PENYALAHGUNAAN JABATAN WALI KOTA BEKASI DALAM ANGGARAN (Studi Kasus Putusan Nomor 2547 K/Pid.sus/2011)

Sugeng Riyanto

Sari


Korupsi yang terjadi di Indonesia saat ini, sudah dalam posisi yang sangat parah dan begitu mengakar dalam setiap sendi kehidupan. Perkembangan praktek korupsi dari tahun ke tahun semakin meningkat. Salah satu praktek korupsi yang dilakukan oleh Walikota Bekasi Mochtar Mohamad yang telah menghabiskan anggaran sebesar 1,6, serta mencoba menyuap anggaran pendidikan berupa upeti dan anggaran diminta untuk membayar utang pribadinya sebesar 639 jt. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif yaitu penelitian yang menekankan pada penggunaan norma-norma hokum secara tertulis serta didukung dengan hasil wawancara dengan narasumber dan informan. Walikota Bekasi terjerat hukum dengan melanggar korupsi dan telah berlawanan dengan spirit dari undang-undang no. 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara norma yang mengajak masyarakat untuk mencapai cita-cita Negara namun sebagai Negara hukum seluruh masyarakat Indonesia tidak bisa lepas dari jeratan hukum sehingga Walikota Bekasi mendapat hukuman sesuai dengan Putusan Nomor 2547 K/Pid.sus/2011.

 

 

Kata Kunci : Penyalahgunaan Jabatan, Korupsi


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana Bagian I, Jakarta, Raja Grafindo Persada,2002.

Abu Rokhmad, 2012, Hukum Progresif pemikiran Satjipto Raharjo dalam Prespektif Teori, PT. Pustaka Rizky Putra, Semarang

Barda Nawawi Arief, 2005, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Cet ke-3, Citra Bakti, Bandung

Bernard L. Tanya, dkk, 2010, Teori Hukum Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi, Gentha Publishing, Yogyakarta

Darji Darmodihardjo dan Shidartha, 2006, Pokok-Pokok Filsafat Hukum, Penerbit PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta

Dian Puji Sumatupang, Modul Perkuliahan Metode Penelitian, (Jakarta: Program Studi Magister Ilmu Hukum Unkrisna, 2010).

Guse Prayudi, Tindak Pidana Korupsi Dipandang Dalam Berbagai Aspek, (Jakarta: Pustaka Pena,2010)

Herman Bakir, 2009, Filsafat Hukum Design dan Arsitektur Kesejarahan, Refika Aditama, Bandung

I Ketut Rai Setia Budi, 2014, Vonis Sanksi Pidana tambahan oleh Hakim Berupa Pengembalian Kerugian Keuangan Negara oleh Terpidana Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Denpasar, Jurnal Magister Hukum Udayana, Volume 6, Denpasar

Indriyanto Seno Adji, Korupsi & Hukum Pidana, Kantor Pengacara & Konsultasi Hukum “Prof.Oemar Seno Adji, SH & Rekan, Jakarta, 2002

Indriyanto Seno Adji, Kebijakan Aparatur Negara & Hukum Pidana (Jakarta : Diadit Media,2007)

Jamaluddin Kamir, 2013, Politik Hukum Legalistik, Penerbit Imperium, Yogyakarta

Kaelan, Pendidikan Pancasila. (Yogyakarta: Pradigma, 2004)

Komariah Emong Sapardjaja, Ajaran Sifat Melawan Hukum Materiel Dalam Hukum Pidana Indonesia, (Bandung: Alumni, 2002).

Lilik Mulyadi, 2008, Bunga Rampai Hukum Pidana Perspektif Teoritis dan Praktik, PT. Alumni, Bandung

M. Syamsudin, 2012, Konstruksi Baru Budaya Hukum Hakim Berbasis Hukum Progresif, Kencana Prenada Media Group, Jakarta

Munir Fuady, 2011, Teori Negara Hukum Modern Rechtstaat, PT. Refika Aditama, Bandung

Mochtar Kusumaatmadja, Hukum Masyarakat IV Pembinaan Hukum Nasional, Bina Cipta, Bandung, 1976.

Otje S. Soemadiningrat, Filsafat Hukum – Perkembangan dan Dinamika Masalah, Refika Aditama, Bandung, 2010.

Satjipto Rahardjo,2000, Hukum dan Masyarakat, Angkasa, Bandung

SF. Marbun, Negara Hukum Indonesia dan Asas-asas Umum Pemerintahan yang layak (AAUPL), (Yogyakarta: Universitas Islam Indonesia, 1998)

Sudarto, 1983, Hukum Pidana dan Perkembangan Masyarakat, Sinar Baru, Bandung

Soerjono Soekanto Dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, (Jakarta : Raja Grafindo Persada, 1985)

Soedarto, 2006, Kapita selekta Hukum Pidana, Alumni, Bandung

Surachmin dan Suhadi Cahaya. Strategi dan Teknik Korupsi Mengetahui Untuk Mencegah, Sinar Grafika. Jakarta, 2011.

UNDANG-UNDANG

Periksa Penjelasan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Pasal 2 ayat (1).

Indonesia, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, LN. No. 140 Tahun 1999, TLN No. 3874 Psl 2 ayat 1

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi

DATA INTERNET

http://nasional.sindonews.com/read/2012/09/11/18/671666/hukum-sebagai-kaidahmoral-sosial, diakses pada tanggal 20 Maret 2013 Pukul 19.01 WIB

http://www.indonesiamedia.com/2011/02/02/banalisasi-korupsi/, diakses pada tanggal 26 Maret 2013, Pukul 21.00 WIB

http://definisipengertian.com/2012/pengertian-definisi-korupsi-menurut-para-ahli/, diakses pada tanggal 21 Maret 2013 pada pukul 16.00 WIB




DOI: https://doi.org/10.35968/jh.v9i2.359

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Indexed by: