KONSEPSI HUKUM YANG IDEAL BAGI NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
Sari
Abstrak :
Hukum yang ideal adalah tatanan hukum yang tidak berbentuk diskriminatif dan besumber pada kepribadian nasional yaitu nilai agama dan adat. Kehadiran hukum yang ideal itu bertujuan agar semua penduduk negara tunduk pada system hukum yang sama. Hukum yang ideal harus dimulai dari masyarakat. Isi hukum nasional dapat memberikan jaminan perlindungan hukum terhadap negara dan bangsa, dapat mengayomi dan memberi suasana aman, bahagia dan sejahtera. Isi hukum nasional harus berdasarkan pada keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Perlu melakukan pembaharuan terhadap hukum-hukum yang sudah ketinggalan zaman. Hukum harus bias mendorong kekuasaan dan masyarakat untuk berkembang maju. Hukum harus sebagai sarana pembaharuan masyarakat dan birokrasi.
Kata kunci: Konsepsi hukum yang ideal, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
Teks Lengkap:
PDFReferensi
C.S.T. Kansil, Pengantar ilmu hukum dan tata hukum Indonesia, Penerbit Balai Pustaka Jakarta, 1984
Bambang Arumadi, Konsepsi hukum dan konstitusi dalam ketata negaraan Indonesia, IKIP Semarang Press, 1990
Syahran Basah, Tiga tulisan tentang hukum, Penebit Armiko Bandung, 1986
Artidjo Alkostar, Identitas hukum nasional, penerbit Fakultas Hukum UII Yogyakarya, 1992
Ali Budiardjo, Revormasi hukum di Indonesia, penerbit PT. Siber Konsultan, 1999
Uijbers, Filsafat hukum, penerbit Yayasan Kanisius, 1982
Lili Rasyidi, Dinamika dan kondisi hukum saat ini dalam perspektif teori dan filosofikal, Bandung, 2009
W.R. Iriawan Tjandra, Hukum administrasi negara, Penerbit Universitas Atmajaya Yogyakarta, 2008
Satjipto Rahardjo, Masalah penegakan hukum, Penerbit Sinar Baru Bandung, 1985
Jum Anggraini, Hukum administrasi negara, penerbit Graha Ilmiah, 2012.
DOI: https://doi.org/10.35968/jh.v10i1.406
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
Indexed by: