FUNGSI LEGISLASI DPR PASCA AMANDEMEN UUD NKRI 1945
Sari
Abstrak :
Negara Indonesia adalah negara hukum sebagai suatu landasan pelaksanaan kekuasaan negara untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintah bersih, berwibawa, bebas dari KKN, dan terwujudnya check and balances. Pasca amandemen UUD 1945 selama kurun waktu 1999-2002 telah membawa pembaharuan dalam ketatanegaraan Indonesia yaitu bergesernya kekuasaan pembentukan UU dari Presiden ke DPR adalah salah satu konsekuensi dari perubahan konstitusi, sehingga fungsi legislatif menjadi lebih kuat dari pada yang biasanya (sebelum amandemen UUD 1945). Bersamaan kuatnya fungsi DPR sangat diharapkan dalam perubahan UUD 1945 ditetapkan adanya tiga fungsi DPR yaitu fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan. Penetapan fungsi DPR tersebut dimaksudkan untuk menjadikan DPR berfungsi secara optimal sebagai lembaga perwakilan rakyat dan sebagai perwujutan prinsip check and balances oleh DPR sesuai Pasal 20A ayat 1 UUD 1945.
Teks Lengkap:
PDFReferensi
A. Buku
F.X, Soekarno, Badan Legilasi DPR RI, Badan Legislasi DPR RI, Jakarta, 2009
Ismail Suny. Kedudukan MPR, DPR dan DPD Pasca Amandemen 1945, Surabaya: Fakultas Hukum Unair. 2004
Jimly Asshiddiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2009.
Jimly Asshiddiqie, Perihal Undang-Undang, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2010
Miriam Budiarjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik, PT. Gramedia Pustaka, Jakarta, 2002
Romi Librayanto, Trias Politica dalam Struktur Ketatanegaraan Indonesia, PUKAP, Makasar, 2008
Sukardi, Pembagian Kekuasaan Secara Horizontal, Hand Out Kuliah Sistem Otonomi Daerah, Magister Hukum Universitas Airlangga, Suarabaya.
B. Perundang-undangan
Undang undang Dasar Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwailan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
C. Internet
http://www.dpr.go.id/doksetjen/dokumen/reformasi-birokrasi-Area-IV-Penguatan-Kelembagaan-Grand-Design-Pengembangan-BKD-1501463042.pdf, diakses tanggal 3 Agustus 2019
DOI: https://doi.org/10.35968/jh.v10i2.468
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
Indexed by: