PENERAPAN HAK NARAPIDANA DI LAPAS MILITER BERDASARKAN UU NO 12 TAHUN 1995 TENTANG PEMASYARAKATAN

Nurlely Darwis

Sari


Abstrak :

Kriminologi adalah keseluruhan ilmu pengetahuan yang bertalian dengan perbuatan kejahatan sebagai gejala sosial dan mencakup proses-proses perbuatan hukum, pelanggaran hukum dan reaksi atas pelanggaran hukum. Kriminologi juga merupakan pengetahuan tentang kejahatan sebagai fenomena sosial, disini ada korelasi antara kriminologi dan ilmu pidana terutama dibidang penghukuman orang. Dengan demikian luasnya ilmu kriminologi mempelajari juga hal-hal berkaitan dengan pencegahan kejahatan melalui sistem penghukuman orang dimana sistem tersebut dilaksanakan dalam bentuk jaringan Sistem Peradilan Pidana.

Pancasila sebagai landasan filosofi dalam penegakan hukum untuk menjamin persamaan hak, kepastian hukum, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia, hal ini juga merupakan dasar pelaksanaan pembinaan narapidana militer pada Lembaga Pemasyarakatan Militer yang disebut “Lemasmil”. Hakekat pidana militer adalah pemidanaan bagi seorang militer, pada dasarnya lebih merupakan suatu tindakan pendidikan atau pembinaan daripada tindakan penjeraan atau pembalasan, selama terpidana akan diaktifkan kembali dalam dinas militer setelah menjalani pidana maupun hukuman.

Penyelenggaraan Pemasyarakatan Militer dilaksanakan berdasarkan Skep/792/XII/1997 Tentang Naskah Sementara Buku Petunjuk Tentang Penyelenggaraan Pemasyarakatan Militer, menyangkut hal-hal proses pembinaan narapidana militer dan implementasi hak-hak narapidana Militer, dilaksanakan juga berpedoman pada konsep UU PAS 1995 yang pada teknis pelaksanaannya mengacu pada PP No. 31 tahun 1999 tentang Pembinaan Dan Pembimbingan Warga binaan Pemasyarakatan; berikut  PP 32 tahun 1999 tentang syarat dan tata cara  pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan menyangkut hal-hal proses pembinaan narapidana militer dan implementasi hak-hak narapidana Militer.

Dalam hal implenentasi hak-hak narapidana militer melalui prinsip pembinaan narapidana berdasarkan UU PAS 1995 memperlihatkan ada kendala pada teknis implementasi hak-hak narapidana militer, mengingat UU PAS 1995 yang dijadikan sebagai pedoman implementasi hak narapidana militer   menurut penulis tidak memiliki kekuatan hukum mengikat untuk dijadikan dasar implementasi keseluruhan hak narapidana militer.

 

Kata kunci : Kriminologi; Hak Narapidana Militer.


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Buku:

Akhmad Jumali, “Prosedur Peraturan dan Tata Tertib Pemasyarakatan Militer Medan”. Pusat Pemasyarakatan Militer Medan 2010, (Protap dan Tata Tertib Masmil 2010);

Adami C; 2010, Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Andi Hamzah, Sistem Pidana dan Pemindanaan Indonesia, PT. Pradnya Paramita, Jakarta. 1993

Andi Hamzah dan Siti Rahayu, Suatu Tinjauan Ringkas Sistem Pemidanaan di Indonesia, Akademi Pressindo, Jakarta, 1983

Arifin, Model Implementasi Pendidikan Kesadaran Hukum Bagi Anak Didik di Lembaga Pemasyarakatan Anak Tangerang, SPS UPI, Bandung, 2006

Bambang Waluyo, Pidana dan Pemidanaan, Sinar Grafika, Jakarta, 2014

Dwidja Priyatno, Sistem pelaksanaan Pidana Penjara di Indonesia, Reflika Aditama, 2006

Koesnoen RA; 1961; Politik Penjara Nasional; Sumur Bandung;

Marlina, Hukum Penitensier, Refika Aditama, Bandung, 2011

Nurlely Darwis; Kata Pengantar Penitensier, Penghukuman Di Era Globalisaasi; Mitra Wacana Media; Jakarta, 2013;

Mangatur Hutahean, 2012, Pembinaan Narapidana Tentara Nasional Indonesia Yang Menjalani Hukuman Pidana di Pamasyarakatan Militer, Medan, Universitas Sumatera Utara, Fakultas Hukum, Tesis S-2. (tidak diterbitkan).

Moch. Faisal Salam, Hukum Pidana Militer di Indonesia, Mandar Maju, Jakarta, 2006

Romli Atmasasmita, 1995, Kapita Selekta Hukum Pidana dan Kriminologi, Mandar Maju, Bandung,

Ronny Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimentri”, Ghalia Indonesia. Jakarta 1990

S.R. Sianturi, Hukum Pidana Militer di Indonesia, Badan Pembinaan Hukum Tentara Nasional Indonesia, Jakarta, 2010

S.R Sianturi, Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia Dan Penerapannya, BABINKUM TNI, Jakarta, 2012,

Toetik Rahayuningsih, Peradilan Militer Di Indonesia Dan Penegakan Hukum Terhadap Pelakunya, Surabaya: LPPM Universitas Airlangga, 2002;

Yuyun Nurulaen, Lembaga Pemasyarakatan Masalah dan Solusi Perspektif Sosiologi Hukum, Marja, 2012

W.A. Bonger, Pengantar Tentang Kriminologi, Jakarta: PT Pembangunan Ghalia Indonesia, 1981;

Sumber Lainnya:

M.Djakaria, Penulisan Tentang Penerapan Sistem Pemasyaarakatan, Proyek Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional Depkeh, Banjarmasin, 1987

Muhammad Zainal Abidin & I Wayan Edy Kurniawan, Catatan Mahasiswa Pidana, Indie Publishing, Depok, 2013

Panduan Penyusunan Penulisan Hukum, Fakultas Hukum Universitas Pasundan, 2016

Undang -Undang Dasar 1945

Undang -Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan

Undang -Undang Nomor 31 Tahun 1997 Tentang Hukum Acara Peradilan Militer

Undang -Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer

Surat Keputusan Pangalima ABRI Nomor 792/XII/1997 Naskah Sementara Buku Petunjuk Teknik tentang Penyelenggara Pemasyakatan Militer




DOI: https://doi.org/10.35968/jh.v10i2.465

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Indexed by: