, 1987
Sunggono, Bambang. Metodologi Penelitian Hukum (Suatu Pengantar), Ed. 1., Cet. 3, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2001
Surakhmad, Winarno Pengantar Penelitian Ilmiah,Dasar Metode dan Teknik, Ed. 7,, Bandung: Tarsito, 1984
Syahrani, H. Riduan. Buku Materi Dasar Hukum Acara Perdata, Ed. Revisi, Cet. 6, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti, 2013
Thong Kie, Tan. Studi Notariat Dan Serba-Serbi Praktek Notaris, Cet. 2, (Jakarta: PT Ichtiar Baru van Hoeve, 2011
Tresna, Mr R. Komentar HIR, Cet. 18, Jakarta: PT Pradnya Paramita, 2005
Waluyo, Bambang. Penelitian Hukum Dalam Praktek, Ed. 1, Cet. 2, Jakarta: Sinar Grafika, 1996
Widijowati, Dijan. Pengantar Ilmu Hukum, Ed. I, Cet. 1, Yogyakarta, Andi, 2018
II. Perundang-undangan
Indonesia. Undang-Undang Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, UU Nomor 5 Tahun 1960, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043
-------. Undang-Undang Tentang Rumah Susun, UU Nomor 16 Tahun 1985, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3318
-------. Undang-Undang Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-benda Yang Berkaitan Dengan Tanah, UU Nomor 4 Tahun 1996, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3632
-------. Undang-Undang Tentang Jabatan Notaris, UU Nomor 30 Tahun 2004, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4432
-------. Undang-Undang Tentang Rumah Susun, UU Nomor 20 Tahun 2011, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5252
-------. Undang-Undang Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, UU Nomor 2 Tahun 2014, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5491
Indonesia, Peraturan Pemerintah tentang Pendaftaran Tanah, PP Nomor 10 Tahun 1961, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1961 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2171
-------. Peraturan Pemerintah Tentang Hak Guna Bangunan, Hak Guna Usaha, dan Hak Pakai atas Tanah, PP Nomor 40 Tahun 1996, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3643
-------. Peraturan Pemerintah tentang Pendaftaran Tanah, PP Nomor 24 Tahun 1997, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3696.
-------. Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, PP Nomor 37 Tahun 1998, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3746
-------. Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, PP Nomor 24 Tahun 2016, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5893,
Badan Pertanahan Nasional, Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, PMNA/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997
-------. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 4 Tahun 1999.
-------. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 37 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, Peraturan Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2006
-------. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, Peraturan Kepala BPN Nomor 8 Tahun 2012
III. Jurnal
Nahak, Anastasia Maria Prima. Siti Hajati Hoesin, “Pembuatan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Yang Objeknya Juga Telah Dibuat Pengikatan Jual Beli Dan Akta Kuasa Menjual Oleh Notaris (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 174/Pid.B/2018/PN.Dps),” hlm. 4. http://notary.ui.ac.id/index.php/home/article/view/201/70
Putri, Dewi Kurni.a dan Amin Purnawan, “Perbedaan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Lunas Dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tidak Lunas,” Jurnal Akta, Volume 4 Nomor 4, Desember 2017, (Semarang: Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung, 2017), hlm. 624.
IV. Kamus :
Algra N.E., H.R.W. Gokkel,dkk, Kamus Istilah Hukum Fockema Andreae, Belanda Indonesia, [Fockema Andreas’s rechtsgeleerd Handwoordenboek], diterjemahkan oleh Saleh Adi Winata, A Teloeki, H. Boerhanoeddin St Boen, Cet. 1, Bandung: Binacipta, 1983
H.R.W. Gokkel dan N. Van der wal, Istilah Hukum Latin Indonesia, [Juridish Latijn], diterjemahkan oleh S. Adi Winata, A Teloeki, H. Boerhamoeddin St Boen, Cet. 2, Jakarta: PT Intermasa, 1986
DOI: https://doi.org/10.35968/jh.v11i1.653
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
Indexed by: