PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU DUMPING LIMBAH B3 BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

Ardison Asri

Sari


Abstrak :

Berbicara mengenai pertanggung jawaban pidana terhadap perusakan dan/atau pencemaran lingkungan hidup dalam hal ini pelaku pembuangan limbah B3 dibebankan kepada pelaku yang melakukan tindak pidana tersebut. Dalam kenyataannya masih ada pelaku pembuangan limbah B3 yang melakukan praktik tersebut, baik yang dilakukan oleh perseorangan atau oleh korporasi. Adapun yang menjadi pokok permasalahan adalah: (1) Bagaimana pengaturan mengenai tindak pidana pencemaran lingkungan hidup dalam kaitannya dengan dumping limbah B3? dan (2) Bagaimana pertanggung jawaban pidana pelaku dumping limbah B3? Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah metode penelitian hukum yuridis normatif dengan sifat penelitian deskriptif dan teknis analisis bahan hukum yang dipakai adalah teknis analisis kualitatif dimaksudkan bahwa analisis tidak bergantung dari jumlah berdasarkan angka-angka, melainkan mengumpulkan data dari bahan hukum yang telah disebutkan sebelumnya, mengkualifikasikan, menghubungkannya dengan masalah yang dibahas, kemudian menarik kesimpulan dari penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana berkaitan erat dengan unsur kesalahan. Unsur kesalahan merupakan jantung dari pertanggungjawaban pidana. Tidak seorang pun yang melakukan tindak pidana, dijatuhi hukuman pidana tanpa kesalahan. Pertanggungjawaban pidana pelaku praktik dumping limbah B3 dibebankan kepada setiap orang yang melakukan tindak pidana tersebut. Artinya, subjek hukum dalam Undang-undang Lingkungan Hidup tidak saja orang/manusia tetapi juga badan hukum.

 

 

Kata kunci: Pertanggung jawaban, pidana, dumping, limbah B3


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


A. Buku

A. Tresna Sastrawijaya, Pencemaran Lingkungan, Rineka Cipta, Jakarta, 2000

Achmad Faishal, Hukum Lingkungan Pengaturan Limbah dan Paradigma Industri Hijau, Pustaka Yustisia, Yogyakarta, 2016

Alvi Syahrin, Ketentuan Pidana Dalam UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Sofmedia, Jakarta, 2011

Erdianto, Pokok-Pokok Hukum Pidana, Alaf Riau, Pakanbaru, 2010

Hasbullah F. Sjawie, Direksi Perseroan Terbatas Serta Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2013

Jimly Asshiddiqie, Green Constitution, Rajawali Pers, Jakarta, 2010

M. Hamdan, Tindak Pidana Pencemaran Lingkungan Hidup, Mandar Maju, Bandung, 2000

Mohammad Eka Putra, Dasar-dasar Hukum Pidana, USU Press, Jakarta, 2013

Munadjat Danusaputro, Hukum Lingkungan Buku : I Umum, Bina Cipta, Jakarta, 1985

Takdir Rahmadi, Hukum Lingkungan Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2012

B. Peraturan perundang-undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun

C. Sumber Lain

Alvi Syahrin, Ketentuan Pidana Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun, Alvisyahrin.blogspot.co.id

Djabu, Jenis Limbah Berdasarkan Wujudnya, http://www.google.com.

Jimly Asshiddiqie, Penegakan Hukum, http://www.docudesk.com




DOI: https://doi.org/10.35968/jh.v10i1.408

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Indexed by: