IMPLEMENTASI HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK DALAM HUKUM PERJANJIAN

Niru Anita Sinaga

Sari


Abstrak :

Secara umum perjanjian adalah: Kesepakatan para pihak tentang sesuatu hal yang melahirkan perikatan/hubungan hukum, menimbulkan hak dan kewajiban, apabila tidak dijalankan sebagai mana yang diperjanjikan akan ada sanksi. Perikatan adalah suatu hubungan hukum antara dua orang atau dua pihak berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak yang lain dan pihak yang lainnya berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu. Pasal 1338 ayat 1 KUH Perdata yang berbunyi: “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”. Perjanjian tidak boleh bertentangan dengan perundang-undangan, ketertiban umum, kebiasaan dan kesusilaan yang berlaku. Pihak-pihak yang terlibat dalam perjanjian diharapkan menjalankan kesepakatan-kesepakatan yang telah disetujui dengan itikad baik. Perjanjian harus memenuhi syarat sahnya perjanjian dan asas atau prinsip umum yang terdapat pada hukum perjanjian. Salah satu prinsip atau asas yang sangat mendasar dalam hukum perjanjian adalah prinsip perlindungan para pihak, terutama pihak yang dirugikan. Apabila salah satu pihak tidak melaksanakan prestasi sesuai dengan apa yang diperjanjikan, harus menanggung akibat dari tuntutan pihak lawan. Namun dalam pelaksanaannya sering tidak berjalan dengan baik bahkan menimbulkan konflik. Permasalahan yang timbul berkaitan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban para pihak dan tentang implementasi hukum perjanjian dalam memberikan perlindungan hukum bagi para pihak. Penelitian membahas tentang: Bagaimana pengaturan hak dan kewajiban para pihak dalam hukum perjanjian dan Bagaimana implementasi hukum perjanjian dalam memberikan perlindungan hukum bagi para pihak. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, maka dibutuhkan adanya solusi agar tercipta apa yang menjadi tujuan dari pembuatan perjanjian yaitu keadilan bagi para pihak. Apabila terjadi sengketa mengenai perjanjian, hendaklah diselesaikan dengan memperhatikan perlindungan bagi para pihak. Eksistensi hukum sangat diperlukan untuk dihormati dan prinsip-prinsip hukum dijunjung tinggi.

 Kata kunci : Perjanjian, Perlindungan Hukum, Hak dan Kewajiban.

 

Abstract :

In generally the agreement is: agreement of the parties on something that gives birth to an engagement/legal relationship, gives rise to rights and obligations, if it is not carried out as agreed upon there will be sanctions. An agreement is a legal relationship between two people or two parties based on which one party has the right to demand something from the other party and the other party is obliged to fulfill the demand. Article 1338 paragraph 1 of BW which reads:"All treaties made legally apply as a law for those who make them". The agreement must not conflict with the law, public order, customs and decency in force. The parties to the agreement are expected to carry out agreements that have been agreed in good faith. The agreement must fulfill the legality requirements of the agreement and the general principles or principles contained in the law of the agreement. One of the most basic principles in treaty law is the principle of protection of the parties, especially the injured party. If one party does not carry out the achievements in accordance with what was promised, must bear the consequences of the demands of the opposing party. However, in practice it often does not work well and even causes conflict. Problems that arise relating to the implementation of the rights and obligations of the parties and about the implementation of the treaty law in providing legal protection for the parties. The study discusses: How to regulate the rights and obligations of the parties in treaty law and how the implementation of treaty law in providing legal protection for the parties. The method used is normative juridical. To overcome these problems, a solution is needed to create what is the purpose of making agreements, namely justice for the parties. If there is a dispute regarding the agreement, it should be resolved with due regard for the protection of the parties. The existence of law is very much needed to be respected and legal principles are upheld.

 Keywords: Agreement, Legal Protection, Rights and Obligations.


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


DAFTAR PUSTAKA

Djohari Santoso & Achmad Ali, Hukum Perjanjian Indonsia, Yogyakarta : Perpustakaan FH UII, 1989.

Duane R. Monette Thomas J. Sullivan, Cornell R. Dejong, Aplied Social Research, Chicago, San Fransisco: halt, Reinhart and Winston Inc. 1989.

Guest, A.G, (ed), Anson's Law of Contract, Oxford: Clarendon Press, 1979.

Herlien Budiono, Het Evenwichtbeginsel Voor Het Indonesisch Contractenrecht, Diss Leiden, 2001.

Johannes Ibrahim & Lindawaty Sewu, Hukum Bisnis Dalam Persepsi Manusia Modern, Bandung:

PT. Refika Aditama, Cetakan kedua, 2007.

J. Satrio, Hukum Perikatan, Perikatan yang Lahir dari Perjanjian, Buku 1, Bandung: Citra Aditya Bakti, 1995.

………, Hukum Perikatan, Perikatan yang Lahir dari Perjanjian, Buku II, Bandung: Citra Aditya Bakti, 1995.

Lubis, M Solly, Filsafat Ilmu dan Penelitian, Bandung: Mandar Maju,1994.

Miller, Roger LeRoy dan Gaylord A. Jentz, Business Law Today, South Western: Thomson, 2003, hal. 181.

Ridwan Khairandy, Hukum Kontrak Indonesia dalam Perspektif Perbandingan, Bagian Pertama, Yogyakarta: FH UII Press, 2013.

Salim HS, Hukum Kontrak, Jakarta : Sinar Grafika, 2008.

Soedjono Dirdjosisworo, Kontrak Bisnis, Menurut Sistem Civil Law, Common Law dan Praktek

Dagang Intemasional, Bandung: Mandar Maju, 2003.

Soerjono Soekanto, Penelitian Hukum Normatif, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2003.

Suhamoko, Hukum Perjanjian, Teori dan Analisa Kasus, Jakarta: Prenada Media, Edisi Pertama, Cet. Ke-2, Jakarta, 2004.




DOI: https://doi.org/10.35968/jh.v10i1.400

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Indexed by: