PENYELESAIAN SENGKETA PEMAKAIAN NAMA BADAN HUKUM PERKUMPULAN YANG TERDAPAT PERSAMAAN PADA POKOKNYA ANTARA SATU PERKUMPULAN DENGAN PERKUMPULAN LAINNYA
Sari
Abstrak :
Perkumpulan berupa badan hukum yang pada mulanya didirikan oleh sekumpulan orang yang didasarkan kesamaan idealisme untuk mewujudkan kesamaan maksud dan tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, serta tidak membagikan keuntungan kepada anggota maupun pendirinya, seiring dengan berjalannya waktu terjadi dinamika, bahkan terjadi perpecahan perkumpulan dengan mendirikan perkumpulan baru yang sejenis, sehingga berpotensi nama badan hukum perkumpulan yang baru tersebut terdapat persamaan pada pokoknya dengan perkumpulan lama. Lahir dan munculnya perkumpulan baru yang sejenis ini, akan memunculkan lahirnya sengketa nama badan hukum perkumpulan yang terdapat persamaan pada pokoknya antara satu Perkumpulan dengan perkumpulan lainnya, apabila tidak dapat diselesaikan secara musyawarah dan mufakat, akan bermuara kepada penyelesaian ke Pengadilan. Lalu pengadilan manakah yang berwenang memeriksa dan mengadili serta memutus sengketa nama badan hukum perkumpulan yang terdapat persamaan pada pokoknya antara satu Perkumpulan dengan perkumpulan lainnya tersebut, Pengadilan Negerikah ataukah Pengadilan Tata Usaha Negarakah ataukah Pengadilan Niaga yang berwenang. Permasalahan yang timbul bagaimanakah keabsahan pemakaian nama badan hukum perkumpulan?, dan Pengadilan manakah yang berwenang menyelesaikan sengketa pemakaian nama badan hukum perkumpulan yang terdapat persamaan pada pokoknya antara satu Perkumpulan dengan perkumpulan lainnya ?. Untuk menjawab persoalan tersebut dalam penelitian ini digunakan metode penelitian hukum normatif (yuridis normatif) dengan pendekatan Undang-Undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach) serta pendekatan kasus (case approach), menggunakan data sekunder yang diperoleh dari sumber bahan hukum primer, sekunder dan tertier. Pemakaian nama badan hukum perkumpulan hanya sah untuk satu badan hukum perkumpulan yang sah dan oleh perkumpulan yang bersangkutan, dan Pengadilan yang berwenang menyelesaikan sengketa pemakaian nama badan hukum perkumpulan yang terdapat persamaan pada pokoknya antara satu Perkumpulan dengan perkumpulan lainnya adalah Pengadilan Niaga.
Kata Kunci: Badan Hukum, Perkumpulan, nama, penyelesaian sengketa
Teks Lengkap:
PDFReferensi
I. Buku:
Ali, Achmad Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis Dan Sosiologis), Cet. 2., Jakarta, PT. Toko Gunung Agung, 2002
Asikin, Zainal. Pengantar Ilmu Hukum, Ed. 1., Cet.1, Jakarta, PT RajaGrafindo Persada, 2012
Asyhadie, H. Zaeni. dan Arief Rahman, Pengantar Ilmu Hukum, Ed. I., Cet.1, Jakarta, PT RajaGrafindo Persada, 2013.
Budiono, Herlien. Kumpulan Tulisan Hukum Perdata di Bidang Kenotariatan, Cet. 1, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti, 2008.
Erwin, Muhamad. dan H. Firman Freaddy Busroh, Pengantar Ilmu Hukum, Cet.1, Bandung, PT Refika Aditama, 2012
Ibrahim, Jhonny. Teori Dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Ed. Revisi, Cet. 3, Malang: Bayumedia Publishing, 2007
Kusumaatmadja, Mochtar, dan B. Arief Shidarta, Pengantar Ilmu Hukum: Suatu Pengenalan Pertama Ruang Lingkup Berlakunya Ilmu Hukum Buku I, Ed.1, Cet.1, Bandung, PT ALUMNI, 1999
Machmudin, Dudu Duswara. Pengantar Ilmu Hukum: Sebuah Sketsa, Cet. 3. Bandung: PT. Refika Aditama, 2010.
Mamudji, Sri. Et.al, Metode Penelitian Dan Penulisan Hukum, Cet.1, Depok: Badan Penerbit FH UI, 2005
Manan, Bagir. Kekuasaan Kehakiman Indonesia Menurut UU No. 4 Tahun 2004, Cet. 1, Yogyakarta, FH UII Press, 2007
Marzuki, Peter Mahmud (1). Pengantar Ilmu Hukum, Ed. Rev., Cet.1, Jakarta, Prenada Media, 2008
------- (2). Penelitian Hukum, Cet. 8, Jakarta : Kencana, Prenada Media Grup, 2013
Mas, Marwan. Pengantar Ilmu Hukum, Ed. Revisi, Cet.1, Bogor, Gahlia Indonesia, 2004
Nawawie, Mahfud Fahrazi dan KH. A. Hasyim. Pengantar Ilmu Hukum, Cet. 1, Bandung: PT. Refika Aditama, 2019.
Purbacaraka, Purnadi. dan Soerjono Soekanto, Sendi-sendi Ilmu Hukum Dan Tata Hukum, Bandung, Alumni, 1979
Purwosutjipto, H.M.N. Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia Jilid 2: Bentuk-Bentuk Badan Usaha Sebuah Sketsa, Jakarta, Djambatan, 1981
Rido, Ali. Badan Hukum Dan Kedudukan Badan Hukum Perseroan, Perkumpulan, Koperasi, Yayasan, Wakaf, Cet. 4., Bandung, PT. Alumni, 1986
Safudin, Endrik. Dasar-dasar Ilmu Hukum, Cet. 1. Malang: Setara Press, 2017.
Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum, Cet. 3, Jakarta: UI Press, 1986
Soekanto, Soerjono. dan Sri Mamudji, Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Ed. 1., Cet. 5, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2001.
Soemitro, Ronny Hanitijo. Metodologi Penelitian Hukum Dan Jurimetri, Cet. ke-3, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1988.
Soeroso, R. Pengantar Ilmu Hukum, Cet. 12, Jakarta: Sinar Grafika, 2011.
Subagyo, Joko. Metode Penelitian Dalam Teori Dan Praktek, Jakarta: Rineka Cipta, 2004
Sugiastuti, Natasya Yunita. Tradisi Hukum Cina: Negara Dan Masyarakat (Studi Mengenai Peristiwa-peristiwa Hukum di Pulau Jawa Zaman Kolonial (1870-1942), Cet. 1, Jakarta: Program Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003
Sunggono, Bambang. Metodologi Penelitian Hukum (Suatu Pengantar), Ed. 1., Cet. 3, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2001
Surakhmad, Winarno Pengantar Penelitian Ilmiah, Dasar Metode dan Teknik, Ed. 7,, Bandung: Tarsito, 1984.
Syahrani, Riduan. Rangkuman Intisari Ilmu Hukum, Edisi Revisi, Cet. 3., Bandung, PT. Citra Aditya Bakti, 2004
Van Apeldoorn, L.J. Pengantar Ilmu Hukum (inleiding tot de studie van het Nederlandse recht), diterjemahkan oleh Oetarid Sadino, Cet. 31, Jakarta, Pradnya Paramita, 2005.
Waluyo, Bambang. Penelitian Hukum Dalam Praktek, Ed. 1, Cet. 2, Jakarta: Sinar Grafika, 1996
Widijowati, Dijan. Pengantar Ilmu Hukum, Ed. I, Cet. 1. Yogyakarta: Andi, 2018.
II. Peraturan Perundang-undangan
Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Burgelijk Wetboek)
Het Herziene Indonesisch Reglement (Reglemen Indonesia Yang Diperbaharui)
Rechtsreglement Buitengewesten (Reglemen Acara Untuk Daerah Luar Jawa dan Madura)
-------. Undang-Undang Darurat Tentang Penimbunan Barang-Barang, UU Drt Nomor 17 Tahun 1951, LN RI Tahun 1951 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 155.
-------. Undang-Undang Tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Tentang Penimbunan Barang-Barang (Undang-Undang Darurat Nomor 17 Tahun 1951) Sebagai Undang-Undang, UU Nomor 1 Tahun 1953, LN RI Tahun 1953 No. 4.
-------. Undang-undang tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, UU Nomor 5 Tahun 1960, LN Tahun 1960 Nomor 104, TLN Nomor 2043
-------. Undang-Undang Tentang Mahkamah Agung, UU No. 14 Tahun 1985, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3316
-------. Undang-Undang Tentang Peradilan Umum, UU No. 2 Tahun 1986, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3327
-------. Undang-Undang Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, UU No. 5 Tahun 1986, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3344
-------. Undang-Undang Tentang Peradilan Agama, UU Nomor 7 Tahun 1989, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1989 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3400
-------. Undang-undang tentang Perkoperasian, UU Nomor 25 Tahun 1992, LN RI Tahun 1992 Nomor 116, TLN Nomor 3502
-------. Undang-undang tentang Perseroan Terbatas, UU Nomor 1 Tahun 1995, LN RI Tahun 1995 Nomor 13, TLN Nomor 3587
-------. Undang-Undang Tentang Peradilan Militer, UU No. 31 Tahun 1997, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3713.
-------. Undang-undang Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Tentang Kepailitan Menjadi Undang-undang, Undang-undang No. 4 Tahun 1998, LN Republik Indonesia No. 135 Tahun 1998, TLN No. 3778
-------. Undang-Undang Tentang Yayasan, UU Nomor 16 Tahun 2001, LN RI Tahun 2001 Nomor 112, TLN Nomor 4132.
-------. Undang-undang Tentang Bank Indonesia, UU No. 23 Tahun 1999, LN. 66 Tahun 1999, TLN No. 3843
-------. Undang-Undang Tentang Desain Industri, UU Nomor 31 Tahun 2000, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4045
-------. Undang-Undang Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, UU Nomor 32 Tahun 2000, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4046.
-------. Undang-Undang Tentang Paten, UU Nomor 14 Tahun 2001, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4130
-------. Undang-undang Tentang Merek, Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4131
-------. Undang-undang Tentang Hak Cipta, UU Nomor 19 Tahun 2002, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4220
-------. Undang-Undang Tentang Badan Usaha Milik Negara, UU Nomor 19 Tahun 2003, LN RI Tahun 2003 Nomor 70, TLN Nomor 4297
-------. Undang-Undang Tentang Mahkamah Konstitusi, UU No. 24 Tahun 2003, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316
-------. Undang-undang tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia, UU No. 3 Tahun 2004, LN No. 7 Tahun 2004, TLN No. 4357
-------. Undang-Undang Tentang Kekuasaan Kehakiman, UU No. 4 Tahun 2004, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4358.
-------. Undang-Undang Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung, UU No. 5 Tahun 2004, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4359
-------. Undang-Undang Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum, UU No. 8 Tahun 2004, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4379
-------. Undang-Undang Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, UU No. 9 Tahun 2004, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4380
-------. Undang-Undang Lembaga Penjaminan Simpanan, UU Nomor 24 Tahun 2004, LN RI Tahun 2004 Nomor 96, TLN Nomor 4420
-------. Undang-Undang Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan, UU Nomor 28 Tahun 2004, LN RI Tahun 2004 Nomor 115, TLN Nomor 4430
-------. Undang-Undang Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, UU Nomor 37 Tahun 2004, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4443
-------. Undang-undang Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama, UU No. 3 Tahun 2006, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4611
-------. Undang-Undang Tentang Perseroan Terbatas, UU Nomor 40 Tahun 2007, LN RI Tahun 2007 Nomor 96, TLN Nomor 4420
-------. Undang-Undang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, UU Nomor 3 Tahun 2009, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 3 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4958.
-------. Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia menjadi Undang-Undang, UU Nomor 6 Tahun 2009, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4962.
-------. Undang-Undang Tentang Rumah Sakit, UU Nomor 44 Tahun 2009, LN RI Tahun 2009 Nomor 153, TLN Nomor 5072
-------. Undang-Undang Tentang Kekuasaan Kehakiman, UU No. 48 Tahun 2009, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076.
-------. Undang-Undang Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum, UU No. 49 Tahun 2009, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5077
-------. Undang-Undang Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama, UU No. 50 Tahun 2009, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5078
-------. Undang-Undang Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, UU No. 51 Tahun 2009, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 160, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5079
-------. Undang-Undang Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi, UU No. 8 Tahun 2011, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226
-------. Undang-Undang Tentang Perkoperasian, UU Nomor 17 Tahun 2012, LN RI Tahun 2012 Nomor 212, TLN Nomor 5355
-------. Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan, UU Nomor 17 Tahun 2013, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5430
-------. Undang-Undang Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Mahkamah Konstitusi, UU No. 4 Tahun 2014, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5493.
-------. Undang-undang Tentang Hak Cipta, UU Nomor 28 Tahun 2014, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5599
-------. Undang-Undang Tentang Paten, UU Nomor 13 Tahun 2016, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 176, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5922
-------. Undang-undang Tentang Merek Dan Indikasi Geografis, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 252, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5953
-------. Undang-Undang Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang, UU Nomor 16 Tahun 2017, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 239, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6139
Indonesia. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Tentang Kepailitan Menjadi Undang-undang, Perpuu No. 1 Tahun 1998, LN Republik Indonesia Tahun 1998 No. 87, TLN No. 3761
-------. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Mahkamah Konstitusi, PERPUU Nomor 1 Tahun 2013, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5456
-------. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyrakatan, PERPUU Nomor 2 Tahun 2017, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6084
Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan, Permenkumham Nomor 6 Tahun 2014, Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 394
-------, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar, Permenkumham Nomor 3 Tahun 2016, Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 115
-------, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang PerubahanAtas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar, Permenkumham Nomor 10 Tahun 2019, Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 660
III. Putusan Pengadilan
Putusan MK Nomor 28/PUU-XI/2013 tanggal 28 Mei 2014
Perkara BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia) v Perkumpulan BANI, Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor 34/PDT.SUS-MEREK/2017/PN.NIAGA.JKT.PST, tanggal 12 September 2017, Putusan Mahkamah Agung Nomor 178 PK/Pdt.Sus-HKI/2018, tanggal 24 September 2018
Perkara PERADIN (Persatuan Advokat Indonesia) Frans H.Winarta v PERADIN (Perkumpulan Advokat Indonesia) Ropaun Rambe, Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 29 September 201 Juncto putusan Mahkamah Agung RI Nomor 6 K/Pdt.Sus-HKI/2016 tanggal 26 Mei 2017
Perkara BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia) v Kementerian Hukum dan HAM RI dan Perkumpulan BANI, Putusan PTUN Jakarta Nomor 290/G/2016/PTUN.Jkt tanggal 26 Juli 2017, putusan PT TUN Jakarta Nomor 265/B/2017/PT.TUN.JKT, tanggal 21 November 2017, putusan Mahkamah Agung Nomor 232 K/TUN/2018, tanggal 8 Mei 2018.
Perkara PERADIN (Persatuan Advokat Indonesia) Frans H.Winarta v Kementerian Hukum dan HAM RI dan PERADIN (Perkumpulan Advokat Indonesia) Ropaun Rambe, Putusan PTUN Jakarta Nomor 235/G/2014/PTUN-JKT, tanggal 6 Mei 2015, Putusan PT TUN Jakarta Nomor 198/B/2015/PT.TUN.JKT, tanggal 10 September 2015, Putusan Mahkamah Agung Nomor 163 K/TUN/2016, tanggal 16 Mei 2016, Putusan Mahkamah Agung Nomor 140 PK/TUN/2017, tanggal 2 November 2017.
IV. Tesis
Lumban Gaol, Selamat. “Kepailitan Terhadap Bank (Suatu Tinjauan Hukum Atas Putusan Pengadilan Mengenai Permohonan Pernyataan Pailit Terhadap Bank),” Tesis, Non Publikasi, (Depok: Program Magister Kenotariatan FH-UI, 2004
V. Artikel Jurnal
Lumban Gaol, Selamat (1). “Pengaturan Hukum Mediasi Di Pengadilan Oleh Mahkamah Agung,” Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, Vol. 7, No. 1, September 2016, (Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Suryadarma), hlm. 81-82.
Lumban Gaol, Selamat (2).“Perkembangan Ruang Lingkup Praperadilan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi R.I. Nomor 21/PUU-XII/2014,” Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, Volume 7 Nomor 2, Maret 2017, Jakarta, Fakultas Hukum Universitas Suryadarma.
VI. Internet:
Anonim, “BANI Mampang Ajukan PK Terhadap Putusan Mahkamah Agung,” https://www.reqnews.com/news/9719/bani-mampang-ajukan-pk-terhadap-putusan-mahkamah-agung
Indrawan, Aditya Fajar. “Sengketa Merek Peradin Vs Peradin, Advokat Frans Hendra Winarta Menang di MA,” https://news.detik.com/berita/d-3363954/peradin-vs-peradin-advokat-frans-hendra-winarta-menang-di-ma
Prasetyo, Aji. “Kontradiksi Putusan Sengketa Kepengurusan BANI,” https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5ba1d9132b656/kontradiksi-putusan-sengketa-kepengurusan-bani?page=all
DOI: https://doi.org/10.35968/jh.v10i2.464
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
Indexed by: