UPAYA KEADILAN BAGI RAKYAT MELALUI SMALL CLAIM COURT
Sari
Abstrak :
Berkaitan dengan upaya memberikan keadilan bagi masyarakat, karena selama ini penyelesaian sengketa bisnis melalui Pengadilan (litigasi) dianggap tidak efektif dan tidak efisien sehingga akan mengganggu atau menghambat kegiatan bisnis. Hal ini disebabkan proses berperkara ke pengadilan harus menempuh prosedur beracara yang sudah ditetapkan dan tidak boleh di simpangi, oleh karenanya kemudian memerlukan waktu yang lama. Untuk itu Mahkamah Agung merealisasikan kebijakan melalui Perma Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Gugatan Sederhana, guna memberikan terobosan baru dalam penyelesaian suatu perkara sederhana, sehingga tidak memerlukan waktu yang lama. Perma nomor 2 tahun 2015 Terdiri dari 9 Bab dan 33 Pasal. PERMA No. 2 tahun 2015 mendefinisikan “Small Claim Court” adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp200 juta yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana. Pada artikel ini penulis mengemukakan dua pertanyaan penelitian yaitu (1). Bagaimana implementasi keadilan melalui peradilan sederhana berdasarkan Perma No 2 tahun 2015; dan (2). Apa kendala implementasi keadilan melalui peradilan sederhana berdasarkan Perma No 2 tahun 2015. Dengan metode penelitian Deskriptis secara Yuridis Normatif.
Teks Lengkap:
PDFReferensi
DAFTAR PUSTAKA
Buku:
Choirul Huda, Karya Ilmiah “Penerapan Small Claim Court dalam Prespektif Hukum Pidana di Indonesia, BPHN 2013;
Fikky Fuad Wasitaatmadja; Filsafat Hukum Akar Religiositas Hukum; Prenada Media Grup, Jakarta; 2015;
M. Natsir Asnawi . 2016. Hukum Acara Perdata; Teori, Praktik dan Permasalahannya di Peradilan Umum dan Peradilan Agama. Jakarta: Ull Pres.
Jimmy Joses Sembring, SH, M.Hum. 2011. Cara Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan. Jakarta: Visi Media.
Sidik, Sunaryo, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, UMM Press, Malang,2005;
Suratman; H. Philips Dilla; Metode Penelitian Hukum; Alfabeta Bandung; 2014,
Sukarno Aburaera; Muhadar; Maskun; Filsafat Hukum Teori dan Praktik; Prenada Media Grup, Jakarta; 2015,
Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, Edisi Keenam, Yogyakarta: Liberty, 2006
Takdir Rahmadi, Mediasi, Penyelesaian Sengketa Melalui Pendekatan Mufakat, Rajawali Press, Jakarta, 2011;
Peraturan Perundang-undangan:
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman
PerMa No. 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.
Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa;
Perma No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Internet:
https://bplawyers.co.id/2017/08/04/prosedur-penyelesaian-sengketa-melalui-arbitrase-2/; diakses pada 1 Oktober 2019
https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt56a9cc2d21ea9 /seluk-beluk- gugatan-sederhana/; diakses pada 1 September 2019.
DOI: https://doi.org/10.35968/jh.v10i1.401
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
Indexed by: