PERKEMBANGAN RUANG LINGKUP PRAPERADILAN PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI R.I. NOMOR 21/PUU-XII/2014

Selamat Lumban Gaol

Sari


Praperadilan yang diatur secara limitatif dalam KUHAP mengadopsi konsep dan mekanisme hakim komisaris (rechter commisarris) negara-negara Eropa Konstinental ataupun habeas corpus di negara-negara Anglo Saxon sebagai sarana kontrol atas perlindungan dan pelaksanaan hak asasi Tersangka terhadap upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik atau Penuntut Umum, ternyata tidak berjalan efektif, dalam prakteknya praperadilan lebih banyak menguji keabsahan administratif atas upaya paksa tersebut. Pengujian terhadap upaya paksa lainya berupa penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan belum menjadi objek atau ruang lingkup praperadilan. Pada tanggal 28 April 2015, Mahkamah Konstitusi melalui putusannya Nomor 21/PUU-XII/2014 yang bersifat konstitusional bersyarat (conditionally constitutional) telah bertindak sebagai positive legislator dengan menciptakan norma baru, penetapan Tersangka, penggeledahan dan penyitaan termasuk objek atau ruang lingkup praperadilan dalam Pasal 77 huruf a KUHAP

Kata kunci: Praperadilan, Penetapan Tersangka, Penggeledahan, Penyitaan, Putusan Mahkamah Konstitusi


Referensi


Buku:

Asshiddiqie, Jimly. Hukum Acara Pengujian Undang-Undang, Ed. 1, cet. 2, Jakarta: Sinar Grafika, 2012.

Creswell. John W. Research Design of

Qualitative & Quantitative Approches, dalam Natasya Yunita Sugiastuti, Tradisi Hukum Cina: Negara Dan Masyarakat (Studi Mengenai Peristiwa-peristiwa Hukum di Pulau Jawa Zaman Kolonial (1870-1942), Cet. 1, (Jakarta: Program Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003), hlm. 19.

Denzin, Norman. K. & Yvona S. Lincoln, ed. Handbook of Qualitative Research dikutip dari Natasya Yunita Sugiastuti, Tradisi Hukum Cina: Negara Dan Masyarakat (Studi Mengenai Peristiwa-peristiwa Hukum di Pulau Jawa Zaman Kolonial (18701942), Cet. 1, (Jakarta: Program Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003), hlm. 19.

Erwin, Muhamad dan H. Firman Freaddy Busroh, Pengantar Ilmu Hukum, Cet. 1, (Bandung: PT Refika Aditama, 2012.

Fatmawati, Hak Menguji (Toetsingsrecht) Yang Dimiliki Hakim Dalam Sistem Hukum Indonesia, Ed. 1, Cet. 1, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2005.

Halim, A. Ridwan Pengantar Ilmu Hukum Dalam Tanya Jawab, (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1985. Harahap, M. Yahya. Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi Dan Peninjauan Kembali, Ed. 2, Cet. 13, Jakarta: Sinar Grafika, 2012. Huda, Ni’matul. dan R. Nazriyah, Teori & Pengujian Peraturan Perundangundangan, Cet. 1, Bandung: Nusa Media, 2011.

Perkembangan Ruang Lingkup Praperadilan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi R.I. Nomor 21/PUU-XII/2014

Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara–Fakultas Hukum Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma | Volume 7 No. 2, Maret 2017

Ibrahim, Jhonny. Teori Dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Ed. Revisi, Cet. 3, Malang: Bayumedia Publishing, 2007.Isra, Saldi. Pergeseran Fungsi Legislasi: Menguatnya Model Legislasi Palementer Dalam Sistem Presidensial Indoensia, Ed. 1, Cet. 2, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2010. Latif, H. Abdul. Et.al, Buku Ajar Hukum Acara Mahkamah Konstitusi, Cet. 1, (Yogyakarta: Total Media, 2009), hlm. 223. Loqman, Loebby. Pra Peradilan Di Indonesia, Cet. 1, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1987. Mamudji, Sri. Et.al, Metode Penelitian Dan Penulisan Hukum, Cet. 1, Depok: Badan Penerbit FH UI, 2005. Manan, Bagir. Kekuasaan Kehakiman Indonesia Menurut UU No. 4 Tahun 2004, Cet. 1, Yogyakarta: FH UII Press, 2007. Marbun, S.F. dalam S. F. Marbun, Peradilan Administrasi Negara dan Upaya Administrasi di Indonesia, Cet. 3, Revisi, Yogyakarta: FH UII Press, 2011. Marzuki, Peter Mahmud Penelitian Hukum, Ed. Revisi, Cet. 8, Jakarta : Kencana, Prenada Media Grup, 2013 Mertokusumo, Sudikno. Mengenal Hukum: Suatu Pengantar, Cet. 4, Yogyakarta: Liberty, 2008. Muhammad, Abdulkadir. Hukum dan Penelitian Hukum, Cet. 1, (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2004. Nusantara, Abdul Hakim G. Politik Hukum Indonesia, Cet. 1, Jakarta: Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indoensia, 1988 Pangaribuan, Luhut M.P. (1), Hukum Acara Pidana: Surat-surat Resmi di

Pengadilan Oleh Advokat: Praperadilan, Eksepsi, Pleidoi, Duplik, Memoeri Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali, Cet. 5, (Jakarta: Djambatan, 2008), Pangaribuan, Luhut M.P. (2), Lay Judges & Hakim Adhoc: Suatu Studi Teoritis Mengenai Sistem Peradilan Pidana Indonesia, Cet. 1, (Jakarta: Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009 Prinst, Darwan. Prapaperadilan Dan Perkembangannya Dalam Praktek , Cet. 1, (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 1993. Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum, Cet. 3, Jakarta: UI Press, 1986. Soekanto, Soerjono. dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Ed. 1, Cet. 5, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2001. Soemaryono dan Anna Erliyana, Tuntunan Praktik Beracara Di Peradilan Tata Usaha Negara, Cet. 1, Jakarta: PT Primamedia Pustaka, 1999. Soemitro, Ronny Hanitijo. Metodologi Penelitian Hukum Dan Jurimetri, Cet. ke-3, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1988. Soeparmono, R. Praperadilan Dan Penggabungan Perkara Gugatan Ganti Kerugian Dalam KUHAP, Cet. 1, Bandung: CV. Mandar Maju, 2003. Subagyo, Joko. Metode Penelitian Dalam Teori Dan Praktek, Jakarta: Rineka Cipta, 2004. Sugiastuti, Natasya Yunita Tradisi Hukum Cina: Negara Dan Masyarakat (Studi Mengenai Peristiwa-peristiwa Hukum di Pulau Jawa Zaman Kolonial (18701942), Cet. 1, Jakarta: Program

Perkembangan Ruang Lingkup Praperadilan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi R.I. Nomor 21/PUU-XII/2014

Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara–Fakultas Hukum Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma | Volume 7 No. 2, Maret 2017

Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003. Sunggono, Bambang Metodologi Penelitian Hukum (Suatu Pengantar), Ed. 1., Cet. 3, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2001. Surakhmad, Winarno. Pengantar Penelitian Ilmiah, Dasar Metode dan Teknik, Ed. 7, Bandung: Tarsito, 1984. Waluyo, Bambang. Penelitian Hukum Dalam Praktek, Ed. 1, Cet. 2, (Jakarta: Sinar Grafika, 1996.

Jurnal : Malik, “Telaah Makna Hukum Putusan MK Yang Final Dan Mengikat,”Jurnal Konstitusi, Vol. 6 No. 1, April 2009, (Jakarta : Mahkamah Konstitusi R.I., 2009), hlm. 79 – 103.

Makalah: Manan, Bagir Pengujian Yustisial Peraturan Perundang-undangan Dan Perbuatan Administrasi, Bahan Kuliah Umum pada Fakultas Hukum Unika Atmajaya Yogyakarta, 19 Februari 1994, hlm. 14, sebagimana dikutip oleh S.F. Marbun dalam S. F. Marbun, Peradilan Administrasi Negara dan Upaya Administrasi di Indonesia, Cet. 3, Revisi, (Yogyakarta: FH UII Press, 2011) hlm. 233

Perundang-undagan: Indonesia, Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana, UU Nomor 8 Tahun 1981. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209 Indonesia, Undang-Undang Tentang Mahkamah Agung, UU No. 14 Tahun 1985, Lembaran Negara

Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3316. -------, Undang-Undang Tentang Peradilan Umum, UU No. 2 Tahun 1986, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3327. -------, Undang-Undang Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, UU No. 5 Tahun 1986, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3344. -------, Undang-Undang Tentang Peradilan Agama, UU No. 7 Tahun 1989, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1989 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3400. -------, Undang-Undang Tentang Peradilan Militer, UU No. 31 Tahun 1997, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3713. -------, Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia, UU No. 39 Tahun 1999, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886. -------, Undang-Undang Tentang Mahkamah Konstitusi, UU No. 24 Tahun 2003, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316. -------, Undang-Undang Tentang Kekuasaan Kehakiman, UU No. 4 Tahun 2004, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 8,

Perkembangan Ruang Lingkup Praperadilan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi R.I. Nomor 21/PUU-XII/2014

Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara–Fakultas Hukum Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma | Volume 7 No. 2, Maret 2017

Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4358. -------, Undang-Undang Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung, UU No. 5 Tahun 2004, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4359. -------, Undang-Undang Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum, UU No. 8 Tahun 2004, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4379. -------, Undang-Undang Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, UU No. 9 Tahun 2004, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4380. -------, Undang-Undang tentang pengesahan Internasional Convenant on Civil and Political Right (Konvenan Internasional Tentang Hak – hak Sipil dan Politik), UU Nomor 12 Tahun 2005, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4558.

I-------, Undang-undang Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama, UU No. 3 Tahun 2006, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4611.

-------, Undang-Undang Tentang Kekuasaan Kehakiman, UU No. 48 Tahun 2009, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076. -------, Undang-Undang Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum, UU No. 49 Tahun 2009, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5077. -------, Undang-Undang Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama, UU No. 50 Tahun 2009, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5078. -------, Undang-Undang Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, UU No. 51 Tahun 2009, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 160, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5079. -------, Undang-Undang Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi, UU No. 8 Tahun 2011, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226. -------, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Mahkamah Konstitusi, PERPUU No. 1 Tahun 2013, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 167,

Perkembangan Ruang Lingkup Praperadilan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi R.I. Nomor 21/PUU-XII/2014

Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara–Fakultas Hukum Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma | Volume 7 No. 2, Maret 2017

Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5456. -------, Undang-Undang Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Mahkamah Konstitusi, UU No. 4 Tahun 2014, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5493.

Mahkamah Konstitusi R.I., Peraturan Mahkamah Konstitusi R.I. tentang Pedoman Beracara Dalam Perkara Pengujuan Undang-Undang. PMK No. 06/PMK/2005, umum disebut dan ditulis PMK No. 06 Tahun 2005.

Internet:

Ashady, Suhefly. “Mahkamah Konstitusi sebagai Positif Legislator dan Negatif Legislator,” http://suheflyashady.blogspot.co.i d/2015/11/mahkamah-konstitusisebagai-positif_19.html ; diakses 22 Februari 2017. Asshiddiqie, Jimly. dalam Adhani dan Retno, “MK Sebagai Negative Legislator,” http://jimly.com/kegiatan/show/ 162 ; diakses 22 Februari 2017.

Kamus:

Algra, N.E. dan H.R.W. Gokkel, Kamus Istilah Hukum Fockema Andreae: Belanda-Indonesia, [Fockema Adreae: Rechtsgeleerd Hardwoordenboek] diterjemahkan oleh Saleh Adiwinata, A. Teloeki

dan H. Boerhanoeddin St. Batoeah, Bandung: Binacipta, 1983. Gokkel, H.R.W. dan N. Van der Wal, Istilah Hukum Latin Indonesia (Juridisch Latijn), dialihbahasa oleh S. Adiwinata, Cet. 2, .Jakarta: PT Intermasa, 1986. Ranuhandoko, I.P.M. Terminologi Hukum Inggris Indonesia, Cet. 1, Jakarta: Sinar Grafika, 1996. Rudyat, Charlie Kamus Hukum, Edisi Lengkap, (Tanpa tempat: Pustaka Mahardika, tanpa tahun terbit. Subekti, R. dan Tjitrosoedibio, Kamus Hukum, Cet. 9, Jakarta: PT Pradnya Paramita, 1996.




DOI: https://doi.org/10.35968/jh.v7i2.362

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Indexed by: