PELANGGARAN HAK MEREK YANG DILAKUKAN PELAKU USAHA DALAM PERDAGANGAN MELALUI TRANSAKSI ELEKTRONIK (E-COMMERCE)

Niru Anita Sinaga, Muhammad Ferdian

Sari


Abstrak :

Perkembangan teknologi informasi saat ini memberikan peluang usaha bagi pelaku bisnis dalam perdagangan melalui transaksi elektronik (e-commerce). Kreativitas pelaku usaha tersebut sehingga timbulkan pelanggaran-pelanggaran terhadap merek dagang. Merek Dagang: Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang  atau  beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang  sejenis lainnya. Namun dalam pelaksanaannya terkadang tidak berjalan dengan baik bahkan menimbulkan permasalahan-permasalahan. Rumusan masalah: Bagaimana penerapan hukum terhadap pelaku usaha yang melakukan pelanggaran merek terdaftar dalam perdagangan transaksi elektronik (e commerce)? dan Bagaimana upaya hukum yang dilakukan oleh pemilik merek atas pelanggaran merek yang dilakukan pelaku usaha dalam perdagangan melalui transaksi elektronik (e commerce)?. Membahas tentang: Pelanggaran Hak Merek, Perdagangan Melalui Transaksi Elektronik (E-Commerce), Penerapan Hukum Terhadap Pelaku Usaha Yang Melakukan Pelanggaran Merek Terdaftar Dalam Perdagangan Transaksi Elektronik (E-Commerce), Upaya Hukum Yang Dilakukan Oleh Pemilik Merek Atas Pelanggaran Merek Yang Dilakukan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Transaksi Elektronik (E Commerce). Metode yang digunakan adalah yuridis normatif. Apabila terjadi sengketa mengenai pelaksanaan merek terdaftar, hendaklah diselesaikan dengan memperhatikan asas-asas yang terdapat dalam perlindungan kekayaan intelektual. Pelaku Usaha yang melakukan pelanggaran merek terdaftar dalam perdagangan transaksi elektronik (e-commerce), dalam bentuk persamaan secara keseluruhan, persamaan pada pokoknya, dan dilusi dapat diterapkan ketentuan Pasal 100 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek Dan Indikasi Geografis serta Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Upaya hukum yang dilakukan oleh pemilik merek : a. Pemilik merek dapat melakukan pengaduan atau permintaan penangguhan sementara kepada Bea Cukai. b. Pemilik merek dapat mengajukan permohonan penetapan sementara secara tertulis kepada Pengadilan Niaga. c. Pemilik merek mengajukan gugatan perdata, berupa ganti rugi, penghentian penggunaan merek yang dilanggar. d. Pemilik merek dapat melakukan tuntutan pidana.

Kata Kunci: Pelanggaran Hak Merek, Transaksi Elektronik (E-Commerce).



Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Buku-buku

AIPO, Brochur Trademark Application, Sydney: Australia, 1997.

Badrulzaman, Mariam Darus, Kompilasi Hukum Perikatan, Bandung : Citra Aditya Bakti, 2016.

Braunies, Robert, US Trademark Law, European Community and ASEAN Intellectual Property Rights Co-operation Programme-ECAP II, European Patent Office (EPO), Jerman : Planck Institute, 2005.

Djumhana, Muhammad dan Djubaedillah, Hak Milik Intelektual (Sejarah, Teori dan Prakteknya di Indonesia), Bandung : Citra Aditya Bakti, 2003.

Indonesia Australia, Hak-hak Kekayaan Intelektual, Tingkat Dasar, Asia Law Group Pty Ltd, 2001.

Jened, Rahmi, Hukum Merek (Trademark Law) Dalam Era Global & Integrasi Ekonomi, Kencana Prenadamedia Group, 2015.

Jened, Rahmi, Hukum Merek (Trademark Law), Dalam Era Global dan Integrasi Ekonomi, Jakarta: Kencana Prenadamedia Group, 2015.

Jened, Rahmi, Penggunaan Merek Terkenal sebagai Internet Domain Names, Jakarta : Laporan Penelitian DP3M, 2004.

Kiat, Toh See, Law of Telematic Data Interchange, Singapore : Butterworths Asia, 1992.

Mc. Carthy, Thomas, Trademark and Unfair Competition, 4ed., West Group, US, 2000.

Putra, Ida Bagus Wyasa, Aspek-aspek Hukum Perdata Internasional Dalam Transaksi Bisnis Internasional, Bandung : Refika Aditama, 2000.

Rokan, Mustafa Kamal, Hukum Persaingan Usaha, Jakarta : Raja Grafindo Persada, 2010.

Saidin, OK., Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights), Jakarta : RajaGrafindo Persada, 2010.

Sibalok, Janus, Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, Bandung : Citra Aditya Bakti, 2010.

Sjahputra, Iman, Perlindungan Konsumen Dalam Transaksi Elektronik, Bandung : Alumni, 2010.

Soerjono Soekanto, Penelitian Hukum

Normatif, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2003.

Soekanto, Soejono dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat), Jakarta : RajaGrafindo Persada, 2014.

Soemitro, Ronny Hanitijo, Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri, Jakarta : Ghalia Indonesia, 2008.

Subekti, Hukum Perjanjian, Jakarta : Intermasa, 2005.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar 1945.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik

Trade in Counterfiet Goods (TRIPs).

Jurnal

M. Ramli, Ahmad, Dinamika Konvergensi Hukum Telematika Dalam Sistem Hukum Nasional, Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 5, No. 4-Desember 2008.

Internet

https://www.kompasiana.com/widityas/5bdbe74912ae940d7807b178/godaan-produk-palsu-di-toko-online, diakses tanggal 16 Maret 2019




DOI: https://doi.org/10.35968/jh.v10i2.463

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Indexed by: